PERKEMBANGAN PASAR SAHAM SYARIAH DI INDONESIA: KATEGORI SAHAM, INDEKS SAHAM, DAN STANDARISASI

Fadli Daud Abdullah (Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)
Mohamad Athoillah (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)
Yoyok Prasetyo (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)

Abstract


Artikel ini menganalisis tentang pasar saham syariah di Indonesia, termasuk kategori saham, indeks saham yang ada, serta perkembangan dan standarisasi pasar. Informasi ini penting bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah atau mencari alternatif investasi yang beretika dan sosial di pasar modal Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan pustaka melalui analisis deskriptif berdasarkan literatur mengenai jenis-jenis saham syariah dan perkembangannya di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai jenis-jenis saham syariah dan perkembangannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham syariah terbagi menjadi saham pasif dan saham aktif. Investor dapat memilih saham dari indeks seperti Jakarta Islamic Index (JII) atau berinvestasi melalui reksa dana syariah atau obligasi syariah. Terdapat lima jenis indeks saham syariah di Indonesia, antara lain Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), JII, JII70, IDX-MES BUMN17, dan IDX Syariah Growth (IDXSHAGROW). Pasar saham syariah di Indonesia awalnya berkembang lambat karena belum adanya kriteria dan dasar hukum yang jelas, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur prinsip syariah bagi lembaga keuangan dan produknya pada tahun 2007. -MUI Nomor 80/DSN-MUI /X/2011 yang menghasilkan perkembangan dan standarisasi pasar saham syariah di Indonesia.


Keywords


Indeks Saham Syariah, Jenis Saham Syariah, dan Standardisasi

References


Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah (Jakarta; Kencana Prenada Media Grup, 2012), 284.

Abdullah, F. D., & Arifin, T. (2023). Analysis of Sociology and Anthropology of Sharia Economic Law On Murabahah Dispute Settlement at The Cirebon Religious Court. Strata Law Review, 1(2).

Abdullah, F. D., Sururie, R. W., & Mukhlas, O. S. (2023). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon pada Prosedur Eksekusi Sita Jaminan Perkara Murabahah. Strata Social and Humanities Studies, 1(2).

Abdullah, Fadli Daud. Peran Lembaga Pemerdayaan Masyarakat Desa Sebagai Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Dalam Persepektif Hukum Islam. Diss. S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2022. (n.d.).

Agustrijanto, Copywriting: Seni Mengasah Kreativitas Dan Memahami Bahasa Iklan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), 143.

Arifah, C. (2022). Reaksi Pasar Modal Sebelum dan Sesudah Pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (Studi pada IDX-MES BUMN 17). Islamic Banking and Finance, 3(2).

Choirunnisak, C. (2019). Saham Syariah; Teori dan Implementasi. Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 4(2), 67–82. https://doi.org/10.36908/isbank.v4i2.60

Dian Rukmini, & Pradana, M. N. R. (2020). Analisis Perbandingan Tingkat Pengembalian Dan Risiko Antara Indeks Saham Syariah Dan Indeks Saham Konvensional Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Manajemen dan Keuangan, 8(3), 300–312. https://doi.org/10.33059/jmk.v8i3.1677

Firmansyah, E. A. (2017). Seleksi Saham Syariah: Perbandingan Antara Bursa Efek Indonesia dan Malaysia. Jurnal Inspirasi Bisnis dan Manajemen, 1(1), 1. https://doi.org/10.33603/jibm.v1i1.480

Hadinata, S. (2018). Tingkat Pengembalian (Return), Risiko, dan Koefisien Variasi pada Saham Syariah dan Saham Nonsyariah. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 1(2), 171. https://doi.org/10.21043/aktsar.v1i2.5089

Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/X/2011.

Hartati, N. (2021). Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1).

Https://Idxislamic.Idx.Co.Id/Edukasi-Pasar-Modal-Syariah/Saham-Syariah/.

Https://Www.Idx.Co.Id/Id/Idx-Syariah/Indeks-Saham-Syariah.

Http://Www.Idx.Co.Id/Idid/Beranda/Produkdanlayanan/Pasarsyaria/Indekssahamsyariah.Aspx Diakses Tanggal 12 Desember 2021 Pukul 12.44.

Http://Www.Idx.Co.Id/Id-Id/Beranda/Produkdanlayanan/Pasarsyariah.Aspx Diakses Tanggal 12 Desember 2021 Pukul 13.05.

Khairunnisa, H., & Abdullah, F. (2022). Penerapan Prinsip Pembiayaan Murabahah pada KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera Kc. Cirebon Tinjauan Perspektif Hukum Islam. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam), 7(2), 103. https://doi.org/10.24235/inklusif.v7i2.11122

Maruta, H. (2014). Dinamika Pasar Modal Syariah, Perdagangan Indeks Saham Gabungan Syariah dan Pasar Uang Syariah (PUAS). Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 3(2), 808–809.

Muhammad Firdaus dkk, Sitem Kerja Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Cet II Renaisan, 2007), 47.

Nafis, A. W. (2015). Mekanisme Pelaksanaan Saham Syariah. Al-Iqtishadi, 2(1).

Nurmalia, G., & Thoyib, A. H. K. (2022). Analisis Komparasi Harga Saham. Islamic Banking and Finance, 3(1).

Oktaviani, R. F. (2017). Index Harga Saham Islamic Internasional terhadap Jakarta Islamic Index. Jurnal Ekonomika dan Manajemen, 6.1.

Prasetyo, Y. (2017). Rasio Keuangan Sebagai Kriteria Saham Syariah. Jurnal Ekubis, 1(2).

Samsuduha, S., & Herawati, A. (2023). Konsep Investasi Pasar Modal dan Saham Syariah di Indonesia.

Ulfi Kartika Oktaviana dan Nanik Wahyuni. (2011). Pengaruh Perubahan Komposisi Jakarta Islamic Index Terhadap Return Saham, Jurnal El-Qudwah, 1(5), 2.

Umam, Khaerul. Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah. (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 113.




DOI: https://doi.org/10.24952/bay.v2i2.9688

Refbacks



Copyright (c) 2023 Al-Bay' : Journal of Sharia Economic and Business

<