TANTANGAN DAN INOVASI PENERAPAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI ERA DIGITAL
Penerapan hukum ekonomi syariah di era digital menghadirkan berbagai inovasi sekaligus tantangan yang signifikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan terbaru dalam ekonomi syariah, khususnya dalam konteks digitalisasi yang semakin meluas. Inovasi dalam teknologi finansial (fintech) telah membuka peluang baru bagi produk dan layanan keuangan syariah, seperti pembiayaan peer-to-peer (P2P), e-wallet, dan investasi berbasis blockchain. Namun, digitalisasi juga membawa tantangan, termasuk perlunya adaptasi regulasi, peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat, serta jaminan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Melalui analisis literatur dan studi kasus, artikel ini mengeksplorasi bagaimana inovasi teknologi dapat diintegrasikan dengan prinsip ekonomi syariah, serta mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi tantangan yang muncul. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi, regulator, dan akademisi dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan di era digital.
Keywords : Tantang, Inovasi, Hukum Ekonomi Syariah, Era Digital
DAFTAR PUSTAKA
Afwadzi, Benny, and Ahmad Djalaluddin, ‘Pengembangan Ekonomi Berbasis Syariah Di Era Digital: Antara Peluang, Tantangan, Dan Kendala’, Journal of Sharia Economics, 5.1 (2024), 70–86 <https://doi.org/10.22373/jose.v5i1.3966>
Ali, M. Y., Hassan, R., ‘Adoption of Fintech in Islamic Finance’, International Journal of Economics and Financial Issues, 9.4 (2019), 120–27
Ash-shiddiqy, Muhammad, ‘Analisis Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Era Digital’, JASIE - Journal of Aswaja and Islamic Economics, 02.01 (2023), 9–16
Bakar, N. A., Rosbi, S., ‘Blockchain Technology in Islamic Finance: A Prospective Framework’, Journal of Islamic Finance and Business Research, 2.2 (2018), 90–102
Junet Andi Setiawan, Mugiyati, ‘Peluang Dan Tantangan Bank Syariah Di Indonesia Dalam Mempertahankan Eksistensi Di Era Digital’, Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6.1 (2023), 834–45 <https://d
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.