ADAT DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA PANDANGAN SOSIAL, PANDANGAN ANTROPOLOGI DALAM HUKUM ISLAM

Faiz Mukaffi Achmadi (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)

Abstract


Hukum atau aturan yang tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakatnya. Hukum adat ini sendiri memiliki banyak ragam perbedaan di setiap daerahnya termasuk dalam hal ini adalah perkawinan. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dimana penulis memiliki beberapa rujukan atau referensi untuk menyempurnakan penulisan ini. Hasil pembahasan dalam penulisan ini dapat dikatakan bahwa pandangan sosiologi maupun pandangan antropologi dalam hukum islam mengenai perkawinan yang dimaksud adalah dengan keanekaragamann kebudayaannya yang disandingkan dengan pola kehidupan dalam masyarakat, dan perbedaan sistem adat perkawinan di setiap daereah Indonesia disebabkan karena adanya perbedaan kekerabatan ataupun keturunan yang dianut oleh masing-masing masyarakat hukum adat di Indonesia. Lalu hubungan adat dengan antropologi itu dapat dilihat dari kebudayaan, kalau antropologi itu bagaimana awal kebudayaan itu muncul, karena pada dasarnya antropologi itu adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia baik itu fisiknya maupun kebudayaannya.

Kata Kunci : Hukum Adat, Perkawinan, Antropologi


Full Text:

PDF

References


Abdullah, Y. (2006). Studi Islam Kontemporer. Amzah.

Amin, A. H. (2001). Seratus Tokoh Dalam Sejarah Islam. Pt. Remaja Rosdakarya.

Chaer, M. T. (2014). Pendekatan Antropologis dalam Studi Islam. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 2(2), 114–132. https://doi.org/10.24952/tazkir.v7i1.3642

Harahap, A., & Kahpi, M. L. (2021). Pendekatan Antropologis dalam Studi Islam. TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 07(1), 49–60. http://194.31.53.129/index.php/TZ/article/view/3642

Leni, N. (2018). Peran Antroplogi Bagi Studi Islam. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 18(2), 233–252. https://doi.org/10.24042/ajsk.v18i2.4138

Potabuga, Y. F. (2020). Pendekatan Antropologi Dalam Studi Islam. Transformatif, 4(1), 19–30. https://doi.org/10.23971/tf.v4i1.1807

Tolib, S. (2009). Intisari Hukum Adat Indonesia. Alfabeta.




DOI: https://doi.org/10.24952/tazkir.v8i2.5683

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Tazkir : Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Editorial Office:

Institute for Research and Community Services; Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang 22733 Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia.
Phone: (+62) 634  22080  Faximili: (+62) 634 24022
e-mail: lppm@uinsyahada.ac.id

 

Free counters!

View My Stats