Peran Hakim Dalam Memberi Putusan Untuk Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian dan Kebermanfaatan

Ismarini Della Purnama(1*), Nur Raima Hafizhah(2), Muhammad Arya Azra(3), Irwan Triadi(4)

(1) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
(2) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
(3) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
(4) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Peran hakim dalam memberikan putusan hukum sangat penting untuk menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan dalam sistem peradilan. Meskipun ketiga asas ini merupakan dasar dari hukum yang ideal, hakim sering dihadapkan pada dilema dalam menentukan prioritas antara ketiganya, tergantung pada konteks kasus yang ditangani. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim di Indonesia menyeimbangkan ketiga asas tersebut dalam praktik, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi pentingnya interpretasi hukum yang mencakup aspek keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim seringkali lebih mengutamakan keadilan substantif dalam menghadapi kasus yang melibatkan kepentingan masyarakat, sementara dalam kasus lainnya, kepastian hukum menjadi prioritas utama. Penelitian ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana pandangan para ahli hukum mengenai keseimbangan antara ketiga asas ini memengaruhi praktik peradilan di Indonesia.

Keywords


Peran Hakim, Keadilan, Kepastian, Kebermanfaatan, dan Hukum Progresif.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Sinar Grafika, 2023.

Anam, Rifqi Khairul. PENGANTAR FILSAFAT HUKUM ISLAM: PENDEKATAN FILOSOFIS TERHADAP HUKUM ISLAM. Reprint. Bloomsbury Revelations. Ius et sharia: Journal law and sharia, 2025.

Asa, Agam Ibnu, Muhammad Mukhtasar Syamsuddin, Agus Wahyudi, Agus Hamzah, Program Doktor, Filsafat Hukum, Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Pancasila, and Universitas Gadjah Mada. “Legal Philosophy as a Judge ’ s Worldview in Handing Down Criminal Verdicts 1 Aliran Filsafat Hukum Sebagai Cara Pandang ( Worldview ) Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 2 (2025): 20–48.

Bukido, R. “Peran Dan Kompleksitas Hukum Adat Dalam Konteks Keberagaman Budaya Indonesia.” Academia.Edu, n.d. https://www.academia.edu/download/112578760/Ros_Hukum_Adat_Chapter_1.pdf.

Endar Susilo. “Kajian Tujuan Dan Asas Hukum Acara Pidana: Pilar Utama Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Thengkyang 9, no. 1 (2024): 65–79.

Fa’iq Walid Abidin, Rijal, and Maulana Iqbal Fadhlurrahman. “Alur Penegakan Hukum Dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas Serta Fungsi Dari Hakim Dan Jaksa Di Indonesia.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 1 (2025): 41–63. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.61.

Farandi Wiryanata Putra, Frenki, and Olivia Rizka Vinanda. “Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Peran Hakim Pengawasan Dan Pengamatan Berdasarkan Pasal 277 j.o Pasal 280 KUHAP Farandi” di (2025): 20–35.

Fatmawati, Ika Lusiana. “Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Obstruction of Justice Dilihat Dari Perspektif Hukum Di Indonesia.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Frank Fischer, Gerald J. Miller, Mara S. sidney. Mediasi Kebijakan Publik: Handbook Analisis Kebijakan Publik. Nusamedia, 2021.

Halilah, Siti, and Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. Desember (2021): 56–65.

Halim, Abdul. “Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia: Studi Kasus Dan Evaluasi.” SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan 6, no. 1 (2024): 60–68.

Hasmonel. Formulasi Prinsip Bagi Hasi l Perjanj Ian Sewa Menyewa Tanah Dalam Rangka Pemberian Hgb/Hak Pakai Di Atas HM. Social and Political Challenges in Industrial Revolution 4.0. Vol. 47, 2019. http://link.aps.org/doi/10.1103/PhysRevB.39.7536.

Hosaimah B. “Transformasi Peran Hakim Konstitusi Dalam Mewujudkan Keadilan Substantif Melalui Yurisprudensi.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 1, no. 4 (2023): 69–78. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1679.

Iin Tajul Arifin. “Eksistensi Hukum Progresif Dalam Praktik Putusan Pengadilan Di Era Reformasi.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 1, no. 3 (2023): 33–41. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1696.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. University of California Press, 1967.

