Implementasi Konseling Lintas Agama dan Budaya Terhadap Fenomena Kasus Korupsi
Abstract
Tujuan penulisan dalan artikel ini adalah desain konseling lintas agama dan budaya yang digunakan untuk menangani fenomena kasus korupsi. Dimana korupsi menjadi virus mematikan yang sampai saat ini terus terjadi sehingga banyak menimbukan kerugian baik materi maupun non materi. Desain konseling yang dapat digunakan yakni dengan Pendekatan konseling Lintas Agama dan Budaya. Pendekatan yang dilakukan ditekankan pada aspek agama dan budaya konseli sehingga dapat menjadikan konseli tersadar akan kesalahan yang dilakukan. Tindak perilaku korupsi terjadi karena budaya dan kecerdasan spiritual individu masih rendah sehingga diperlukan adanya konseling yang mampu mengarahkan kepada budaya yang dapat dikondisikan dengan baik serta konseli memiliki Kecerdasan Spiritual yang tinggi agar tidak lagi melakukan kesalahan dan dapat memahami kebermaknaan hidup yang lebih baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abd Wahab H.S & Umiarso, Kepemimpinan Pendidikan dan Kecerdasan Spritual, (Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2011).
Agus Akhmadi, Peningkatan Kesadaran Multikultural konselor (Guru BK), (MUADDIB Vol.03 No.02 Juli-Desember 2013 ISSN 2088-3390).
Agus Santoso, PsikoSpritual Konseling Ibnu Qayyim (Surabaya : Dakwah Digital Press, 2010).
Ani Agustiyani Maslahah, Pentingnya Kecerdasan Spritual dalam menangapi Perilaku Menyimpang, Jurnal Vol 4 No 1 Tahun Juni 2013.
Danar Zohar dan Ian Marshall, SQ Kecerdasan Spritual (Bandung : Mizan, 2000).
Devi Adriany, Agama Formal vs Kecerdasan Spiritual (Analisis Konseling Spiritual Terhadap Fenomena Korupsi), Hikmah Vol XI, No. 02 Desember 2017),.
Ekawaty Rante Liling dkk, Hubungan Antara Kecerdasan Spiritual Dengan Prokrastinasi Pada Mahasiswa Tingkat Akhir, Humanitas, Vol. X No.2 Agustus 2013.
KBBI, Online
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015)
Listiyono Santoso dkk, Korupsi dan mentalitas: kendala kultural dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, (Masyarakat, Kebudayaan dan Politik Vol. 27, No. 4, tahun 2014, hal. 173-183).
Mamat supriatna, Bimbingan Dan Konseling Berbasis Kompetensi : Orientasi Dasar Pengembangan Profesi Konselor, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Masruri, Etika Konseling Dalan Konteks Lintas Budaya dan Agama, (Al-Tazkiah, Volume 5, No. 2, Desember 2016)
Paula et al, Penerapan Konseling Lintas Budaya dan Studi Feminis Poskolonial Terhadap Penindasan Budaya Patriaki, (Ciencias: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Volume 1 No. 1, Juli 2018, 40-55).
Rahmah, Pendekatan Konseling Spritual Pada Lanjut Usia (LANSIA) Jurnal “Al-Himar Vol. 03, No. 05 Januari-Juni 2015.
Ramdani, Pengembangan Konsep Spritual Dalam Pelaksanaan Layanan Konseling, Jurnal Kopasta, Vol 3 No 2 Tahun 2016,
Santoso et al, Korupsi dan mentalitas: kendala kultural dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, (Masyarakat, Kebudayaan dan Politik Vol. 27, No. 4, tahun 2014, 173-183).
Ubaidilah Achmad, Konseling Lintas Budaya Perspektif Abdurrahman Wahid, (KONSELING RELIGI: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, Vol. 7, No. 1, Juni 2016).
DOI: https://doi.org/10.24952/bki.v4i2.5400
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats