Model Dua Tahap Distribusi Zakat Fitrah Berbasis Kemaslahatan

Marhen Marhen* -  IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah, Indonesia
Ahmad Khudori -  IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah, Indonesia
Khoirul Anam -  IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah, Indonesia

Abstract


Isu hukum yang dikaji dalam artikel ini adalah ketegangan antara ketentuan normatif penerima zakat fitrah yang dibatasi kepada mustahik dan praktik lokal yang membagikan sisa zakat secara merata setelah mustahik prioritas dipenuhi. Penelitian ini bertujuan menjelaskan mekanisme distribusi dua tahap serta menilai status hukumnya menurut hukum Islam, regulasi zakat Indonesia, dan doktrin kemaslahatan. Jenis penelitian ini adalah sosio-legal dengan orientasi normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik yang dikaji bukan pembagian merata secara langsung kepada seluruh warga, melainkan model bertahap: pendataan fakir dan miskin, pemberian prioritas kepada mustahik, lalu redistribusi sisa beras kepada kepala keluarga melalui musyawarah sosial. Model ini dapat diterima hanya sebagai keabsahan bersyarat, yakni ketika hak mustahik prioritas telah dipenuhi, redistribusi dilakukan secara terbuka, warga mampu diberi ruang menolak bagian, dan tahap kedua diposisikan sebagai mekanisme pencegahan konflik sosial, bukan pengganti klasifikasi ashnaf. Sebaliknya, apabila pembagian merata dilakukan sebelum fakir dan miskin memperoleh bagian yang layak, praktik tersebut bertentangan dengan QS. At-Taubah:60, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, serta tujuan maqasid dalam melindungi kelompok rentan. Artikel ini menawarkan model kontekstual distribusi zakat fitrah yang menggabungkan prioritas ashnaf, proporsionalitas, urf, dan harmoni sosial tanpa menghapus batas normatif mustahik.

Keywords


Zakat Fitrah. Mustahik. Distribusi Merata. Maslahah. Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Asmalia, Sarah, Rahmatina Awaliah Kasri, and Abdillah Ahsan. “Exploring the Potential of Zakah for Supporting Realization of Sustainable Development Goals ( SDGs ) in Indonesia,” 2018, 51–69.

Dimyati, Dimyati. “Urgensi Zakat Produktif Di Indonesia.” Al-Tijary 2, no. 2 (2018): 189.

Feranita, Feranita. “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 DAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 52 TAHUN 2014 TERHADAP PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF PADA FAKIR MISKIN DI KECAMATAN KAMPUNG MELAYU KOTA BENGKULU.” UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2019.

Gholiyah, Ghina Nurul, Muhammad Hasanuddin, and W Wati. “Analisis Tingkat Zakat Disbursement Efficiency Di Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Daarut Tauhid (Dt) Peduli.” Likuid Jurnal Ekonomi Industri Halal 3, no. 1 (2023): 90–110.

Herianingrum, Sri. “Zakat as an Instrument of Poverty Reduction in Indonesia,” 2023. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2021-0307.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.” Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 115 (2011).

Iskandar, Azwar, Sekolah Tinggi, Ilmu Islam, Arab Stiba, Sekolah Tinggi, Ilmu Islam, Arab Stiba, Sekolah Tinggi, Ilmu Islam, and Arab Stiba. “Islamic Philanthropy and Poverty Reduction in Indonesia : The Role of Integrated Islamic Social and Commercial Finance Institutions Akhmad Hanafi Dain Yunta Abstract : Keywords : Abstrak :” 16, no. 2 (2021): 274–301.

Kafi, Abdul, Irma Faikhotul Hikmah, and Imam Wahyudi Indrawan. “ZAKAT AND POVERTY ALLEVIATION IN INDONESIA :” 6, no. 4 (2020): 811–32.

Murtadho, Ali, Emzaed Ilham, Perdana Akbar, Afriza Rifandy, Ahmad Arif, and Setiawan Syaifullah. “Kriteria Wajib Zakat ( Muzaki ) Dan Penerima Zakat ( Mustahik ),” 2025.

Qardawi, Yusuf, Salman Harun, Didin Hafidhuddin, and Hassanuddin. Hukum Zakat : Studi Komparatif Mengenai Status Dan Filsafat Zakat Berdasarkan Quran Dan Hadis. Pustaka Nasional Pte, n.d. https://cir.nii.ac.jp/crid/1970586434814735522.bib?lang=en.

Recipients, F I Sabilillah. “A CASE STUDY ON THE DISTRIBUTION OF ZAKAT TO , no. 3 (2024).

Sari, Ayu Kurnia, Iin Indrawati, Mulia Sari, Syifa Nur Siyami, and Dedek Syahputra. “Peran Lembaga Amil Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 2, no. 1 (2026): 33–43.

Usman, M. “Zakat Distribution for Handling Transgender in Indonesia: A Perspective of Maṣlāḥah Mursalaḥ.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 7, no. 1 (2023): 357–76.

Wahyuni, Eka Tri, Aprina Chintya, Universitas Islam, Negeri Sunan, and Kalijaga Yogyakarta. “Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq : Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi ’ i Dan Imam Malik” 8, no. 2 (2017): 154–67.

Wasalmi, Wasalmi. “Impact of Zakat Distribution Channels on Poverty Alleviation in Indonesia.” Sinergi International Journal of Islamic Studies 2, no. 1 (2024): 12–23.

Zaenal, Muhammad Hasbi. “THE ROLE OF DIGITAL ZAKAT TRANSFORMATION IN INCREASING MUZAKI PARTICIPATION AND EXPANDING THE IMPACT OF ZAKAT” 11, no. 95 (2026): 25–39.




DOI: https://doi.org/10.24952/almaqasid.v12i1.20183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.