Analisis Fitur Shopee Lucky Prize Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007
Abstract
Berkembangnya teknologi melatarbelakangi dibentuknya Shopee sebagai aplikasi berbasis e-commerce yang dapat diakses dengan mudah. Shopee membuat media promosi dalam bentuk game berupa fitur Shopee Lucky Prize. Digunakannya paket data untuk memainkan fitur Shopee Lucky Prize dan ketidakjelasan hadiah yang didapat menyebabkan munculnya dugaan praktik gharar dan maisir yang tidak diperbolehkan dalam muamalah. Penelitian ini terfokus pada tinjauan hukum Islam terhadap fitur Shopee Lucky Prize perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data penelitian didapat melalui studi kepustakaan (library research) dan internet searching. Tahapan analisis datanya yaitu pengumpulan data, kategorisasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah dalam fitur Shopee Lucky Prize tidak terdapat maisir, akan tetapi terdapat gharar yang memicu perbedaan pendapat dikalangan ulama. Undian dalam fitur ini merupakan taruhan sepihak. Pemain tidak mengeluarkan harta sebagai hadiah undian. Sehingga, dugaan adanya maisir dikarenakan pemain menggunakan paket data untuk mengundi terbantahkan. Sebagian ulama menghukumi semua bentuk gharar haram, akan tetapi sebagian lainnya menghukumi gharar yang disebabkan ketidaktahuan pemain atas hadiah tidak dapat merusak akad. Fitur Shopee Lucky Prize telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah, sehingga umat Islam diperbolehkan menggunakan fitur ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Astuti, Gina Dwi, Sandy Rizki Febriadi, and Ira Siti Rohmah Maulida, “Tinjauan Fiqih Muamalah Akad Ju’alah terhadap Praktik Giveaway Bersyarat pada Online Shop”, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, vol. 6, no. 2, 2020, pp. 468–72.
Basyir, Ahmad Azhar, Azas-azas Hukum Mu’amalah, Yogyakarta: UII Press, 1993.
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
----, Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah.
Djamil, Fathurrahman, Hukum Ekonomi Islam: Sejarah Teori, dan Konsep, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Faizah, Nurul Agustin, “Jual Beli Mystery Box di Market Place Shopee Perspektif Fiqih Muamalah”, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020, https://etheses.uin-malang.ac.id.
Hilmi, Arifah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Aplikasi Penghasil Uang (Studi Aplikasi Helo)”, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2021, https://eprints.walisongo.ac.id.
Hilyatin, Dewi Laela, “Larangan Maisir dalam Al-Quran dan Relevansinya dengan Perekonomian”, MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, vol. 6, no. 1, 2021, pp. 16–29.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2015.
Mushaf.id., Surah Yusuf, https://mushaf.id/quran/yusuf/.
NU Online, Al-Ma’idah · Ayat 90, https://quran.nu.or.id/al-maidah/90.
Qori, Dani El, “Implementasi Akad Jualah dalam Program Shopee Affiliate”, El-Sahm: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, vol. 2, no. 01, 2024, pp. 69–83.
Rahman, Muh Fudhail, “Hakekat dan Batasan-Batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah”, SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, vol. 5, no. 3, 2018, pp. 255–78 [https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.9799 ].
Republik Indonesia. “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.”
Shohih, Hadist and Ro’fah Setyowati, “Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah”, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, vol. 12, no. 2, 2021, pp. 69–82 [https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3323 ].
Shopee, Tentang Game Toko, https://seller.shopee.co.id/edu/article/7000.
----, Shopee Lucky Prize, https://id.shp.ee/p7Xnrcp.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Syafe’i, Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Zulaekah and Evtie Lila Nurish Moneque, “Analisis Game Berhadiah Pada Fitur Shopee Tanam Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Madura)”, Fintech : Journal of Islamic Finance, vol. 6, no. 1, 2024, pp. 66–82DOI: https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v6i2.14779
Refbacks
- There are currently no refbacks.









Jurnal El-Thawalib is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © 2022 Jurnal El-Thawalib All rights reserved.