Analisis Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 Tentang Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen

Fathul Mu’in* -  Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
Nur Rahmah -  Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

Abstract


Keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan rakyat merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan sistem demokrasi yang menjamin partisipasi politik secara setara. Kehadiran perempuan di parlemen tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional, tetapi juga berperan dalam memperkuat kualitas pengambilan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan parlemen serta menganalisisnya melalui perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari perspektif Siyasah Qadhaiyyah, putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan (al-'adl), persamaan hak (al-musāwah), dan kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah), sehingga memiliki relevansi baik secara konstitusional maupun dalam kerangka nilai-nilai hukum Islam.

Keywords


Keterwakilan Perempuan, Mahkamah Konstitusi, Siyasah Qadhaiyyah.

Full Text:

PDF

References


Aprilia, Sinta, Busman Edyar, and David Aprizon Putra. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/Phpu. Pres-Xxii/2024 Tentang Sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2024 Ditinjau Dari Teori Keadilan an Siyasah Qadhaiyyah.” Institut Agama Islam Negeri Curup, 2025.

Artina, Dessy. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24lpuvi/2008 Terhadap Quota 30% Keterwakllan Perempuan Dalam Pemilu Anggota Legislatif Provinsi Riau Periode 2009-2014.” Universitas Islam Indonesia, 2015.

Aula, M Rizki. “Isu Gender Mengenai Keterwakilan Perempuan Dalam Kehidupan Politik Di Indonesia.” Jurnal Politikom Indonesiana 8, no. 2 (2023): 186–201.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

elysa Wardhani, Novea, Loso Judijanto, Nur Asmarani, Frans Reumi, I Kadek Kartika Yase, and Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. Perempuan Dan Hukum: Perlindungan Hak Dalam Perspektif Gender. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Fadila, Ari Fanani. “Tinjauan Fiqh Siyāsah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/Puu-Xx/2022 Tentang Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.” Uin Raden Intan Lampung, 2025.

Fitri, Icha Cahyaning. “Perlindungan Hukum Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Legislatif.” Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 14, no. 1 (2016): 11–32.

Hia, Emilina Fransiska. “Upaya Partai Politik Dalam Mencapai 30 Persen Keterwakilan Perempuan Di Parlemen (Studi Kasus: PDI Perjuangan Pada Pemilihan Legislatif Tahun 2024).” Universitas Kristen Indonesia, 2025.

Hilal, Syamsul, and Sumper Mulia Harahap. “’ Iddah in the View of Islam and Feminists,” n.d., 213–32.

Kesumadewi, Amareta Kristina, and Dian Iskandar. “Partisipasi Politik Dan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen.” Wacana: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Interdisiplin 9, no. 1 (2022): 380–95.

Lamanda, Lala. “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kedudukan Hakim Dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.” Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, 2023.

Risnawati, Risnawati. “Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Pandangan Muhammadiyah Dan Rele Vansinya Dengan Konsep Negara Perspektif Fiqih Siyasah.” Universitas Islam Ahmad Dahlan, 2023.

Safitria, Andinia Noffa, Zahrotul Afifah, Dwi Mei Nandani, Wikha Rahmaleni, Ananda Thalia Wahyu Salsabilla, and Kuswan Hadji. “Implementasi Konstitusi Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Hukum Tata Negara.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 233–47.

Santoso, Rudi, Habib Shulton, and Fathul Muin. “Optimalisasi Tugas Dan Fungsi DPRD Dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih” 1, no. 1 (2021).

Sari, Anggita Dita, Arvi Octaviana, Devina Cahya Kamila, Nian Puspita Permatasari, Tasya Fatah Putri Irawan, and Kuswan Hadji. “Peran Perempuan Dalam Masyarakat Terhadap Penempatan Anggota Legislatif Di Komisi DPR RI Periode 2019-2024.” Judge: Jurnal Hukum 6, no. 01 (2025): 160–68.

Sofian, Muhamad, And Fuad Fuad. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Prinsip Negara Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Berdasarkan Uud 1945.” Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 3, no. 2 (2024): 12–23.

Susanti, Dyah Ochtorina, M Sh, A’an Efendi, and M H SH. Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika, 2022.

Takdir, Takdir. “Impelementasi Kebijakan Keterwakilan Perempuan Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Parepare Tahun 2024.” IAIN PAREPARE, 2025.

Tapis, Jurnal, Teropong Aspirasi, and Politik Islam. “No Title” 19, no. 1 (2023): 91–107.

Thalib, Abdul Rasyid, and M Sh. Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, 2018.

Yuni, Lilik Andar, and Jati Kusuma. “The Fulfillment of Women ’ s Rights in Verstek Decisions at Samarinda and Sangatta Religious Court,” 2023, 257–82.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.