Menimbang Maslahah dan Mudharat Fenomena Childfree di Era Modern (Analisis Maqashid Syari’ah)

Kholidah Kholidah* -  UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia
Ichwansyah Tampubolon -  UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

Abstract


Hasil penelitian menunjukkan bahwa sikap masyarakat Indonesia terhadap fenomena childfree beragam, yaitu ada yang berpandangan positif, negatif, maupun netral. Oleh karena itu, artikel ini dianggap penting untuk menjembatani kontroversi tersebut dengan menganalisis manfaat dan kemudaratan childfree menggunakan maqasid al-syariah sebagai alat analisis. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan literatur sebagai sumber data. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi, yaitu dengan membaca, menelaah, dan mencatat berbagai sumber yang relevan. Selanjutnya, data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan maqasid al-syariah sebagai alat analisis untuk mengkaji dan menimbang manfaat serta kemudaratan childfree terhadap kehidupan. Memiliki anak dalam pernikahan bukanlah suatu kewajiban. Namun, keputusan untuk memilih childfree harus didasarkan pada alasan atau ‘illat yang dibenarkan oleh syariat. Apabila alasan yang mendorong seseorang memilih childfree berada pada tingkat daruriyah, maka childfree diperbolehkan atau berstatus mubah menurut syariat. Sebaliknya, apabila alasan memilih childfree hanya berada pada tingkat hajiyah atau tahsiniyah, maka keputusan tersebut tidak dibenarkan dan berstatus makruh tahrim. Hal tersebut disebabkan fenomena childfree juga memiliki dampak negatif terhadap kebutuhan manusia secara umum. Misalnya, mengancam keberlangsungan agama, mengancam keturunan melalui depopulasi, bahkan mengancam jiwa akibat penggunaan kontrasepsi hormonal dalam jangka panjang. Pasangan yang memilih childfree dengan alasan karier, kebebasan, keinginan untuk hidup berdua bersama pasangan, trauma, maupun alasan finansial tidak dapat menjadikan alasan tersebut sebagai pembenaran berdasarkan konsep maqasid al-syariah. Hal ini karena kemudaratan childfree yang didasarkan pada alasan-alasan tersebut dinilai jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.

Keywords


Childfree; maqasid al-syariah; maslahat dan mafsadat; hukum keluarga Islam; pernikahan; perlindungan keturunan; Indonesia

Full Text:

PDF

References


Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.

Afandi, Rudi Adi dan Alfin “Analisis Childfree Choice Dalam Perspektif Ulama Klasik dan Ulama Kontemporer, Tarunalaw, Journal of Law and Syari’ah, vol. 1, No. 01, 2023.

Azm, Ariq Naupal “Hubungan Faktor Keturunan Dengan Kanker Payudara DI RSUD Abdoel Moeloek, Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, Volume 9, Nomor 2, Desember 2020.

Allam, Syeikh Syauqi Ibrahim" اتفاق الزوجين على عدم الانجاب " Dar Al-Ifta Al-Missriyyah (blog), May 2, 2019.

al-Ghazali, Imam Abi Hamid Muhammad Ibn Muhammad, “Ihya’ Ulum al-Din, Kitab Adab al-Nikah, (Beirut: Dar al-Kutub, 2001)

Badan Pusat Statistik. “Menelusuri Jejak Childfree Di Indonesia,” Dalam Publikasi Hasil Pengolahan Survei Sosial Ekonomi Nasional,” 2023.

———. Statistik Indonesia 2024. Bagian sta. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2024.

Creswell, John W. Creswell dan J. David. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Edisi keli. Los Angeles: SAGE Publications, 2018.

Damayanti, Imas “Memiliki Anak Dalam Islam, Wajibkah?,” Republika.Id (blog), February 7, 2021.

Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edisi keti. Los Angeles: SAGE Publications, 2014.

Nathanto, Farrencia Nallanie, Fhelincia “Childfree Di Indonesia, Fenomena Atau Viral Sesaat? Journal Syntax Idea, Vol. 6, No. 06, Juni 2024

Ninin, Maulin Annisa dan Retno Hanggarani” Studi Tentang Ideologi Childfree Pada Perempuan Dewasa Yang Belum Menikah, Jurnal Pysikologi Saint dan Profesi, vol. 8 No. 1, 2024.

Nelini, Christian Agrillo & Cristian “Childfree by choice: a review”, Journal of Cultural Geography, Vol. 25, No.3, Oktober 2008.

Pebriansah, Agam “Childfree dalam Konteks Hak Azasi Manusia: Tantangan dan Perlindungan Serta Pencapaian Hak-Hak Individu”, Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, vol XVI, No. 1, september 2024.

Pebriansah, Agam. “Childfree Dalam Konteks Hak Asasi Manusia: Tantangan Dan Perlindungan Serta Pencapaian Hak-Hak Individu,” 2024.

Ridho, Uswatul Khasanah dan Muhammad Rasyid. “Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam,” 2021.

Roslan, Mustaqim “Hifz Al-Nafs in Maqasid Syariah: A Theoritical Analysis, Jurnal Al Takamul Al-Ma’rifi, June, 2024, Vol. 7.

Rahmah, Nuria Febri Sinta Rahayu and Fatimah Aulia “Keputusan Pasangan Subur Untuk Tidak Memiliki Anak,” Jurnal Hermeneutika 1, No. VIII, 2022.

Siswanto, Ajeng Wiyanti. “Analisis Fenomena Childfree di Indonesia.” Bandung Conference Series: Islamic Family Law, vol. 2 No. 2, 2022.

Sadari, A. Hadi, Husnul Khatimah, dan “Childfreedan Childless Ditinjau Dalam Ilmu Fiqih dan Perspektif Pendidikan Islam, Journal of Educational and Language Research, vol.1, No. 6 Januari, 2022.

SK., Houseknecht “Voluntary childlessness in the 1980’s: A significant increase? Marriage & Family Review. 1982.

Tsabitah, Ramadhani dan. “Kajian Mengenai Respons Dan Pandangan Masyarakat Indonesia Terhadap Fenomena Childfree,” 2022.

Tunggono, Victoria “Childfree & Happy: Keputusan Sadar Unyik Hidup Bebas Anak (Jakarta: EA Books, 2021)




DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v12i1.19595

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Kholidah Kholidah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing Jurnal :

image hostimage host

image host