Urgensi Regulasi Perlindungan Data Pribadi dalam Menghadapi Ancaman Kebocoran Data di Indonesia

Sri Ratih Indah* -  Politeknik Bombana Kendari, Indonesia

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital di Indonesia telah meningkatkan penggunaan data pribadi dalam berbagai sektor, termasuk layanan publik, perdagangan elektronik, perbankan, dan media sosial. Di sisi lain, meningkatnya kasus kebocoran data pribadi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia serta mengkaji urgensi penguatan regulasi dalam menghadapi ancaman kebocoran data. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang didukung oleh ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, implementasi regulasi tersebut belum berjalan secara optimal akibat lemahnya mekanisme pengawasan, keterbatasan kapasitas kelembagaan, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum efektifnya penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih implementatif, pembentukan sistem pengawasan yang efektif, peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan guna menjamin perlindungan data pribadi yang komprehensif dan mewujudkan kepastian hukum di era digital.

Keywords


Perlindungan Data Pribadi; Kebocoran Data; Keamanan Siber; Regulasi Digital; Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia 2024. Edited by BSSN. Jakarta, 2024.

Cukier, Viktor Mayer-Schönberger & Kenneth. Big Data: A Revolution That Will Transform How We Live, Work, and Think. London: John Murray, 213AD.

Hasibuan, N. S., & Anisa, D. (2026). Perkembangan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Islamic Studies and Law, 1(2), 55-60.

Google, Temasek, & Bain & Company. E-Conomy SEA 2024 Report. Singapore: Google Southeast Asia, 2024.

Liuhua. “Ersonal Data Protection Governance in the Digital Era,” International Journal of Law and Information Technology” 33, no. 1 (2025): 45.

Makarim, Edmon. “Tantangan Implementasi Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Pasca Disahkannya UU PDP.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 53, no. 2 (2023): 215.

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Prastyanti, Nafiah dan. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Privasi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal RechtsVinding 14 (2025): 88.

Purnamasari, Irma Devita. “Urgensi Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Di Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 12, no. 3 (2023): 421.

Rosadi, Sinta Dewi. Perlindungan Data Dan Privasi Di Era Digital. Bandung: Refika Aditama, 2021.

———. Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2018.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Solove, Daniel J. Understanding Privacy. Cambridge: Harvard University Press, 2008.

Solove, Paul M. Schwartz dan Daniel J. “The PII Problem: Privacy and a New Concept of Personally Identifiable Information.” New York University Law Review 86, no. 6 (2011): 1834–36.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (n.d.).

UNESCO. Digital Literacy Global Framework. Paris: UNESCO Institute for Statistics, 2023.




DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v12i1.19503

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Sri Ratih Indah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing Jurnal :

image hostimage host

image host