PERAN PROSES MEDIASI SEBAGAI PILAR PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA

Fauziah Lubis (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA, Indonesia)
Hidayatul Rahmah (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA, Indonesia)

Abstract


The purpose of this study is to determine that mediation as an alternative method of dispute resolution offers advantages in the form of a more efficient process, lower costs, and the potential to maintain good relations between parties. In this article, the author explains the basic concept of mediation, the stages of the process involved, and the role of the mediator as a neutral party who facilitates communication. By analyzing several real cases, this article illustrates the success of mediation in reaching mutually beneficial agreements, as well as the challenges that may be faced in its implementation. The conclusion of this study shows that mediation can be an effective alternative in resolving civil disputes, in line with the principle of restorative justice.

Keywords


Mediation, Dispute Resolution, Civil Procedure Law, Mediator

References


• JurnalAsikin, H. Z., & Sh. S. U. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.Fauza, A., Ramadhani, N., Syaifani, M., & Nur, M. H. (2024). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Dalam Hukum Keluarga Islam. Tabayyun: Journal Of Islamic Studies, 2(02).Gety, S. (2024). Kehadiran Pihak dalam Proses Mediasi pada Perkara Perdata. Syntax Idea, 6(1), 334-353. Hariyani, D. (2024). Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri JakartaBarat. Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Jakarta BaratJuwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, and Irawati, "Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G Pruitt Dan Jeffrey Z Rubin," Notarius Volume 13, Nomor 2 (Augus 2020): 803, https://doi.org/10.14710/nts.v1312 31168 Mukhlis, S. (2020). Peran Mediasi Dalam Rekonsiliasi Rumah Tangga Dari Perspektif Gender. Krtha Bhayangkara, 14(2),Nargis, N., & dkk (2019). Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. Repository Lppm Unila.Ompusunggu, 1. G. (2020), Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Lex Crimen, 9(2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanSaputra, M. A., Erwansyah, T., Sari, S. J. R., & Hadayatullah, S. S. (2024). Urgensi Mediasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 788-803.Wirapatih, R. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak Jurnal Hukum Indonesia, 1(1), 34-48Wibowo, Suryono. (2020). Pengantar Hukum Acara Perdata. Bandung: RefikaAditama.Prihatini, Ami, dkk. (2018). Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: PT Alumni.Damanik, Wahda Hilwani, Muthia Erina Nasution, & Fauziah Lubis. (2023). Peran Mediator Dalam Mengurangi Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Medan. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3)Syaharany, S., Fitria, N. A., & Lubis, F. (2024). Kewajiban Mediasi dalam Perkara Perdata. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 6(3), 391–398. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.Arum, W. S., Hasanah, A. Y., & Lubis, F. (2023). Peranan Advokat sebagai Mediator di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Maslahah Mursalah. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3)• Undang undangUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 6 ayat 3.• BukuSantoso, Joko. (2021). Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri. Yogyakarta: Genta Publishing.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)Mertokusumo, S. (2021).Hukum Acara Perdata Indonesia. Alumni.Prodjodikoro, W. (2020).Hukum Acara Perdata Indonesia: Kesatuan dan Persatuan. Citra Aditya Bakti.Subekti, R. (2019).Catatan kaki: Subekti, *Hukum Perdata: Bagian Khusus (Jilid II)*, Intermasa, 2019.Hukum Perdata: Bagian Khusus (Jilid II). Intermasa.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Hukum Acara Perdata (UU HAP)Mochtar Kusumaatmadja,Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2020Subekti Arbi, Hukum Pembuktian Perdata, CV Pustaka Gajah Mada, Jakarta, 2019R. Suyono, Hukum Acara Perdata dan Perkara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020




DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v11i1.16399

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. HT. Rizal Nurdin KM. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License