ANALISA HUKUM PENCABUTAN IZIN USAHA PT ASURANSI JIWASRAYA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI NASABAH

Fabiola Nurul Oktavianingrum* -  Universitas Bangka Belitung, Indonesia
Nur Intan Akuntari -  Universitas Bangka Belitung, Indonesia

Persoalan mengenai dunia asuransi di Indonesia menuai polemik yang berkepanjangan, seperti halnya perusahaan asuransi BUMN, PT Jiwasraya. Keadaan gagal bayar yang terjadi pada perusahaan ini sebagai akibat dari tata kelola perusahaan yang tidak baik, membawa kepada pencabutan izin usaha perusahaan ini oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kepastian hukum dan keadilan bagi para nasabah perusahaan asuransi menjadi diambang ketidakpastian. Melalui artikel ini hendak dilakukan kajian mengenai kepastian hukum bagi nasabah terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya oleh OJK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan memanfaatkan data primer peraturan perundangan dan dokumen-dokumen hukum lainnya sebagai pendukung. Setelah dilakukan pembahasan ditemukan bahwa keadaan PT Jiwasraya sudah tidak baik sejak ditemukannya kejanggalan pada audit keuangan perusahaan. Kemudian pada produk JS Saving Plan yang ditawarkan kepada nasabah melalui kanal perbankan ternyata juga bermasalah karena investasi yang digunakan dalam produk ini adalah saham gorengan. Nasabah sudah seharusnya tetap mendapatkan hak-hak mereka setelah perusahaan ini diberhentikan izin usahanya. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah, melalui lembaga independen, OJK untuk menghentikan pergerakan perusahaan ini sebagai bentuk kepastian bagi nasabah.

Keywords : Gagal Bayar, Kepastian Hukum, PT Jiwasraya, Pencabutan Izin

  1. Arvalia, Hania, Elisatris Gultom, and Sudaryat, ‘Analisis Kepailitan PT Asuransi Jiwasraya Persero Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Dan Kepastian Hukum Bagi Kreditor’, Journal of Sharia and Legal Science, 3.1 (2025), pp. 108–17

    Bonita, and Nurdin Maharani, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Klaim Nasabah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)’, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8.4 (2021), pp. 619–31

    Chofifah, Nurani, and others, ‘Peran Dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi’, Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2.2 (2023), pp. 167–75, doi:10.58192/populer.v2i2.871

    CNBC Indonesia, and Mentari Puspadini, ‘Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Akhirnya Ditutup OJK’, CNBC Indonesia, 21 February 2025, p. 1 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20250221095520-17-612478/kronologi-kasus-mega-korupsi-jiwasraya-hingga-akhirnya-ditutup-ojk>

    Gunardi, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, ed. by Murni (Damera Press, 2022)

    Isnaeni, Moch, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan (Laksbang Pressindo, 2016)

    Kun, Tubagus Kudrat, and Elisatris Gultom, ‘Tinjauan Hukum Dan Kepatuhan Terhadap Good Corporate Governance Pada Perusahaan BUMN (Studi Kasus PT Asuransi Jiwasraya Persero)’, Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2.1 (2024), pp. 220–26, doi:10.55606/eksekusi.v2i1.871

    Lie, Sian, and Cantika Kumalasari, ‘Pertanggungjawaban Melalui Hukum Perusahaan Direksi Asuransi Negara Jiwasraya Atas Wanprestasi Klaim Polis Nasabah’, Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 01.04 (2025), pp. 651–64

    Njatrijani, Rinitami, Putri Ayu Sutrisno, and Cantika Assyifani Primastito, ‘Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Badan Pengawas Terhadap Fenomena Gagal Bayar Polis Asuransi Di Indonesia’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6.2 (2024), pp. 149–68

    Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Permasalahan Saving Plan Bancassurance Jiwasraya, Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Jakarta, 2020)

    Sugara, Maria Vianney Lourdes, ‘Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Asuransi : Analisis Kasus PT Asuransi Jiwasraya’, BIMA:Journal of Business Inflation Management and Accounting, 2.1 (2025), pp. 82–90

    Wafa Nihayati, Inayah, and Marsitiningsih, ‘Perlindungan Hukum Atas Kerugian Nasabah Asuransi Terhadap Kasus Gagal Bayar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Kosmik Hukum, 21.2 (2021), pp. 133–41, doi:10.30595/kosmikhukum.v20i2.9995

    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Open Access Copyright (c) 2025 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. HT. Rizal Nurdin KM. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License