Rekontruksi Makna Kafa`ah dalam Perkawinan dan Implikasinya terhadap Kesakinahan Rumah Tangga di Kota Padangsidimpuan

Ade Irma Suryani* -  Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia
Fatahuddin Aziz Siregar -  Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

Abstract


Penelitian ini didasari oleh adanya kesenjangan antara teori kafa’ah dan fakta dilapangan bahwa kesepadanan ekonomi, nasab, dan status sosial tidak selalu melahirkan rumah tangga sakinah. Secara normatif, kafa’ah dipahami sebagai kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam aspek agama, akhlak, nasab, ekonomi, status sosial, pendidikan dan kondisi personal lainnya yang bertujuan meminimalisir konflik serta membangun kelurga yang sakinah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep kafa’ah dalam perkawinan dan implikasinya terhadap kesakinahan rumah tangga di Kota Padangsidimpuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sosial masyarakat Padangsidimpuan yang dipengaruhi oleh nilai Islam dan adat Mandailing, kafa’ah tidak hanya dipahami sebagai konsep fikih, tetapi juga sebagai tata nilai sosial yang berkaitan dengan kehormatan keluarga, penerimaan masyarakat, dan keselarasan antar keluarga besar. Kafa’ah tidak menjadi jaminan terwujudnya rumah tangga sakinah. Beberapa kasus memperlihatkan bahwa pasangan yang tampak sepadan dalam aspek ekonomi, nasab dan status sosial tetap mengalami konflik serius akibat lemahnya akhlak, kurangnya tanggungjawab, pengabaian pasangan, kekerasan fisik dan tekanan psikologis dalam rumah tangga. Kesepadanan formal tidak cukup untuk membangun sakinah apabila tidak disertai dengan kematangan moral, komitmen spiritual, komunikasi yang sehat dan kemampuan menyelesaikan konflik secara bijaksana. Kafa’ah perlu direkontruksi dari pemahaman yang bersifat formalistik menuju pemahaman yang substansi, yaitu kesepadanan yang menempatkan agama, akhlak, tanggungjawab dan visi hidup. Sakinah bukan sekedar kesamaan status sosial, ekonomi dan nasab, malainkan lahir dari relasi yang adil, saling menghargai, penuh kasih dan berorientasi pada Ridha Allah SWT.

Keywords


Kafa’ah. Sakinah. Rumah Tangga. Padangsidimpuan

Full Text:

PDF

References


Akbar, Ahmad Rozai. “Rekonstruksi Konsep Kafa’ah Dalam Pernikahan: Implikasi Pendidikan, Status Sosial Ekonomi, Dan Latar Belakang Budaya Terhadap Kesetaraan Dalam Kemitraan.” Jurnal Pemikiran Dan Hukum ISlam 11, no. 1 (2025): 139–54.

Ass`ari, Ahmad, and Dian Diyanti Putri. “Konstruksi Makna Keluarga Sakinah Pada Pasangan Muslim Milenial : Kajian Sosiologi Keluarga Dan Fiqh Munakahat.” Journal Of Studies and Multidiscriplinary Research 03, no. 01 (2025): 42–50.

Azizah, Ninik, and Umi Sumbulah. “Konsep Hadits Kafa ’ Ah Tentang Kriteria Memilih Pasangan Dan Implikasinya Dalam Legislasi Hukum Islam Di Indonesia , Pendekatan Sosiologi Hukum.” Journal of Islamic Studies and Society 6, no. 1 (2025): 99–118.

Fikri, Aik Fauzan, Ayi Ishak Sholih Muchtar, and Pepe Iswanto. “Kebolehan Pernikahan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Istinbath 14, no. 1 (2019): 191–230.

Gunardi, Setiawan, Mualim Mochammad Sahid, and Ahmad Syukran Baharuddin. Kerangka Perundangan Syariah Dan Sivil Terhadap Isu-Is Kemanusiaan Dan Keagamaan Akibat Bencana Alam. Malaysia: Zarasa enterprise, 2019.

