EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA NON-LITIGASI MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Yurisdiksi utama BASYARNAS sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan adalah menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat/perdata yang timbul di bidang perdagangan, keuangan, hukum, perindustrian, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Ditegaskan dalam Pasal 60 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak. Dalam kenyataan, para pihak masih merasa tidak puas dengan putusan BASYARNAS yang diharapkan dapat mencapai win-win solution yang selama ini dianggap win-lose solution. Putusan BASYARNAS yang bersifat final dan mengikat pada kenyataanya masih terkesan diabaikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka kemudian dianalisis dengan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui BASYARNAS masih belum menjadi pilihan yang solutif bagi para pihak. Beberapa putusan lembaga tersebut masih sering diabaikan oleh para pihak dan tidak cepat dieksekusi. Keterbatasan sumber daya manusia yang belum merata juga menjadi kendala penyelesaian sengketa para pihak yang berada di daerah, sehingga menyita banyak waktu dan materi. Kesimpulannya, BASYARNAS dinilai masih belum efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah non-litigasi. BASYARNAS belum dapat memberikan kepuasan dan kepastian hukum yang diharapkan para pihak. Diharapkan terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah, pembuat regulasi, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesempurnaan tujuan Badan Arbitrase Syariah Nasional.
Keywords : BASYARNAS, Efektivitas, Sengketa Ekonomi Syariah
Abdul Aziz, Muhammad, dan Fardan Bintang Agung Sasongkojati. “The Effectiveness of Sharia Economic Dispute Resolution Between Religious Court and National Sharia Arbitration Board.” Journal of Islamic Economic Laws 5, no. 2 (2022).
Agustin Wulandari, Ratih, dan Firdaus. “Kajian Perkembangan Regulasi Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Politik Hukum.” UNES Law Review 5, no. 4 (2023).
“Badan Arbitrase Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI).” Diakses 7 November 2024. https://basyarnas-mui.org/.
“Basyarnas-MUI Tetapkan Standar Kompetensi Arbiter Syariah.” Diakses 7 November 2024. https://basyarnas-mui.org/2023/06/04/basyarnas-mui-tetapkan-standar-kompetensi-arbiter-syariah/.
Burhanuddin S. Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2011.
Fitri, Winda. “Efektivitas Basyarnas dan Pengadilan Agama Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Asuransi Syariah di Indonesia.” Journal Of Judicial Review 1, no. 1 (2019).
Fitriyah, Faizatul. “Tantangan Arbiter Syariah Di Basyarnas Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah.” Kariman: Jurnal Pendidikan dna Keislaman 9, no. 1 (2021).
Habibi. “Dinamika Pengaturan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah.” Studi Multidispliner 6, no. 1 (2019).
Hardiati, Neni, Sindi Widiana, dan Seproni Hidayat. “Model-Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.” Transekonomika: Akuntansi, Bisnis dan Keuangan 1, no. 5 (202M). https://doi.org/10.55047/transekonomika.v1i5.80.
Hidayat. “Evidence System in Sharia Economic Dispute Resolution from the Perspective of Islamic Law: A Study of Decision Number 1848/Pdt.G/2019/PA.Mks.” Madania: Jurnal Kajian Keislaman 27, no. 2 (2023).
Jerry Nugraha, Ahmad. “Efektivitas Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai Sarana Penyelesaian Masalah Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia.” Skripsi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2024.
Joses Sembiring, Jimmy. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase. 1 ed. Jakarta: Visimedia, 2011.
“Kelebihan Menyelesaikan Sengketa di Forum Arbitrase,”, https://basyarnas-mui.org/q-a/.
Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2023. Departemen perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan.
“MA Dukung Penuh Basyarnas-MUI, Jalan Menuju Penyelesaian Sengketa Syariah Lebih Terbuka.” BASYARNAS-MUI, https://basyarnas-mui.org/2024/10/31/ma-dukung-penuh-basyarnas-mui-jalan-menuju-penyelesaian-sengketa-syariah-lebih-terbuka/.
Masse, Rahman Ambo, dan Nasrullah Bin Sapa. “Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah dan Dampaknya Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.” EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 3, no. 4 (2024).
Mrs. N. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui non-litigasi. Wawancara, 6 November 2024.
Na’imullah Romza, Mifro. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Proses Litigasi (Studi Penelitian Pengadilan Agama Karanganyar).” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2020.
Nawawi, Ismail. Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum. Surabaya: ITS Press, 2009.
Nurhasanah. “Dualism of Non Litigation Dispute Settlement in Sharia Economics at Basyarnas and Alternatif Dispute Resolution Agencies.” NURANI:Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat 23, no. 2 (2023).
Nurul Musjtari, Dewi, dan Riki Ali Nurdin. “The Application of Final and Binding Principles in Sharia Economics Dispute Resolution Through BASYARNAS.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 23, no. 2 (2021).
“Pelatihan Mediator Syariah oleh BASYARNAS-MUI Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.” BASYARNAS-MUI, https://basyarnas-mui.org/2024/09/08/pelatihan-mediator-syariah-basyarnas-mui-sukses-digelar-dalam-program-kemaslahatan-badan-pengelola-keuangan-haji/.
Peraturan Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) Nomor: PER-01/ BASYARNAS-MUI/XI/2021 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Putra, Rengga Kusuma, Ummi Kalsum, Rica Gusmarani, dan Edy Sony. “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 6 (2024).
Putusan PA Jakarta Pusat Nomor : 792/Pdt.G/2009/PA.JP.
“Sejarah Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.” Diakses 7 November 2024. https://basyarnas-mui.org/sejarah/.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: CV. Rajawali, 1985.
Sulfiayu, dan Hasriadi. “Kajian Kritis Tentang Relevansi Arbitrase Menurut UU No.30 Tahun 1999 Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Al-Tsarwah 3, no. 1 (2020).
Syita, Masyithah. “Peran Vital BASYARNAS dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah.” Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL) 3, no. 2 (2021).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Wajdi, Farid, Ummi Salamah Lubis, dan Diana Susanti. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis (Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbitrase Syariah). Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Yunita, Ani. “Efektifitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Hukum Progresif 9, no. 1 (2021).
Dalam KBBI. Diakses 7 November 2024. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sengketa.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.