Komisi Yudisal Republik Indonesia. “Penegakan Dan Penguatan Integritas Peradilan.” Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2023, 1–313.

M.H., M.So Dewa Gede Edi Praditha S.H. HUKUM KEARIFAN LOKAL Suatu Pengantar Hukum Adat. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. Vol. 1, 2023.

Mahbub, Muzayyin. “Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia,” 2012, 370.

Martono. “Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Memutuskan Perkara Pidana.” Legal: Journal of Law 1, no. 1 (2022): 21–38.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2002.

Moeliono, Tristam Pascal, and Tanius Sebastian. “Tendensi Reduksionis Dan Utilitarianis Dalam Ilmu Hukum Indonesia: Membaca Ulang Filsafat Hukum Gustav Radbruch.” Konferensi Ke 5, Solo, 17-18 November 2019 1, no. 1 (2019): 1–32.

Muhammad, Andi, Aliffar Affan, and Andi Rahmah. “Evolusi Hukum Pidana Dalam Konteks Globalisasi: Tinjauan Literatur.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 2 (2024): 122–35. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.163.

Pock, Max A. Gustav Radbruch’s Legal Philosophy. Louis ULJ 7, 1962.

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.

Rahmanto, Faiz. “RELASI POLITIK HUKUM, NILAI MORAL, DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN DI INDONESIA” 2, no. 2337 (2025): 440–58.

Roth, Brad R. “Justice: And International Law BT - Encyclopedia of the Philosophy of Law and Social Philosophy.” edited by Mortimer Sellers and Stephan Kirste, 1615–23. Dordrecht: Springer Netherlands, 2023. https://doi.org/10.1007/978-94-007-6519-1_919.

Rudyat, Charlie. Hukum Dalam Jagat Ketertiban, 2006.

Saiful Ibnu Hamzah. “Pemikiran Hukum Dan Pranata Sosial.” MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam 10, no. 1 (2020): 182–95.

Setyanegara, Ery. “Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan ‘Substantif’).” Jurnal Hukum & Pembangunan 44, no. 4 (2014): 460. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.31.

Sinthiya, Evy Septiana & Ida Ayu Putu Anggie. “Analisa Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Anak Dengan Mewujudkan Keadilan Subtantif.” Journal Of Islamic Family Law 3, no. 1 (2024): 1–21.

Suhaili, Achmad. “Integrasi Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Dalam Praktik Peradilan Agama Di Indonesia: Studi Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga.” Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga 6, no. 1 (2025): 1–14.

Sutrisno, Fenty Puluhulawa, and Lusiana Margareth Tijow. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi.” Gorontalo Law Review 3, no. 2 (2020): 168–87.

Syafe’ie, Aliev Dzaky, Ameylia Safira Jesslin Putri, Andre Al Akbar, Atik Abawaiki, Auliya’ Ul Rohmah, and Debby Mohammad Revianto. “PERAN LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH HAKIM.” EDUKREATIF: JURNAL KREATIVITAS DALAM PENDIDIKAN 19, no. 2 (2025): 117–30.

Valentine, Viony Laurel, Andika Putra Eskanugraha, I Ketut Wiweka Ari Purnawan, and Ratri Sumilir Budi Sasanti. “Penafsiran Keadaan Tertentu Dalam Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Teori Kepastian Hukum.” Jurnal Anti Korupsi 13, no. 1 (2023): 14. https://doi.org/10.19184/jak.v13i1.40004.

Wibowo, Dr. Ir. Agus, and Joni Laksito. Filsafat Hukum, 2025.

Yanto, Andri. Mazhab-Mazhab Hukum: Suatu Pengantar Memahami Dimensi Pemikiran Hukum. SEGAP Pustaka, 2021.

Yonathan Parlinggoman Wicaksono, and Mahipal Mahipal. “Eksistensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia: Peluang Dan Tantangan.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 3 (2025): 2138–51. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1238.




DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v11i2.14113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ismarini Della Purnama, Nur Raima Hafizha, Muhammad Arya Azra, Irwan Triadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing Jurnal :

image hostimage host

image host