Haryadi, Z. “KAFA ’ AH : IMPLEMENTASI STANDAR PASANGAN IDEAL MENURUT FIKIH.” Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 33, no. 1 (2007).

Idris, Husni. “Kafa ’ Ah Dalam Membina Keluarga Harmonis : Suatu Tinjauan Konseptual Dalam Pernikahan Perspektif Maslahah Kafa ’ Ah In Building Harmonious Families : A Conceptual Review In The Perspective Of Maslahah In Marriage.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 6 (2024): 1963–75. https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5402.

Iranti, Meli, Mutu`ah, Rezi Zahara, Binasti, Eka Zahra Septiani, Yeni Kartika, Rahma Yesi, and Dwi Novian. “MEMBANGUN RUMAH TANGGA SAKINAH PANDUAN PRAKTIS.” Nournal Of International Sharia Economies and Financial 4, no. 01 (2025): 8–24.

Jakfar, Amin. “Modernisasi Konsep Kafa`ah Dalam Pernikahan: Temuan Studi Kasus Di Keluarga Kiai Desa Prajjan.” Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 01, no. 01 (2024): 128–44.

Khotimah, Abdul Ghofur, Usman, Kasmuri, siti Nurholiza Siregar. “ADAT PERNIKAHAN BATAK TOBA DAN MANDAILING: Perbedaan, Persamaan, Dan Nilai-Nilai Sosial.” Jurnal for Southeast Asian Islmaic Studies 21, no. 1 (2025): 50–60. https://doi.org/10.24014/nusantara.v20i1.33804.

Meilani, Lusi, and Syahidah Rena. “Pendidikan Islam Di Era Digital.” In Membangub Fondasi Karakter Religius Dalam Rutinias Islami Siswa. Tangerang Selatan: Lembaga Kajian dialektika Anggota IKAPI, 2025.

Mofid, Hazem, Imam Syafi`i, and Hawa` Hidayatul Hikmiyah. “Konsep Keluarga Sakinah Abdi Negatra Perspektif Mubadalah.” Journal Of Islamic Family Law 5, no. 1 (2024). https://doi.org/10.36420/Asasi.

Muhammad, and Chairul Huda. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis), 2021.

Nurhayati, Aprianto, Jabal Ahsan, and Nurusl Hidayah. Metodologi Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik, 2023.

Ramadhan, Randi Putra. “Pengaruh Ekonomi Terhadap KDRT Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2, no. 1 (2024): 562–71.

Raudho, M, and Universitas Al-khairiyah. “Kafa ’ Ah Nasab Dalam Pernikahan Syarifah Dan Relevansinya Di Era Modern.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 01, no. 02 (2025): 138–45.

Syuhud, A. Fatih. Jihad Keluarga Membina Rumah Tangga Sukses Dunia Akhirat. Pagelaran Magelang: Pustaka Alkhoirot, 2021.

Thorik, Achmad, and Fauzi Rahmat Pamula. “THE SAKINAH FAMILY FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LEGAL.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhsiayyah 7, no. 1 (2025).

Ucu, Ardianto. “Aplikasi Pendekatan Interdisipliner Dalam Studi Hukum Perkawinan: Studi Kasus Perkawinan Di Bawah Umur.” Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 1 (2024): 558–69. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i1.4994.

Ulum, M Wildanul. “Konsep Kafaah Pernikahan Islam Dalam Adat Jawa.” Jurnal Fakta 2, no. 2 (2024): 137–41.

Yazid, Abu, Adnan Quthny, Nina Agus Hariati, Islam Zainul, Hasan Genggong, Universitas Islam, Zainul Hasan, Universitas Islam, and Zainul Hasan. “MENTAL ANAK DALAM PERSPEKTIF.” Jurnal Ilmiah Syariah 5, no. 1 (2025): 75–91.




DOI: https://doi.org/10.24952/almaqasid.v12i1.19080

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.