Peran Penyuluh Agama Dalam Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Majelis Taklim Di Kota Padangsidimpuan

Zilfaroni Zilfaroni -  Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam FDIK UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia
Icol Dianto* -  Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis peran penyuluh agama dalam pemberdayaan ekonomi kelompok majelis taklim di Kota Padangsidimpuan. Latar belakang penelitian didasarkan pada perluasan fungsi penyuluh agama yang tidak hanya berfokus pada pembinaan keagamaan, tetapi juga pada penguatan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat. Majelis taklim dipandang sebagai wadah strategis untuk mengembangkan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas karena memiliki ikatan sosial, kepercayaan, dan partisipasi anggota yang kuat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis field research. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap penyuluh agama, pejabat Kementerian Agama, pengurus, dan anggota majelis taklim. Analisis data dilakukan menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama menjalankan lima peran utama, yaitu sebagai edukator ekonomi, motivator, fasilitator, pendamping, dan mediator jejaring sosial-ekonomi. Peran tersebut diwujudkan melalui edukasi kewirausahaan, penguatan motivasi berbasis nilai Islam, fasilitasi akses pelatihan dan modal, pendampingan usaha produktif, serta pembangunan kemitraan dengan berbagai lembaga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai agen pemberdayaan yang mengintegrasikan modal spiritual, sosial, dan ekonomi sehingga mampu meningkatkan kapasitas, partisipasi, dan kemandirian ekonomi anggota majelis taklim secara berkelanjutan.

Full Text:

PDF

References


Abubakar, dan A. Husna. 2022. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Memberikan Pemahaman Moderasi Agama pada Masyarakat di Kabupaten Bone.” La Tenriruwa: Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam 1 (1). https://doi.org/10.30863/jbpi.v1i1.3366.

Adam, M., dan J. Junaidi. 2022. “Peranan Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam Meningkatkan Motivasi Ibadah Majelis Taklim Al Kahfi Mandar Salurihan.” Alhaqiqa: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 3 (2). https://doi.org/10.36915/alhaqiqa.v3i2.129.

Asnawi, A. Budianto, dan E. Hidayatullah. 2022. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Memberikan Bimbingan Pranikah di KUA Balen.” Al-Ihath: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam 2 (2). https://doi.org/10.53915/jbki.v2i2.233.

Aulia, N., S. Alang, dan T. Tasbih. 2021. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Membina Keluarga Menuju Keluarga Sakinah di Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.” Washiyah: Jurnal Kajian Dakwah dan Komunikasi 2 (1). https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/washiyah/article/view/17309.

Badan Pusat Statistik Kota Padangsidimpuan. 2025a. “Inflasi Year on Year (Y-on-Y) Kota Padangsidimpuan pada Oktober 2025 Sebesar 5,71 Persen.” November 3, 2025.

Badan Pusat Statistik Kota Padangsidimpuan. 2025b. “Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Padangsidimpuan pada Tahun 2024 Menurun Menjadi 7,17 Persen.” Oktober 1, 2025.

Basit, A. 2014. “Tantangan Profesi Penyuluh Agama Islam dan Pemberdayaannya.” Jurnal Dakwah 15 (1): 157–178.

Dianto, Icol, dan Zilfaroni. 2026. “Faith-Based Economic Empowerment: The Role of Islamic Religious Extension Workers in Community Development in Padangsidimpuan City, North Sumatra, Indonesia.” Islamic Management and Empowerment Journal 8 (1): 15–28. https://doi.org/10.18326/imej.v8i1.15-28.

Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam. 2022. E-PA – Penyuluh Agama Kementerian Agama. https://epa.kemenag.go.id/home.

Erni, Trinurmi, S. Suma. 2020. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini di Desa Lumpangan Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng.” Washiyah: Jurnal Kajian Dakwah dan Komunikasi 1 (4).

Fahrurrozi, F., dan Z. A. B. H. Munir. 2021. “Revitalisasi Peran dan Fungsi Penyuluh Agama Islam dalam Pembimbingan terhadap Masyarakat di Kota Mataram.” Al-Tazkiah: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam 10 (2). https://doi.org/10.20414/altazkiah.v10i2.4309.

Haidir, H., M. Hizbullah, dan M. G. Harahap. 2021. “Eksistensi dan Peranan Penyuluh Agama Islam Medan Johor dalam Mengurangi Kecemasan pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Al-Fatih 4 (2): 230–251.

Hadiono, A. F., M. R. N. Hakiki, dan A. Rahman. 2022. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.” Jurnal At-Taujih 2 (2).

Haikal, M. 2023. Kota Padangsidimpuan Dalam Angka 2023. Padangsidimpuan: Badan Pusat Statistik Kota Padangsidimpuan.

Himmawan, D., dan N. Hayati. 2021. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Memberikan Bimbingan Pranikah di KUA Kecamatan Krangkeng Indramayu.” Counselia: Jurnal Bimbingan Konseling Pendidikan Islam 2 (2).

