DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DAN HAK TANGGUNGAN PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Adi Syahputra Sirait (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia)
Muhammad Yadi Harahap (Pascasarjana UIN Sumatera Utara, Indonesia)

Abstract


Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana dampak pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pada perbankan syariah di Indonesia. Tulisan ini mengggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan case approach. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah putusan pengadilan agama tentang eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan eksekusi jaminan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kreditur dengan menggunakan debt kolektor, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pelaksanaan eksekusi harus melalui Pengadilan, karena sengketa tersebut terjadi pada perbankan syariah, maka perkara tersebut menjadi wewenangnya Pengadilan Agama, dengan demikian dirasa lebih membeirkan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak.

 

Kata Kunci : Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Abstract

This article aims to find out and describe the impact of the post-constitutional court decision number 18/PUU-XVII/2019 on the implementation of fiduciary guarantees in sharia banking in Indonesia. This paper uses an empirical research method with a case approach. The data source used in this paper is the religious court decision regarding the execution of fiduciary guarantees following the Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019. The results of the research show that the collateral execution rules before the Constitutional Court decision gave rise to violations and violence committed by creditors using debt collectors, but after the Constitutional Court decision the execution had to go through the Court, because the dispute occurred in sharia banking, the case became The authority of the Religious Courts is thus felt to provide more legal guarantees and certainty for the parties.

 

Keynote : Fiduciary Guarantee and Constitutional Court Decisions


Keywords


Putusan Mahkamah Konstitusi, Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan

Full Text:

PDF

References


Antonius Nicholas Budi, “Abolition Of Parate Executie As A Result Of Constitutional Court Ruling Number 18/PUU-XVII/2019,” Jurnal Hukum Dan Peradilan 9, no. 2. 2020

Ari Wirya Dinata, “Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” Nagari Law Review 3, no. 2 (2020).

D R Yanti, “Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Di Adira Finance (PT Adira Dinamika Multi Finance …,” 2021, http://repository.uir.ac.id/id/eprint/9776.

[1]Firda Rizqika, “Analisis Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi PENDAHULUAN Dewasa Ini Perkembangan Industri , Ekonomi Dan Keuangan Di Indonesia Mengalami Peningkatan Yang Cukup Pesat . Seiring Dengan Semakin Meningkatnya Kegiatan Perekono” 11, no. 1 (2022): p 54 (53-66).

Gunawan Widjaja and Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Khoidin M, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan Dan Eksekusi Hak Tanggungan (Surabaya: Laksbang Justitia Group, 2017).

M F Adi, B S Panjaitan, and ..., “Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Pembiayaan Murabahah Melalui Pengadilan Agama Medan,” … Hukum Islam Dan …, 2022, 915–30, https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3150.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008.

Prospek Legislasi et al., “Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18-Puu-Xvii-2019 Tentang Pengujian Uu No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,” 2019, 1–24.

Rumawi, “Ketimpangan Prinsip Menjual Atas Kekuasaan Sendiri Objek Fidusia,” Majalah Konstitusi, 2020.

Rumawi, Hukum Jaminan Parate Executie Dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan (Yogyakarta: CV Bakul Buku Indonesia, 2021).

Sandra Kusumawati and Abdullah Kelib, “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah,” Notarius 12, no. 1 (2019): 386–97, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/27734.

Supianto and Nanang Tri Budiman, “Pendaftaran Jaminan Fidusia Sebagai Pemenuhan Asas Publisitas,” Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 2, no. 2 (n.d.).

Trinas Dewi Hariyana, “Pengaturan Ritel Di Indonesia Ditinjau Dari Prespektif Economic Analysys Of Law,” Uniska Law Review, 1, no. 1 (2020).

Vera Rimbawani Sushanty, “Tinjauan Yuridis Terhadap Debt Collector Dan Leasing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” Jurnal Gorontalo Law Review, 3, no. 1 2020.




DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v10i1.10365

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License