KAJIAN SOSIO LEGAL DALAM PEMAHAMAN SYARIAT ISLAM DAN HUKUM SOSIAL MASYARAKAT TERHADAP PENGUATAN PERKAWINAN

Ahmad Iffan & Mustafid (IAIN Padangsidimpuan, Indonesia)

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syariat Islam terhadap masalah penguatan perkawinan dari aspek kajian sosio hukum dan meninjau metode yang mengurangi tingkat perceraian perspektif syariat Islam dan sosiologi hukum serta memperkokoh hubungan perkawinan. Meningkatnya perceraian merupakan salah satu indikator bahwa suatu perkawinan haruslah terdapat model penguatan guna menggapai keharmonisan rumah tangga, salah satu aspek penting dalam hal tersebut adalah mendalami syari'at islam dan prinsip prinsip sosial masyarakat dengan kajian sosiologi hukum atau sosio hukum. Metode, penelitian padamyang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis, normatif dan Sumber data yangnya adalah data sekunder sedangkan teknik penelitian ,, data yang digunakan ,, adalah teknik penelitian ,, penelitian perpustakaan(kepustakaan). Oleh karena itu penelitian memberikan variabelitas cara melakukan penguatan terhadap perkawinan rumah tangga.          


Keywords


Kajian Sosio Legal, Pemahaman Syariat Islam, Hukum Sosial Masyarakat, Penguatan Perkawinan.

Full Text:

PDF

References


Abidin, Slamet. Fiqih Munakahat. Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Asrizal, Asrizal. Kajian Hukum Keluarga Dalam Perundang-undangan Indonesia. Yogyakarta: Yayasan SPA iIndonesia, 2015.

Dedi, Supriyadi. PerbandinganiHukum Perkawinan di dunia islam. Bandung: Pustaka Al-Fikriis, 2009.

Irianto, Sulistyowati, dan Sidharta Sidharta. Metode Penelitian Hukum: Kontelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.

Muammar, Muammar. “HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN,” 2021. https://pa-palangkaraya.go.id/hak-dan-kewajiban-suami-isteri-dalam-perspektif-al-quran/.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan 1. Yogyakarta: ACAdeMIA, 2005.

———. Pengantar dan pemikiran hukum keluarga (perdata) islam Indonesia. Yogyakarta: ACAdeMIA, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Surakarta: Muhammadiyah University Pers, 2014.

Sasrawan, Hedi. “18 Jenis-Jenis Nilai Sosial (Materi Lengkap | Sosiologi),” 2021. ihttp://hedisasrawan.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-nilai-sosial-materi-lengkap.html.

Suratman, Suratman, dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: ALFABETA, 2013.

Tommi, Tommi. “Hukum Perdata: Pengertian, dasar-dasar, syarat-syarat, dan larangan idalam iperkawinan,” 2021. ihttps://tommizhuo.wordpress.com/2014/12/13/hukum-perdata-pengertian-dasar-dasar-syarat-syarat-dan-larangan-dalam-perkawinan/.




DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v7i1.3517

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing Jurnal :

image hostimage host

image host