Upaya Perlindungan Korban Pelecehan Seksual pada Perempuan (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Tanjungpinang)

Raja Aisha Kencana Dewi* -  Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
Amanda Lovita -  Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia

Supp. File(s): common.other

Abstract

Sexual harassment is an unwanted and sexually harmful act or behavior towards someone. Most victims of sexual harassment are women. Currently, according to data from the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (KemenPPPA), there are 20,650 cases recorded throughout 2023, indicating that sexual harassment is still a serious problem in society. Meanwhile, in Tanjungpinang, the Women's Empowerment, Child Protection and Community Empowerment Service (DP3APM) reported in 2023, there will be 64 cases of sexual violence against women in Tanjungpinang. This indicates that there are still widespread cases of sexual crimes against women in Tanjungpinang. The aim of this research is to find out how DP3APM provides protection for victims of sexual crimes in Tanjungpinang. The method used is the library research method and and interviews with DP3APM staff. The results of this research are the role of the Women's Empowerment, Child Protection and Community Empowerment Service in protecting victims of sexual violence against women in Tanjungpinang City from the Regional Technical Implementation Unit for the Protection of Women and Children by protecting victims through a series of recovery, namely physical recovery, psychological therapy, and social guidance. Apart from that, in the context of prevention, social education and campaigns are carried out via social media as a form of preventive action.

 

Abstrak

Pelecehan seksual merupakan tindakan atau perilaku yang tidak diinginkan dan merugikan secara seksual terhadap seseorang. Kebanyakan korban dari pelecehan seksual adalah dari pihak perempuan. Saat ini menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ada 20.650 kasus yang tercatat dalam sepanjang 2023 mengindikasikan bahwa pelecehan seksual masih menjadi permasalahan serius di masyarakat. Sedangkan, di Tanjungpinang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Permberdayaan Masyarakat (DP3APM) melaporkan pada tahun 2023 tercatat 64 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di Tanjungpinang. Ini mengindikasikan bahwa masih marak terjadi kasus kejahatan seksual yang menimpa perempuan di Tanjungpinang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana DP3APM melakukan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual di Tanjungpinang. Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka dan wawancara dengan staf DP3APM. Hasil dari penelitian ini adalah dengan bagaimana peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat untuk melindungan korban kejatan seksual pada perempuan di Kota Tanjungpinang dari Unit Pelaksaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dengan melindungi korban melalui rangkaian pemulihan yaitu pemulihan fisik, terapi psikologis, dan bimbingan sosial. Selain itu, dalam rangka pencegahannya dengan dilakukannya penyuluhan sosial dan kampanye melalui media sosial sebagai bentuk tindakan pencegahan.

Supplement Files

Keywords : sexual harassment; women; victim protection efforts

  1. Fushshilat, S., & Apsari, N. (2020). SISTEM SOSIAL PATRIARKI SEBAGAI AKAR DARI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN PATRIARCHAL SOCIAL SYSTEM AS THE ROOT OF SEXUAL VIOLENCE AGAINST WOMEN. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 121-127.

    Krisnanto, W., & Syahputri, D. (2020). Kelemahan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 519-528.

    Mahmudah, Z., & Wdiyarta, A. (2023). PERAN LSM DALAM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. Jurnal Kebijakan Publik,, 220-226.

    Puspitasari, M., & Rodiyah, I. (2022). Keterlibatan Stakeholder dalam Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Sidoarjo. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 170-179.

    Putri, H. A. (2021). LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA. JURNAL HUKUM PELITA, 14-29.

    Rohmah, I. O. (2021). Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dalam rumah tangga (Studi Pada Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan. JKPS : Jurnal Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial, 139-154.

    Triana, A. (2019). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Kota Balikpapan. Sosiatri-Sosiologi, 184-195.


Open Access Copyright (c) 2024 Raja Aisha Kencana Dewi
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Flag Counter