POSISI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (Analisis Kompilasi Hukum Islam Kajian Gender dan Feminisme)

Darania Anisa* -  Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan, Indonesia
Erna Ikawati -  Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Padangsidimpuan, Indonesia

The rise of gender discourse and feminism lately is a reaction to the reality of gender inequality that has created injustice against women in the form of marginalization, subordination, discrimination and even violence that has been happening in the family so far. This discourse is directly proportional to the attitude of voicing the importance of reforming various legal rules that are considered gender biased.

This study aims to see the position of women in family law through a review of the rules contained in the Islamic Law Compilation as applied law for the Religious Courts within the framework of a gender equality perspective. Studying the articles related to gender relations in the rules of family life, it appears that there are certain parts that appear to be gender biased, but in general it can be concluded that KHI is sufficient to show equality between men and women in family life. Gender equality is contained in the rules regarding equality in the position of husband and wife, restrictions on polygamy, joint property, divorce, due to divorce, child control and inheritance.

Keywords : Women, KHI, Gender Equality

Abstrak

Maraknya wacana gender dan feminisme akhir-akhir ini sebagai reaksi atas realitas ketimpangan gender yang telah melahirkan ketidakadilan terhadap perempuan berupa marginalisasi, subordinasi, diskriminasi bahkan kekerasan yang selama ini juga terjadi dalam keluarga. Wacana tersebut berbanding lurus dengan sikap menyuarakan pentingnya pembaruan terhadap berbagai aturan hukum yang dinilai bias gender.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat posisi perempuan dalam hukum keluarga melalui telaah terhadap aturan-aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam sebagi hukum terapan bagi Pengadilan Agama dalam kerangka perspektif kesetaraan gender. Telaah pasal-pasal yang terkait dengan relasi gender dalam aturan-aturan hidup berkeluarga, tampak aturan-aturan tersebut masih ada bagian tertentu yang terkesan bias gender, namun secara umum bisa disimpulkan bahwa KHI cukup menampakkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga. Kesetararaan gender terdapat pada aturan mengenai persamaan posisi suami istri, pembatasan poligami, harta bersama, perceraian, akibat perceraian, penguasaan anak dan kewarisan.

Keywords : Perempuan, KHI, Kesetaraan Gender

  1. Abram, Sientje Marentek. 1999. Kesetaraan Gender Dalam Agama. Cet. I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  2. Ali-Engineer, Asghar. 1994. Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, Terj. Farid Wajidi Dan Cicik Farcha Assegaf. Yogyakarta: LSPPA.
  3. Ali, Mohammad Daud. 1994. “Peraturan Perkawinan Di Indonesia Dan Kedudukan Wanita Di Dalamnya.” Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam 15(V):29–30.
  4. Ali, Muhammad Daud. 1997. Hukum Islam Dan Peradilan Agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  5. Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika.
  6. AM, Imron. 1996. “Hukum Kewarisan Dan Hibah Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam 24:46.
  7. Ash-Shofa, Burhan. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
  8. Baidowi, Ahmad. 2011. Memandang Perempuan: Bagaimana Al-Quran Dan Penafsir Modern Menghormati Kaun Hawa. Bandung: Marja.
  9. Bakar, Zainal Abidin Abu. 1993. Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. III. Jakarta: Alhikmah.
  10. Burkett, Laura Brunell and Elinor. 2019. “Feminism, The Beliefe in Social, Economic, and Politycal Equality of the Sexes.” Encyclopaedia Britannica 291–94.
  11. Engineer, Asghar Ali. 1990. Hak-Hak Perempuan Dalam Islam. Yogyakarta: Benteng.
  12. Gamble, Sarah. 2006. The Routledge Companion to Feminism and Postfeminism. London and New York.
  13. Harahap, M. Yahya. 2001. Kedudukan, Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama. Ed. II, Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.
  14. Mahzar, Armahedi. 1994. Wanita Dan Islam: Suatu Pengantar Untuk Tiga Buku. Bandung: Pustaka.
  15. Mernissi, Fatima. 1996. Ratu-Ratu Islam Yang Terlupakan, Terj. Rahmani Astuti Dan Enna Hadi. Bandung: Mizan.
  16. Mustaqim, Abdul. 1999. “Feminisme Dalam Perspektif Riffat Hassan.” IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  17. Peter Connolly (ed.). 2012. Aneka Pendekatan Studi Agama. Yogyakarta: LKiS.
  18. Riffat, Hassan. 1991. “Teologi Perempuan Dalam Islam.” Jurnal Ulumul Qur’an vol.4:65–66.
  19. Roded, Ruth. 1996. Kembang Peradaban, Terj. Ilyas Hasan. Bandung: Mizan.
  20. Syafiq Hasyim; dkk. 1999. “Gerakan Perempuan Dalam Islam: Perspektif Kesejarahan Kontemporer.” Majalah Tashwirul Afkar, Nomor 5, 2–11.
  21. Umar, Nasarudin. 2001. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Cetakan II. Jakarta: Paramadina.
  22. Wadud-Muhsin, Amina. 1994. Wanita Di Dalam Al-Qur;an, Terj.Yaziar Radianti. Bandung: Pustaka.

Open Access Copyright (c) 2021 Jurnal Kajian Gender dan Anak
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Flag Counter