Analisis Fiqih Siyasah Terhadap Optimalisasi Fungsionalitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Sibiruang
Abstract
Abstract
This article discusses Siyasah Fiqh Analysis of Optimizing the Functionality of the BPD (Village Consultative Body) in Improving Community Welfare in Sibiruang Village, this type of research is a field with a qualitative approach, the primary data source is the chairman and members of the Sibiruang Village BPD, while the secondary data source is a book. , journals and documents that are considered related to this paper, data collection techniques are interviews and documentation, while the data analysis technique uses descriptive qualitative. The results of this paper, that the function of the BPD has been regulated in the Kampar Regency Regional Regulation Number 6 of 2018. In general, the Sibiruang BPD has carried out its functions well, although they still have not been carried out effectively, but for the welfare of the BPD community. Sibiruang has tried according to its function. In the analysis of Fiqh Siyasah, BPD Sibiruang has carried out its function to improve the welfare of the community and ensure order in world affairs and religion by the concept of Ahlu al-Halli wa al-Aqdi.
Keywords: Fiqh Siyasah, BPD, Community Welfare
Abstrak
Artikel ini membahas tentang Analisis Fiqih Siyasah Terhadap Optimalisasi Fungsionalitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Sibiruang, jenis penelitian ini adalah lapangan dengan pendekatan kualitatif, sumber data primernya adalah ketua dan anggota BPD desa Sibiruang, sedangkan sumber data sekunder berupa buku, jurnal dan dokumen yang di anggap berkaitan dengan tulisan ini,teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari tulisan ini, bahwa fungsi dari BPD sudah di atur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 tahun 2018. Secara umum BPD Sibiruang telah menjalankan fungsinya dengan baik, walaupun masih ada fungsi yang belum dijalankan oleh mereka secara efektif, tetapi untuk mensejahterakan masyarakat BPD Sibiruang telah berusaha sesuai dengan fungsinya. Dalam analisa Fiqh Siyasah BPD Sibiruang telah menjalankan fungsinya untuk mensejahterakan masyarakat, menjamin ketertiban urusan dunia dan juga agama sesuai dengan konsep Ahlu al-Halli wa al-Aqdi.
Kata Kunci: Fiqh Siyasah, BPD, Kesejahteraan Masyarakat
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Al-Mawardi, Imam. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. Beirut: Dar Al-Fikr, 1980.
Azhari, Muhammad Tahir. Negara Islam. ttp: tp, 1999.
Husain, Machnun. Etika Pembangunan Dalam Pemikiran Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah Kontektualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Medis Pratama, 2001.
Kurniawan, Muchamad Mirsa. “Peran Pemerintah Desa Glagahwangi Sugihwaras Bojonegoro Dalam Pembangunan Desa Perspektif Fiqh Siyâsah” 6, no. 2 (2016). https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.2.318-339.
Kurniawan, Puji. “Tinjauan Fikih Siyasah Terhadap Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Mengimplementasikan Surat Edaran Walikota No. 497/ Satgas Covid-19 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Di Padangsidimpuan” 7 (2021): 20.
Ndraha, Talizidulu. Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: Bumi Aksara, 1991.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984.
Prastowo, Andi. Memahami Metode-Metode Penelitian, Cet-3. Yogyakarta: : Ar-Ruz Media, 2016.
Pulungan, J. Suyathi. Fiqh Siyasah Ajaran Sejarah & Pemikiran. Jakarta: PT Raja Grafindo, 1994.
Rojak, Jeje Abdul. Hukum Tata Negara Islam. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014.
Romli, Ombi, and Elly Nurlia. “Lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa (Studi Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang).” CosmoGov 3, no. 1 (April 29, 2017): 36. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v3i1.12635.
Roza, Darmini, and Laurensius Arliman S. “Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 3 (January 28, 2018): 606–24. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a10.
Solekhan, Mooh. Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press, 2014.
Taymiyah, Ibnu. Al-Siyasah al-Syari‟yyah Fi Ishlah Ra‟I Wa Ra‟iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988.
Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Isnani, 2007.
DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v8i2.6150
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing Jurnal :