Pendampingan Sertifikasi Halal Pada UMKM Makanan Ringan Di Desa Bansari Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung

Gunarti Ika Pradewi* -  Inisnu Temanggung, Indonesia
Muchammad Iqbal Chailani - 
Siti Arifah - 

Nowadays, halal products have become a lifestyle as well as a necessity for people in Indonesia. The government has tried to fulfil these needs by providing halal certification. This effort certainly requires the participation of various parties including academics. To support these efforts, the author conducted community service in Bansari village related to obtaining halal certification for existing MSMEs. Assistance is carried out using the PAR (Participatory Action Research) method which starts from the stages of (1) Community Research Social Problem Diagnostic, (2) Community Strategic Planning, (3) Community Resource Mobilisation, and (4) Reflection.  The results of the assistance carried out are first, the Bansari Village community has insight into the processing and presentation of halal products that have been determined by the government; second, the community has an NIB; third, the Bansari village community becomes skilled in processing and marketing their processed products so that they can be accepted by the market both offline and online markets.

Keywords: Halal certification, Halal products, UMKM

Abstrak

Saat ini produk halal menjadi gaya hidup sekaligus kebutuhan bagi masyarakat di Indonesia. Pemerintah telah berupaya memenuhi kebutuhan tersebut dengan menyediakan sertifikasi halal. Upaya tersebut tentu membutuhkan partisipasi berbagai pihak termasuk akademisi. Untuk mendukung upaya tersebut penulis melakukan pengabdian kepada masyarakat di desa Bansari terkait dengan perolehan sertifikasi halal bagi UMKM yang ada. Pendampingan dilakukan dengan menggunakan metode PAR (Participatory Action Research) yang dimulai dari tahap (1) Community Research Social Problem Diagnostic, (2) Community Strategic Planning , (3) Community Resource Mobilication, dan (4) Reflection.  Hasil dari pendampingan yang dilakukan adalah pertama, masyarakat Desa Bansari memiliki bekal wawasan dalam pengolahan dan penyajian produk halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah; kedua, masyarakat memiliki NIB; ketiga, masyarakat desa Bansari menjadi terampil dalam mengolah dan memasarkan produk olahan mereka agar bisa diterima oleh pasar baik pasar offline maupun online.

Kata Kunci: Sertifikasi halal, Produk halal, UMKM

  1. Bappenas. (2018). Rencana Aksi Nasional Dalam Rangka Penurunan Stunting. Rembuk Stunting: Jakarta.

    Beal, T., Tumilowicz, A., Sutrisna, A., Izwardy, D., Lynnette, M.N. (2018). A review of child stunting determinants in IndoneMoerad, Sukriyah Kustanti, Sri Pingit Wulandari, Mutiah Salamah Chamid, Eka Dian Savitri, Ni Gusti Rai, and Endang Susilowati. “Sosialisasi Serta Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Di Kabupaten Sidoarjo.” Sewagati 7, no. 1 (2023): 11–25.

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.” Undang – Undang Republik Indonesia, no. 1 (2014): 1–40.

    Rizaty, Monavia Ayu. “Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam Pada 2022,” 2023. https://dataindonesia.id/ragam/detail/mayoritas-penduduk-indonesia-beragama-islam-pada-2022.

    sia. Wiley Maternal & Child Nutrition. 14:e12617, page 1 – 10

    Faridah HD. Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, Dan Implementasi. Journal of halal product and research (JPHR) 2019;2(2):68–78.

    Fatimah, Tjutju. 2011. Strategi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Menghadapi Globalisasi. Jurnal Ekonomi Vol. IX No. 1.

    Hamidatun, Pendampingan Penerapan Sistem jaminan produk halal di UMM Sayap Ayam Krispi Kota bekasi, Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI), 2022. Hal 609-616.

    Harahap R. Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 2018;3(2):204–216.

    Indonesia KSNR. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang

    Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021;.

    Kamsari A, Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal dan Fasilitasi Halal Bagi UMK. Kepala Bidang Sertifikasi Halal, Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk dan Agama, Kementerian Agama;.

    Priscilia I. Pengaruh Produk Dan Label Halal Terhadap Kepuasan Konsumen Muslim Pada Bakso Granat Mas Azis Palembang. PhD thesis, UIN Raden Fatah Palembang; 2018.

    Sukriyah Kustanti Moerad, Sosialisasi serta pendampingan Sertifikasi Halal UMKM di Kab Sidoarjo, SEWAGATI, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 2023 (e-ISSN:2613-9960)



 

SEKRETARIAT JURNAL AT-TAGHYIR

Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Jl. H.T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan Telp. (0634)22080.

 Email: jurnaltaghyir@uinsyahada.ac.id