Ife, Jim. 2006. Community Development: Community-Based Alternatives in an Age of Globalization. Melbourne: Pearson Education.

Ilham, I. 2018. “Peranan Penyuluh Agama Islam dalam Dakwah.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17 (33).

Jaya, Pajar Hatma Indra. 2017. “Revitalisasi Peran Penyuluh Agama dalam Fungsinya sebagai Konselor dan Pendamping Masyarakat.” Konseling Religi: Jurnal Bimbingan Konseling Islam 8 (2): 335–356.

Kamaludin, M. I. 2021. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Program Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pembuatan Telur Asin di Desa Mekar Baru Kecamatan Petir Kabupaten Serang.” Lembaran Masyarakat: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 7 (2).

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2012. Silabus Materi Penyuluhan Agama pada Majelis Ta’lim. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2021. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/170604/permen-pan-rb-no-9-tahun-2021.

Litehua, A. 2022. “Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah Konflik Rumah Tangga melalui Bimbingan Konseling Islam.” Taqorrub: Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah 3 (2).

Mas’amah. 2019. “Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat terhadap Peran Pemberdayaan Zakat Secara Produktif oleh Penyuluh Agama Islam.” Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam 6 (1).

Mashuri, A., S. Kadir, dan Gazali. 2022. “Peran Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Barat dalam Mencegah Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur.” Jurnal Kolaboratif Sains 5 (12).

Muhyiddin. 2023. “Kemenag Dorong Majelis Taklim dan Penyuluh Agama Sinergi Bina Umat.” Republika Online, 30 Desember 2023.

Nasution, F. 2021. “History of Majelis Taklim in Padangsidimpuan City (1901–1945).” Dalam Proceeding 1st International Conference of Islamic Education (InCISED).

Nasution, F. 2022. Sejarah Kebangkitan Lembaga Pendidikan Islam Nonformal: Majelis Taklim di Kota Padangsidimpuan (1901–2020). Disertasi, UIN Sumatera Utara Medan.

Noormawanti. 2020. “Peranan Penyuluh Agama Islam dalam Memperbaiki Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro Lampung.” Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam 10 (2).

Pane, Amirudin. 2025. Wawancara oleh penulis. Padangsidimpuan Utara, 22 Oktober dan 4 November 2025.

Riswanto, Ari, Joko Joko, Yoseb Boari, dkk. 2023. Metodologi Penelitian Ilmiah: Panduan Praktis untuk Penelitian Berkualitas. Jakarta: PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Sekretariat Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan. 2025. Dokumen Penyuluh Agama Islam Tahun 2025. Arsip Bimas Islam Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan.

Setiawan, K. 2024. “Penyuluh Agama Didorong Berperan Entaskan Kemiskinan hingga Lestarikan Lingkungan.” NU Online, 20 April 2024.

Sinaga, Khoiruddin. 2025. Wawancara oleh penulis. Padangsidimpuan Batunadua, 30 Oktober dan 6 November 2025.

Siregar, Muhammad Kamil. 2025. Wawancara oleh penulis. Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, 30 Oktober dan 6 November 2025.

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Surahmat, S. 2021. “Peran Penyuluh Agama Islam Fungsional dalam Pembinaan Perkawinan di Kabupaten Sleman: Tinjauan Konseling Islam.” Al-Manar: Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam 10 (1).

Susanto, A., dan M. Ulfah. 2022. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Membangun Moderasi Beragama Berbasis Literasi pada Era Media Baru 5.0 di Kabupaten Majalengka.” Jurnal Penyuluhan Agama 9 (1).

Suryadi, S., I. Turmudi, dan H. Abrori. 2021. “Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah Konflik Keluarga melalui Metode Bimbingan Konseling Islam.” Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam 3 (2).

Suryani, Ade Irma. 2025. Wawancara oleh penulis. Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, 29 Oktober dan 18 November 2025.

Syamsidar, S., S. Sukma, dan A. Asrul. 2021. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Meningkatkan Salat Berjamaah di Masjid Darussalam di Desa Mariorilau Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.” Al-Din: Jurnal Dakwah dan Sosial Keagamaan 7 (2).

Syamsuddin, S. 2021. “Efektivitas Peran Penyuluh Agama Islam dalam Penerapan Hukum Perkawinan Islam di Masyarakat Pedesaan.” Jurnal Ar-Risalah 1 (2).

Wiwik, W. T., dan Fatmawati. 2020. “Peran Penyuluh Agama dalam Upaya Pengakurasian Arah Kiblat Masjid.” HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak 1 (3).

Zimmerman, M. A. 2000. “Empowerment Theory: Psychological, Organizational, and Community Levels of Analysis.” Dalam Handbook of Community Psychology, disunting oleh Julian Rappaport dan Edward Seidman.




DOI: https://doi.org/10.24952/taghyir.v8i2.20364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

SEKRETARIAT JURNAL AT-TAGHYIR

Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Jl. H.T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan Telp. (0634)22080.

 Email: jurnaltaghyir@uinsyahada.ac.id