Rekonstruksi Batas Intervensi Hukum Pidana dalam Ruang Digital Privat

Satria Permana* -  Universitas Pamulang, Indonesia
Ayu Widianda -  Universitas Pamulang, Indonesia

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merekonstruksi batas intervensi hukum pidana terhadap ekspresi yang disampaikan dalam ruang digital privat, khususnya melalui grup percakapan tertutup. Permasalahan penelitian berangkat dari belum adanya parameter yuridis yang tegas untuk membedakan komunikasi digital privat dan komunikasi yang telah memasuki ruang publik. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan serta mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas privasi yang dijamin oleh konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan dengan menggunakan prinsip kerugian dan pembedaan antara kerugian dengan perasaan tersinggung sebagai landasan untuk menilai legitimasi penggunaan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap ekspresi dalam ruang digital privat tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan konten yang dianggap menyerang kehormatan atau menyinggung pihak tertentu. Intervensi pidana harus memenuhi tiga indikator secara kumulatif, yaitu adanya distribusi yang menjangkau ruang publik, adanya korban konkret yang dapat diidentifikasi, dan timbulnya kerugian nyata yang dapat dibuktikan. Kerangka tersebut dapat digunakan untuk merekonstruksi penafsiran unsur distribusi dan publikasi dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembatasan intervensi pidana secara proporsional agar perlindungan kehormatan tidak menghilangkan kebebasan berekspresi dan privasi dalam ruang digital.

Keywords


hukum pidana; ruang digital privat; kebebasan berekspresi; hak privasi; Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Full Text:

PDF

References


Afifatunnisa, Aqilah Nurrahmah. “Upaya Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Usia Dini Oleh Orang Tua.” Universitas Pendidikan Indonesia, 2024.

Ali, Mahrus. “Overcriminalization Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 25, no. 3 (2018): 450–71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art2.

Az-Zuhaili, Wahbah. “Fiqh Islam Wa Adilatuhu Jilid Lima.” In Fiqh Islam Wa Adilatuhu, 600. Damaskus: Darul Fikr, 1985.

Batubara, U, R Siregar, and N Siregar. “Liberalisme John Locke Dan Pengaruhnya Dalam Tatanan Kehidupan.” Jurnal Education and Development 9, no. 4 (2021): 485–91.

Bonthrone, Alexandra F., Andrew Chew, Christopher J. Kelly, Leeza Almedom, John Simpson, Suresh Victor, A. David Edwards, Mary A. Rutherford, Chiara Nosarti, and Serena J. Counsell. “Cognitive Function in Toddlers with Congenital Heart Disease: The Impact of a Stimulating Home Environment.” Infancy 26, no. 1 (2021): 184–99. https://doi.org/10.1111/infa.12376.

Emi Puasa Handayani, Zainal Arifin, dan Zico Junius Fernando. “Criminal Penalties in Cyberspace: Between the Development of Digital Democracy and Authoritarianism.” Indonesian Journal of Criminal Law Studies 10, no. 1 (2025): 45–82. https://doi.org/10.15294/ijcls.v10i1.19652.

Gunawan, Syafri. “Historis Kajian Hak Azasi Manusia Di Dalam Hukum Islam.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 6, no. 2 (2020): 166–78. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v6i2.

Harahap, Hilal Haitami, and Yadi Harahap. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Pasca Perceraian Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 10, no. 2 (2024): 170–83. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v10i2.12350.

Hasibuan, Vidya Prahassacitta dan Batara Mulia. “Disparitas Perlindungan Kebebasan Berekspresi Dalam Penerapan Pasal Penghinaan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Yudisial 12, no. 1 (2019): 61–79. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.299.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

John Stuart Mill, On Liberty. Khususnya Bab I; Joel Feinberg, The Moral Limits of the Criminal Law, Volume One: Harm to Others (New York: Oxford University Press, 1984); Joel Feinberg, The Moral Limits of the Criminal Law, Volume Two: Offense to Others (New York: Oxford University Pre. London: John W. Parker and Son, 1859.

Labetubun, Muchtar Anshary Hamid, Parman Komarudin, Moh. Mujibur Rohman, Afrizal, Muhammad Sodiki, Agustina Ail Bilondatu, Heryani, et al. Rekonstruksi Epistimologi Hukum Keluarga Islam. Edited by Parman Komarudin. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. Bandung: Widina Media Utama, 2023.

Mahkamah Agung. Kompilasi Hukum Islam, Mahkamah Agung RI § (2011).

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Mikhael Feka, Pujiyono, R.B. Sularto, dan J.T. Pareke. “Navigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia’s EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform.” Journal of Law and Legal Reform 6, no. 1 (2025): 265–404. https://doi.org/10.15294/jllr.v6i1.19116.

Mitchell, Mary, and Louise Hill. “Children ’ s Human Rights to ‘ Participation ’ and ‘ Protection ’ : Rethinking the Relationship Using Barnahus as a Case Example.” Child Abuse Review 32, no. 6 (2023): e2820. https://doi.org/10.1002/car.2820.

Mughnia, Aja. “Konsep Hadhanah Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Implementasinya Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Nomor 314/Pdt G/2017/MS Bna.” El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law 1, no. 1 (2021): 43–62. https://doi.org/10.22373/hadhanah.v1i1.1615.

Nissenbaum, Helen. Privacy in Context: Technology, Policy, and the Integrity of Social Life. Stanford: Stanford University Press, 2010.

Pratiwi, A., Harahap, D. R. E., Rambe, R. R., & Anisa, D. (2026). LL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS YANG JUGA MENGALAMI LUKA BERAT: KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGALAMI LUKA BERAT. Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat, 3(2), 79-85.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 105/PUU-XXII/2024, diputuskan pada 29 April 2025, khususnya hlm. 447–458 (n.d.).

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 50/PUU-VI/2008, diputuskan pada 5 Mei 2009; Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 105/PUU-XXII/2024, diputuskan pada 29 April 2025; dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 574 (n.d.).

Ramadan, Bhilal, and Muhammad Shohib. “Konstruksi Islam Moderat Dan Implementasinya Dalam Pendidikan Islam ( Studi Pemikiran Syekh Wahbah Az Zuhaili ).” Jurnal Al-Mau’izoh 6, no. 2 (2024): 1–12.

Ramadhan, Alvian Tri, and Muhammad Chaidar. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Hukmy: Jurnal Hukum 5, no. 1 (2025): 906–21.

Senen, Zainal Arifin. “Ekonseptulisasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berbasis Restorative Justice.” Lex Renaissance 6, no. 2 (2021): 265–79. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art4.

Shandy, Elfan Fauzy dan Nabila Alif Radika. “Hak Atas Privasi Dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.” Lex Renaissance 7, no. 3 (2023): 445–61. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal (n.d.).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 624 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) (n.d.).

Yustri, Ermida, and Edi Erwan. “Innovation In The Enforcement Of Child Support Orders After Divorce In Interfaith Marriages : A Comparative Study Of Indonesia And Malaysia.” Islam Transformatif Journal of Islamic Studies 9, no. 2 (2025): 269–88. https://doi.org/10.30983/islamtransformatif.v9i2.1028 288.




DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v12i1.19903

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Satria Permana, Ayu Widianda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing Jurnal :

image hostimage host

image host