PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

Daffa Renaldy (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
Aristo Fadhil Khalik (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
Hafidza Rafi Andhika (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
Zainab Ompu Jainah (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)

Abstract


Anak usia 0-18 tahun masih dalam masa pertumbuhan secara fisik, mental, dan intelektual. Anak-anak berisiko mengalami kekerasan dan perdagangan. Untuk menjamin kesejahteraan anak, maka hak-hak dan perlakuan terhadap anak harus dijamin tanpa adanya diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa faktor ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan anak dan keluarga, serta kelalaian orang tua dalam mengurus administrasi anak seperti akta kelahiran membuat perdagangan anak semakin mudah terjadi karena korban tidak memiliki identitas. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak sebagai korban perdagangan orang dilindungi dari kesewenang-wenangan dan memiliki harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RPSA atau Rumah Perlindungan Sementara untuk Anak merupakan cara lain yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memerangi perdagangan orang.

Keywords


Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak

Full Text:

PDF

References


Administrator. “Anak Rentan Menjadi Sasaran Tindak Kekerasan Dan Perdagangan Manusia.” jmk, 2023. https://dppkbpppa.pontianak.go.id/informasi/berita/anak-rentan-menjadi-sasaran-tindak-kekerasan-dan-perdagangan-manusia.

Daud, Brian Septiadi, and Eko Sopoyono. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 352–65.

Fahlevi, Reza. “Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Nasional.” Lex Jurnalica 12, no. 3 (2015): 147255.

Fuady, M Anwar. “Child Abuse Pada Anak Korban Trafficking: Studi Kasus Pada Anak Korban Trafficking Di Kota Malang.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2007.

Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, 1986.

Haryadi, Dedi, and Indrasari Tjandraningsih. “Buruh Anak Dan Dinamika Industri Kecil.” (No Title), 1995.

Hatta, Moh. “Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek.” Liberty, Yogyakarta, 2012.

Indonesia, Republik. “Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.” Jakarta, 2009. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_5.pdf.

———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jakarta, 2007.

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Republik Indonesia, 2002.

Irkham, Zanuar. “Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak.” UAJY, 2013.

Irwanto, Fentiny Nugroho, and Johanna Debora Imelda. “Perdagangan Anak Di Indonesia.” ILO/IPEC Jakarta, 2001.

Kemensesneg, RI. “Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” UU Perlindungan Anak, 2014, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.

Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,” 2013.

Nugroho, Bastianto, and M Roesli. “Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Bina Mulia Hukum 2, no. 1 (2017): 106–14.

Nursamsi, Anita Handayani. “Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kajian Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Polwil Banyumas.” Tesis Pada Program Magister Hukum Unsoed, Purwokerto, 2007.

Pratista, Adelya Devanda, and Yeni Widowaty. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Human Trafficking.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 3 (2021): 178–83. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12064.

Rizqi, Eldi. “Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Wanita) Dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2017.

Satriani, Rizka Ari. “Studi Tentang Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Pada Remaja Putri Jenjang Sekolah Menengah Di Kota Surabaya.” State University of Surabaya, 2013.

Soraya, Anis, Binahayati Rusyidi, and Maulana Irfan. “Perlindungan Terhadap Anak Korban Trafficking.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2015): 78–83. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13260.

Sukawantara, Gede Agus, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020): 220–26. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2138.220-226.

UNICEF. “Konvensi Hak Anak (Convetion On Right Of The Child),” n.d. https://www.unicef.org/child-rights-conventionanak.




DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v10i1.10178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License