IMPLEMENTASI PERENCANAAN PAJAK UNTUK PEMOTONGAN PPH PASAL 21 KARYAWAN TETAP DALAM MEMINIMALKAN BEBAN PPH BADAN

Novita Dhanty Gunawan* -  Institut Agama Islam Negeri Kudus, Indonesia
Ita Rakhmawati -  Institut Agama Islam Negeri Kudus, Indonesia

DOI : 10.24952/jaksya.v1i2.9423

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang pada umumnya digunakan untuk pembiayaan negara dan juga pembangunan nasional dan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Faktanya, karena tarif pajak yang tinggi atau faktor lainnya, wajib pajak enggan membayar pajak. Faktanya, kasus penggelapan pajak sering ditemukan. Oleh karena itu diperlukan perencanaan pajak. Dengan perencanaan pajak, wajib pajak dapat membayar pajak dengan lebih efisien dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak yang efektif dan efisien dalam pemotongan PPh Pasal 21 untuk meminimalkan pengeluaran PPh. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode kualitatif yang menyajikan gambaran obyektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti. Subyek penelitian ini adalah PT LSM yang merupakan badan usaha koperasi karyawan. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan dan dokumentasi pendukung lainnya. Pendekatan pengumpulan data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, yaitu pengumpulan data berupa dokumen perusahaan dan catatan-catatan yang diperlukan dalam penelitian dan studi literatur. Hasil penelitian ini serupa dengan penelitian-penelitian sebelumnya yaitu pendekatan Gross Up dapat menghemat pajak penghasilan badan walaupun terkesan boros namun pada akhirnya dapat menghemat pajak karena tunjangan merupakan salah satu unsur yang menjadi pengurang. Dengan tersedianya manfaat pajak yang menguntungkan perusahaan, maka metode Gross Up yang digunakan mempengaruhi beban pajak penghasilan dan laba bersih perusahaan karena adanya peningkatan manfaat pajak yang dipotong dari laba beredar perusahaan.
  1. Adikodrati M. Manangkalangi, Elim, I., & Budiarso, N. S. (2019). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Efisiensi Pajak Penghasilan Badan Usaha Pada PT. Asuransi Asei Indonesia Cabang Manado. Jurnal Riset Akuntansi, 307–317.

    Adriani. (2014). Teori Perpajakan. Salemba Empat.

    Budi, P. (2012). Manajemen Pajak—Teori & Aplikasi. PT Pratama Indomitra Konsultan.

    Engkol, K. M., Runtu, T., & Budiarso, N. S. (2023). Analisis Penerapan Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Efisiensi Pajak di PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 1645–1652.

    Hamidah, Junaidi, Novien Rialdy, Edy Suhartono, Amusiana, Wildoms Sahusilawane, Rika Lidyah, Eliya Isfaatun, Thorman Lumbanraja, & Rama Nughara Irawan Surayuda. (2023). Perpajakan. Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.

    Kurniawan, D. P., & Dewi, A. R. (n.d.). ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPH 21 KARYAWAN TETAP MENGGUNAKAN METODE GROSS UP SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA RUMAH SAKIT ASIH ABYAKTA.

    Nabilah, N. N., Mayowan, Y., & Hapsari, N. N. (n.d.). ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PADA PT Z).

    Pohan, C. A. (2013). Manajemen Perpajakan. PT Gramedia Pustaka Utama.

    Shofwan Azhar, Muhammad Dery Seftiansyah, & Toufiq Agung Pratomo Sugito Putra. (2022). Analisis Penerapan Tax Planning dengan Menggunakan Metode Gross Up Sebagai Efisiensi Pajak Penghasilan Badan Pada Koperasi Pegawai Telkom. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 2622–2205.

    Sihotang, R. C. (2017). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) PPh Pasal 21 dalam Upaya Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan Usaha (Studi Kasus pada PT. XYZ).

    Sutedi, A. (2013). Hukum Pajak. Sinar Grafika.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2023-10-14
Published: 2023-11-25
Section: Articles
Article Statistics: 140 39