Dinamika Pengaturan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah
Abstract
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang prosedur pelaksanaan dan pembatalan terhadap Putusan BASYARNAS serta kepada Lembaga mana yang kewenangan itu diberikan. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa, jika mengacu pada Pasal 61 UU No. 30 Tahun 1999 yang berwenang melaksanakan dan membatalkan Putusan BASYARNAS adalah Pengadilan Negeri. Namun jika didasarkan pada ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 maka yang berwenang melaksanakan dan membatalkan Putusan BASYARNAS adalah Pengadilan Agama.
Abstract:
This study aims to find out and explain the procedures for the implementation and cancellation of the BASYARNAS Decision and to which Institution the authority was granted. The method of this research is qualitative. The results of the study indicate that, if referring to Article 61 of Law No. 30 of 1999 which has the authority to implement and cancel the BASYARNAS Decision is the District Court. But if it is based on the provisions of Article 49 of Law No. 3 of 2006 then the authority to carry out and cancel the BASYARNAS Decision is the Religious Court.Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24952/multidisipliner.v6i1.1752
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Habibi Habibi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
Editorial Office:
Pascasarjana UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan;
Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang 22733 Padangsidimpuan, North Sumatera, Indonesian.
Phone: (+62) 634 22080 Faximili: (+62) 634 24022 e-mail: studimultidisipliner01@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.