Dampak Pengelolaan Alokasi Dana Nagari Sebelum dan Sesudah Pemekaran Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Tahun 2018 Nagari Batahan yang pada awalnya mencakup 26 Jorong dilakukan pemekaran menjadi 5 nagari. Guna dari pemekaran itu adalah untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih merata juga untuk peningkatan anggaran alokasi dana nagari dan membuka lapangan kerja yang lebih banyak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) sebelum dan sesudah pemekaran, bagaimana dampak pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) sebelum dan sesudah pemekaran terhadap kesejahteraan masyarakat, apa faktor penghambat pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) sebelum dan sesudah pemekaran. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) sebelum dan sesudah pemekaran dan bagaimana dampak pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) terhadap kesejahteraan masyarakat di nagari batahan dan nagari pemekaran serta mengatuhi paktor penghambat pengelolaan alokasi dana nagari.
Pembahasan penelitian ini berkaitan dengan dampak alokasi dana nagari, teori-teori yang dipaparkan dalam penelitian ini adalah dampak, alokasi dana nagari, pemekaran, kesejahteraan masyarakat, Dan alokasi dana nagari dalam perspektif ekonomi Islam.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan peneliti adalah sumber data primer dan skunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah tringulasi sumber dan teknik data, dan menggunkana bahan refrensi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sesuai dengan hasil temuan di lapangan menyatakan pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) sesuai dengan peraturan pemerintah pasal 5 ayat 1 dan 2, sumber dana dari PAN, Kementerian desa, dan pajak daerah. Dampak dari pengelolaan alokasi dana nagari sebelum pemekaran tidak memberi dampak positif yang adil dan merata bagi masyrakat, sedangkan sesudah pemekaran masyarakat belum mendapat dampak baik, faktor penghambat pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) sebelum pemekaran adalah jumlah anggaran yang minim, SDA yang lemah, dan cakupan wilayah yang luas, sedangkan sesudah pemekaran hambatannya adalah belum adanya kantor resmi nagari baru, Covid 19, keterlamabatan anggaran, dan SDA yang masih lemah.
Abdullah Bin Muhammad Alu Syaikh, Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir,Jakarta: Pustaka Imam As-Syafii, 2010.
Akbar, M. (2022). Koperasi Dan Umkm Sebagai Basis Ekonomi Rakyat (No. vyu83). Center for Open Science.
Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, Pekanbaru: Al-Mujtahadah press,2010.
Darwis Harahap dan Ferri Alfadri, Ekonomi Mikro Islam Medan: CV Merdeka Kreasi Group, 2021
Fandi Rosi Sarwo Edi, Teori Wawancara Psikodiagnostik, Yogyakarta: PT Leutika Nouvalitera, 2016.
Ferri Alfadri dan Aisyah Budi Harahap, Pemberdayaan Kemandirian Masyarakat Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Vol.4.No.1, 2021.
Huzain, H. (2021). Pengelolaan sumber daya manusia. OSF Preprints. November, 21.
I Gusti Rai Utama dan Bi Made Eka Mahadewi, Metodologi PenelitianPariwisata dan Perhotelan, Yogyakarta: CV Andi Offset, Edisi 1,2015.
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi Karya Ilmiah, Jakarta: Kencana, 2011.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Syamil Al-Qur’an, Bandung, Sygma, 2012.
Loncoli Arsyad, Ekonomi Pembangunan Islam edisi 5, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2015.
Mamik, Metodologi Kualitatif, (Pondok Jati Taman Sidarjo: Zifatama Publisher, 2015
Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
Muh Fitrah, Luthfiyah, Metodologi Penelitian, Bojong Ganteng Suka Bumi: CV Jejak, 2017
Mukhtar, Bimbingan Skripsi, Tesis, dan Artikel Ilmiah, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007
Mulia, B., Ritonga, S., & Nasution, I. (2021). Dampak Pemekaran Nagari Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 3(1), 12-18.
Mutakin dan Ali, Teori Maqoshid Syariah dan Hubungannya Dengan Metode Istinbah Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.19, NO 3 (Agustus 2017
Myrtha Soeroto, Minangkabau, Jakarta: Myrtle Publishing, 2005.
Nasutrion, Metode Research Penelitian Ilmiah, Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Nofinawati, dkk, Pengaruh Pelatihan dan Motivasi Terhadap Kinerja Pegawai Pada Puskesmas Hutaraja Kecamatan Muara Baatang Toru, Vol.5. No. 1, Juni 2017
Pemerintah Daerah, Undang-Undang NO.32 dan 32 Perubahan Tahun 2008, Jakarta: Komisi 2 DPR RI, 2008.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005.
Pius Abdillah & Danu Prasetya, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Arloka. 2009.
Saeful Hakim, Pemekaran Daerah, Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, ALFABETA, Bandung, 2014.
Suharno dan Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya, 2016
Suharsim Arikusto, Prosedur Peneletian, Jakarta: Rineka Cipta Ilmu,2002.
W. Purhantara, Metode penelitian kualitatif untuk Bisnis, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Winarno Surahmad, Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung: Tarsito, 2011.
Yulianto (Bupati PASBAR), Peraturan Bupati Pasaman Barat, Simpang Empat,2019.
Ali Bahtar, Ninik Mamak Taming Tengah (Wawancara 11 Januari 2023, Pukul 21.00)
Drs, Adisman, kepala adat silaping (Wawancara 7 Januari 2023, Pukul 08.10)
Edwar, Sekertaris Bamus priode 2016-2021 (Wawancara 8 Januari 2023, Pukul 15.30)
Ira Gusliana, Kaur Perencanaan (Wawancara 7 Januari 2023, Pukul 08.30)
Langgo Sari, ketua PKK Lubuk Gobing, (Wawancara 8 Januari 2023, Pukul 09.25)
Marhoni Lubis, Tokoh Masyarakat Sawah Mudik (Wawancara 8 Januari 2023, Pukul 21.00)
Muharram, Kepala Jorong Tanjung Larangan, (Wawancara 10 Januari 2023, Pukul 11.00)
Muzayin Irsadi, S.H, Wali Nagari Batahan Utara, (Wawancara 9 Januari 2023, Pukul 14.00)
Naswar Matodang, Kepala Jorong Kampung Baru (Wawancara 7 Januari 2023, Pukul 13.30)
Rafki A.Md, Sekertaris nagari batahan utara, (Wawancara 9 Januari 2023, pukul 09.20)
Salamat Riadi, Ketua BAMUS Nagari Batahan (8 januari 2023, Pukul 11.25)
Taupik Siagian, Kasi Kesra Nagari Batahan, (Wawancara 7 Januari 2023, Pukul 07.40)
Totop Yusuf M, Sekretaris Wali Nagari Batahan (7 Januari 2023, Pukul 14.15)
Yulhamnas, S.H, Wali Nagari Batahan, (Wawancara 8 januari 2023, Pukul 11.00)