Analisis Relevansi Hadis Nahi Mungkar Dalam Konteks Kekinian
Abstract
Kemungkaran merupakan tindakan yang dapat merusak moral dan kehidupan suatu bangsa. Sejarah mencatat bahwa tindakan jahat tidak pernah menghilang dari permukaan bumi, tetapi seiring berjalannya waktu, tindakan jahat semakin meluas. Kejahatan yang terjadi di era digital saat ini sangat beragam dan keberadaannya sedikit tersembunyi. Ini tentunya menjadi perhatian bagi semua pihak untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan atau penanggulangan terhadap aktivitas kriminal (kejahatan). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan, serta teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan terkait dengan masalah dakwah khususnya mengenai penerapan Hadis Nahi Mungkar terhadap masalah sosial di era teknologi digital. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penulis menganalisis sejauh mana prinsip-prinsip Nahi Mungkar yang terkandung dalam Hadis Nabi relevan dalam mengatasi masalah tindakan amoral yang muncul di era teknologi digital saat ini. Berdasarkan studi yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pencegahan dan penanggulangan kejahatan berdasarkan Hadis Nabi dapat dilakukan melalui tiga pendekatan utama: pertama, intervensi langsung melalui kekuatan atau peraturan (Tangan); kedua, upaya edukasi seperti ceramah dan sosialisasi (Lisan); dan ketiga, perhatian dan kepedulian orang tua terhadap anak-anak mereka (Hati). Kerja sama antara pemerintah, pemimpin agama, dan orang tua sangat penting untuk meminimalkan peningkatan kejahatan di masa depan. Pencegahan dan penanggulangan kejahatan di era digital memerlukan pendekatan yang komprehensif, yang mengintegrasikan ajaran tradisional dan strategi modern untuk menjaga moral masyarakat dan melindungi komunitas.
Full Text:
PDFReferences
Al-Utsaimin, Muhammad Shalih bin, Umar Mujtahid, and Tim editor Ummul Qura. Syarah Hadits Arba’in Imam an-Nawawi / Muhammad Shalih Bin Al-Utsaimin ; Penerjemah, Umar Mujtahid. Edited by Ummul Qura. Solo: Aqwam, 2016.
Badarussyamsi, Mohammad Ridwan, and Nur Aiman. “Amar Ma‘Ruf Nahī Munkar: Sebuah Kajian Ontologis.” Tajdid: Jurnal Ilmu Ushuluddin 19, no. 2 (2020): 270–296. https://doi.org/https://doi.org/10.30631/tjd.v19i2.175.
Jihad, Badrul. “Implementasi Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar Sebagai Etika Politik Islam.” Sophist: Jurnal Sosial Politik Kajian Islam Dan Tafsir 3, no. 1 (2021): 108–29. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/sophist.v3i1.38.
Kartini, and Fachrur Rizha. “Implementasi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Dalam Kehidupan Sosial.” At-Tanzir: Jurnal IlmiahProdi Komunikasi Penyiaran Islam 12, no. 1 (2021): 123–38. https://doi.org/https://doi.org/10.47498/tanzir.v12i1.516.
Kemenag.go.id. “Dialog Ormas Islam, Wamenag: Amar Ma’ruf Nahyi Munkar Harus Penuh Kebijakan.” kemenag.go.id, 2020.
Kominfo. “Tiap Bulan, Kominfo Jaring 1.000 Konten Prostitusi Online.” kominfo.go.id, 2019.
Mahfud, Muhamad Bilal, Agus Fadilla Sandi. “Library Research ).” Jurnal Teknologi Pendidikan 9, no. 2 (2020).
Maria, Ina, and Muhajirin. “Manra-a Minkum Munkaran.” El-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis Dan Integrasi Ilmu 1, no. 1 (2020): 82–98.
MY, Yusuf. “Dai Dan Perubahan Sosial Masyarakat.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 1, no. 1 (2015): 51–63. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v1i1.253.
NU Online. “Cara Mengamalkan Hadits Amar Ma’ruf Nahi Munkar.” nu.or.id, 2017.
Nur, Maizuddin. Perspetif Al-Qur’an Tentang Manusia Dan Kezaliman. Vol. 53, 2014.
Santika, Erlina F. “Beberapa Warga RI Akui Masih Mengunjungi Situs Judi Online Dan Pornografi.” databoks.katadata.co.id, 2023.
Syeikh, Abdul Karim. “Rekonstruksi Makna Dan Metode Penerapan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Berdasarkan Al-Qur’an.” Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Islam 2, no. 2 (2018): 1–22. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/al-idarah.v2i2.4009.
Zikrillah, Abdu, Aditia Muara Padiatra, Indra Gunawan, Bambang Setiawan, and Muhamad Zaenal Muttaqin. “Perspektif Komunikaksi Islam Terhadap Perilaku Kekerasan Verbal Dalam Permainan Daring (Studi Kasus Game Mobile Legends: Bang Bang).” Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 6, no. 1 (2021): 95–116. https://doi.org/10.29240/jdk.v6i1.2960.
DOI: https://doi.org/10.24952/hik.v18i1.9095
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024
HIKMAH
JURNAL ILMU DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM TERINDEX OLEH :
SEKRETARIAT JURNAL HIKMAH
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Jl. H.T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan Telp. (0634)22080.