METODE STIFIN SEBAGAI ALTERNATIF DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN DI KOTA MEDAN

Uswatun Hasanah* -  IAIN Padangsidimpuan, Indonesia

Perceraian menurut ketentuan hukum nasional tidak dapat dilakukan di luar Pengadilan. Artinya bahwa perceraian dikatakan sah apabila diikrarkan di hadapan hakim Pengadilan (Pasal 39 ayat 1 UUP jo Pasal 65 UUPA jo. Pasal 115 KHI). Hal tersebut sesuai dengan prinsip dalam perundang-undangan No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yakni salah satu wujud prinsipnya adalah untuk mempersulit terjadinya perceraian.
Adapun salah satu upaya untuk mewujudkan prinsip perkawinan adalah melalui Undang-Undang yang mengamanahkan kepada para hakim dalam setiap sidang perkara wajib terlebih dahulu untuk mendamaikan pasangan yang ingin bercerai. Terbukti bahwa setiap pasangan yang ingin bercerai akan melewati proses mediasi terlebih dahulu.

Keywords : Metode STIFIn Sebagai Alat Bantu Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kota Medan

  1. Al-Hasani. Fathur ar-Rahman Li Thalibi Ayat al-Qur’an (Indonesia: Maktabah Dahlan, t.t), h. 319. Keempat ayat yang dimaksud adalah Q.S. Al-An:am ayat 135, Q.S. Hud ayat 93 dan 121 dan Q.S. Az-Zumar ayat 39.
  2. Ali, Zainuddin. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
  3. Ayyub,Syaikh Hasan. Fiqih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2001.
  4. Bintaro, Rahadi Wasi. Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan dalam Jurnal Yuridika Vol 31 No. 1 Tahun 2016.
  5. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, 1982/1983.
  6. Djulia Herjanara, “Lembaga Mediasi Sebagai Instrumen Pemenuhan Rasa Keadilan (Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008),” Istilah: Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan Edisi No. 74 Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani. 2011.
  7. http://utamanews.com/view/Sosial-Budaya/4635/Sepanjang-Tahun-2014-Pengadilan-Agama-Kelas-I-Medan-catat-2-613-gugatan-cerai.html, diakses pada tanggal 14 Desember 2019, pukul 14.30 wib.
  8. Lestari, Rika. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia dalam Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 02.
  9. Pagar. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama di Indonesia. Medan: Perdana Publishing. 2010.
  10. Pasmawati,Hermi. Bimbingan Karir Farid Poniman dan Relevansinya dengan Konsep Islam: Telaah STIFIn Test dalam Jurnal Ilmiah Syiar Volume 19, No. 02.
  11. Poniman, Farid dan Rahman Andi Mangussara. Konsep Palugada STIFIn. Jakarta: STIFIn Institute. 2013.
  12. Poniman, Farid. Karpet Merah Menuju Kehidupan Terbaik STIFIn Couple Workbook . Jawa Barat : Griya STIFIn. 2015.
  13. Poniman,Farid. Penjelasan Hasil Tes STIFIn 9 Personalitik Genetik. Jakarta: Yayasan STIFIn. 2015.
  14. Poniman,Farid. Penjelasan Hasil Tes STIFIn. Bekasi: Bening Medika Grafika. 2014.
  15. Puspitaningrum, Sri. Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa di Pengadilan dalam Jurnal Spektrum HukumVol. 15 No. 2 Tahun 2018.
  16. Rahmah, Dian Maris.Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan dalam Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 4 No. 1 Tahun 2019.
  17. Suyuti,Jalaluddin ‘Abdirrahman. Asbah wa an-Nazar Qawa’idi wa Furu’i Fiqh Asy-Syafi’iyah .Kairo: Mesir,t.t..
  18. Taimiyah,Ibnu. Al-Qawaid al-Nuraniyah al-Fiqhiyah, cet. I . Riyadh: Makabah al-Rusdy, 1980.

Open Access Copyright (c) 2021 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


 

AL-MAQASID:Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

E-ISSN 2580-5142

Published by Faculty of Sharia and Law UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

E-mail: almaqasiduinsyahada@gmail.com


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License