MAHAR SEPARANGKAT ALAT SHALAT DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM; TRADISI MAHAR PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT BATAK ANGKOLA

Syilvia Kurnia Ritonga* -  IAIN Padangsidimpuan, Indonesia
Mahar dalam pernikahan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh mempelai pria untuk diberikan kepada mempelai perempuan dalam bentuk dan ukuran yang jelas. Tentang hal ini tidak ada perbedaan pendapat ulama. Mahar pada masyarakat batak angkola yang sering adalah seperangkat alat shalat yang terdiri dari mukena, sajadah, mushaf Al-qur an dan tasbih. Padahal yang dipakai untuk shalat adalah mukena dan sajadah sehingga status mushaf al-qur an dan tasbih adalah tambahan yang tidak disebutkan dalam lafaz ijab Kabul dan penting untuk dikaji ulang untuk kejelasan status hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian deskriftif fenomenologi, dimana penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui fenomena dari tradisi seperangkat alat shalat sebagai mahar dalam pernikahan. Kemudian ditinjau dalam hukum Islam tentang kadar dan jenisnya.  Populasi penelitian ini adalah masyarakat batak angkola di Tapanuli Bagian Selatan yang terdiri dari masyarakat pra nikah dan Pascanikah. Dalam mengumpulkan data peneliti menggunakan Teknik wawancara, dan angket tertutup. Kemudian setelah data terkumpul kemudian dianalisa dengan Teknik triangulasi data. Setelah dialakukan Analisa terhadap data maka dapat disimpulkan bahwa seperangkat alat shalat sebagai mahar pernikahan pada masyarakat batak angkola diperbolehkan berdasarkan tinjauan hukum Islam dengan catatan di sebutkan pada lafaz ijab dari komponennya. Dorongan dalam memilih mahar ini lebih di landaskan kepada dorongan agama.  Disisi lain masih ada kecendrungan masyarakat kedepan akan menggunakan seperangkat alat shalat sebagai mahar. Pemahaman masyarakat dalam membedakan mahar dengan tuhor masih kurang, serta ada kecendrungan dimasa yang akan dating mahar dalam bentuk ini masih menjadi pilihan.

Keywords : MAHAR, SEPARANGKAT, ALAT, dan SHALAT

  1. Ahmad ibn Hambal, (tt),Musnad Al-Imam Ahmad ibn Hambal, Jilid 4, Beirut: Darul Fikri.
  2. Wajarotul Wakaf wa suunu al-Islmaniah, (1404-1427), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Cet. 2, Juz 4, Kuwait: Darul Salasil
  3. Abdul Rahman Ghozali, (2010),FIQIH Munakahat, Jakarta: Kecana
  4. Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Intermasa, 2003
  5. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqih Munakahatdan Undang-undang Perkawinan), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
  6. As-San’ani, Subulussalam, Juz 3, Bandung: Diponigoro, tt
  7. Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-‘Arba’a, Juz IV, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, 1990
  8. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009
  9. B. parningotan, Kamus Batak, (edisi -1. Cet-1, Medan: Sumatra Utara 1995
  10. Departemen Pendidikan Nasional, (2008), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa
  11. H. S. Al-Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Pustaka Amani, 1989,
  12. Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz IV, Jakarta: PT. Pustaka Panji Mas, 1999
  13. Imam Muslim, Shohih Muslim bi Syarh Al-Nawawi, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, tt, Jilid 9,
  14. Ibn Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtasid, , Juz II, Cet. 4, Mesir: Musthafa Al-Halabi, 1975
  15. Imam Taqiyuddin Abu Bakar Ibn Muhammad Al- Husaini, Kifayah Al-Akhyar, Juz 2, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, tt
  16. Nasaruddin Umar, Kodrat Perempuan dalam Islam, Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender, 1999
  17. Nurjannah, Mahar Pernikahan, Yogyakarta: Prima Shopi, 2003
  18. M. Ahmad Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat (Kajian Fiqih Lengkap), Jakarta: Rajawali Press, 2009
  19. Muhammad Thahir ‘asyura, Al-Tahrir wa Al-tanwir, Jilid 4, Tunis: Darussahnun li nashral-tawzi, tt
  20. Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Mimbari Al-Fanani, Fath Al-Muin, Semarang: Toha Putra, tt

Open Access Copyright (c) 2020 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


 

AL-MAQASID:Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

E-ISSN 2580-5142

Published by Faculty of Sharia and Law UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

E-mail: almaqasiduinsyahada@gmail.com


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License