Analisis Undang-Undang No 6 Tahun 2014 terkait Pengembangan Desa dalam Pelaksanaan Pemenuhan Hak Masyarakat (Studi Kasus pada Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)
Peran dari pemerintah Nagari III Koto kecamatan Rambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat berdasarkan pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana peran pemerintah nagari dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat Apa faktor penghambat pemerintah Nagari III Koto Kecamatan Rambatan dalam pemenuhan hak masyarakat dan Bagaimana analisis undang-undang dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Tujuan penelitian yaitu: untuk mengetahui dan menjelaksan petan pemerintah Nagari dalam pemenuhan hak masyarakat, untuk mengetahui dan menjelaksan faktor penghambat pemerintah Nagari III Koto Kecamatan Rambatan dalam pemenuhan hak masyarakat dan untuk mengetahui dan menjelaskan analisis dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif. untuk mendapatkan data-data dari permasalahan adalah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan terhadap klasifikasi terhadap aspek masalah dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan. Peran Pemerintah Nagari III Koto dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat berdasarkan pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa belum maksimal terlaksana seluruhnya, dan belum maksimal sesuai dengan amanat Undang-Undang. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemenuhan hak di Nagari III Koto diataranya, Kurangnya kerja sama antara pemerintah Nagari dan masyarakat sehingga terjadinya perbedaan antara kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah Nagari dengan hak yang di tuntut oleh masyarakat. Disini negara memiliki kewewenangan untuk menjabarkan dan mengimplementasikan perundang-undangan yang telah dirumuskan tersebut. kemudian dalam menjalankan dan melaksanakan peraturan yang akan diberlakukan kepada masayarakat di Nagari III Koto tidak sesuai dengan asas persamaan, keadilan dan amanah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Repoblik Indonesia Nomor 125 Jakarta.
Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 15 Januari 2014. Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 5495. Jakarta.
Peraturan Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari
Peraturan Pemerintah Nomor. 47 Tahun 2015 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan desa Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 3153. Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 20o5 Tentang desa
peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa
Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor. 110 Tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa
- A. Buku -buku
Adisasmira. R. 2010. Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Afifudin dan saebani B.A. Metode Penelitian Kualitatif. CV. Pustaka Setia.bandung
Azhari.M. T. 2012. Hukum Negara. Pranada media.Jakarta.
Djazuli. H.a. 2003. Fiqh Siyasah Implementasi Kemashalatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah. Pranada Media . Jakarta.
Hamidi dan lutfi. 2011. Pembentukan Peraturan Desa Dan Partisipatif . Brawijaya Press. Malang.
HAW. Widjaja. 2003. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat Dan Utuh. PT Raja Granfindo Persada.Jakarta
Hr .ridwan. 2012. Hukum Administrasi Negara. UII Press. Jakarta.
Iqbal . Muhammad. 2014. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Cet ke -1 . Pranadasetia group. Jakarta.
Kementrian Desa Pemberdayaan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Repoblik Indonesia. 2015. Kehutanan. Masyarakat. Kementrian Desa. Jakarta.
Nurkholis. Hanif. 2011. Pertumbuhan Dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Erlangga. Jakarta.
Palupi. S. Dkk. 2016. Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Berbasis Hak . laskpesdam PBMU. Jakarta
Pulungan. J. Sayuti. 1997. Fih Siyasah, Ajaran, Sejarah Dan Pemikiran. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta .
Silahuddin. M. 2015. Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa. Kementrian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Repoblik Indonmesia. Jakarta.
Sugiono. 2016. Memahami Penelitian Kuaitatif. Alfabeta. Bandung
Yusnani Hasyimzoem, Dkk. 2017.Hukum Pemrintahan Daerah, Rajawali Pers, Jakarta
- B. JURNAL
Basyir M. S. 2015. Kebijakan Dan Prinsip-Prinsip Kenegaraan Nabi Muhammad Di Madinah (622-632) Perspektif Pemikiran Politik Islam. Jurnal Sosia Ilmu Poitik Universitas Hasanuddin 1 (1) : 172
Kushandajani. 2015. Implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan desa. Jurna Yustisia 6 (2) : 369-373
Saifu. 2014. Eksistensi peraturan desa paska berakunya undang-undang nomor 12 tahun 2011. Jurnal imu hukum legal opinion 6 (2) :2-4
Nur’aini muslim dan irwan nasution. 2014, Kinerja Aparat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Pantai Labu Pekan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. 2 (2) (2014): 99-110
La ode dedihasriadi & andi novita mudriani djaoe. 2018. Efektivitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sabisabila kecematan mowewe kabupaten kolaka timur. Jurnal Al-‘Adl. Vol. 11 No. 1
Afrizal dan Zaini Ali. 2018. Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Kepala Desa Sebagai Fasilitator Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Di Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan Iv Koto Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi Vol. II Nomor 1