KEDUDUKAN PERJANJIAN BAKU TERHADAP JASA LAUNDRY DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 DI KOTA PEKANBARU

Herdifa Pratama (STAI Imam Asy Syafii Pekanbaru, Indonesia)
Siti Yulia Makkininnawa (STAI Imam Asy Syafii Pekanbaru)

Abstract


Klausul baku dalam usaha laundry ialah upaya pelaku usaha untuk meminimalkan tanggung jawab kepada konsumen. Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK menyebutkan maksud pelarangan pencantuman klausul baku yaitu agar kedudukan konsumen sejajar dengan pelaku usaha berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini terfokus pada dua permasalahan yaitu perjanjian baku jasa laundry dikaitkan dengan UUPK di Kota Pekanbaru, serta, pengaturan hak dan kewajiban para pihak dari perjanjian baku yang dibuat oleh Badan Usaha Laundry dihubungkan dengan perlindungan konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Laundry terhadap Konsumen Pengguna Jasa Laundry di Kota Pekanbaru. Penelitian hukum sosiologis ini dilakukan dengan cara survei menggunakan wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat beberapa ketentuan perjanjian baku oleh pelaku usaha laundry yang menyatakan adanya pengalihan tanggung jawab yang bertentangan dengan UUPK Pasal 18. Lebih lanjut, pengaturan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen tidak sesuai dengan UUPK karena antara konsumen dan pelaku usaha sama-sama tidak memahami dan mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya masing-masing. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam kondisi ini merupakan sebuah ketidakseimbangan sangat merugikan konsumen.


Keywords


Laundry; Perjanjian Baku; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Aprinelta. 2013. Kekuatan Mengikat Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaiakan Sengketa Konsumen Berdasaran UUPK. Pekanbaru: UIR Press.

Ashshofa, Burhan. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Badrulzaman, Mariam Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

———. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Ibrahim, J. 2006. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Moh, Taufik Makarao. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Akademina.

Muhammad, Abdulkadir. 1992. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muliardi, Kartini. 2008. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Putrawan. 2002. Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jakarta: BP Jembar Inti Karya.

Remy, Sutan. 1993. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Salim, H.S. 2006. Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Shidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana.

Siahaan. 2005. Hukum Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei.

Soesilo. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Wipress.

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian; Teori Dan Analisis Kasus. Jakarta: Prenadamedia.

Thalib, Abdul. 2005. Arbitrase Dan Hukum Bisnis. Pekanbaru: UIR Press.

Tri, Celina. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Yani, Wijaya; 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.




DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v10i1.10868

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License