URGENSI PEMBENTUKAN REGULASI KHUSUS FINTECH SYARIAH SEBAGAI PENGUATAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Perkembangan financial technology (fintech) telah memberikan dampak signifikan terhadap sistem keuangan, termasuk pada sektor keuangan syariah. Fintech syariah hadir sebagai inovasi yang memadukan teknologi dengan prinsip-prinsip muamalah, melalui layanan seperti pembiayaan berbasis teknologi, crowdfunding halal, dan sistem pembayaran digital syariah. Namun, perkembangan tersebut belum diiringi dengan regulasi yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi regulasi fintech syariah di Indonesia, mengidentifikasi kelemahan regulasi konvensional terhadap pengaturan fintech syariah, serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi khusus yang bersifat komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan fintech syariah masih bergantung pada regulasi umum fintech konvensional dan Fatwa DSN-MUI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya pengawasan kepatuhan syariah, serta rendahnya perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus fintech syariah yang terpadu, mencakup ketentuan standar akad, tata kelola, pengawasan, perlindungan konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis syariah. Regulasi khusus diharapkan mampu memperkuat ekosistem fintech syariah yang inovatif, kompetitif, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi Islam.
Keywords : Fintech Syariah, Regulasi Keuangan, Lembaga Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan
Adiwarman Abdul Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.
Agus Hidayat dan Miftahus Sururi, Evaluasi Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia, Al-Tasyree, Vol. 15 (2), 2025, p. 90 -100.
https://doi.org/10.59833/xz7w5r48
Ali Topan Lubis, Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia, Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, Vol 6 (1), 2025, p. 49-57.
https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/jibf/article/view/2424
Bank Negara Malaysia, Financial Technology Regulatory Sandbox Framework, Kuala Lumpur: BNM, 2016.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: DSN-MUI, 2018.
Fachrurrazy dan Dirah Nurmila Siliwadi, Regulasi dan Pengawasan Fintech Di Indonesia, Al-Syakhshiyyah, Vol. 2 (2), 2020, p. 154-171.
https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i2.928
Heris Suhendar dan Ayon Diniyanto, Perkembangan Fintech Lending Syariah, El-Iqthisady, Vol. 2 (2), 2016, p. 196-205.
https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i2.16213
Ishak, dkk, Shari’a Compliance Principles in Financial Technology, Cendikia Hukum, Vol. 8 (1), 2022, p. 47-59.
https://doi.org/10.33760/jch.v8i1.542
Lukmanul Hakim dan Recca Ayu Hapsari, Financial Technology Law, Indramayu: Adab, 2022.
Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Jakarta: OJK, 2016.
Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Fintech Lending Desember 2023, OJK: Jakarta, 2024.
Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2020-2025, Jakarta: OJK, 2020.
Reza Akbar, Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2020.
Ria Regita, Problematika Pengawasan Kesyariahan Peer to Peer Fintech Syariah: Analisis POJK Nomor. 10/POJK.05/2022 dan Peran DSN-MUI, al-Muamalat, Vol. 10 (1), 2025, p.130-145.
Saifullah, Legal Positivism and fiqh muamalah paradigm’s on Indonesia Sharfiah Fintech Legal Framework, al-iqtishad, Vol.16 (1), 2024, p. 183-208.
https://doi.org/10.15408/aiq.v16i1.39237
Saut Maruli Tua Manik, Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada Peradilan Agama, Depok: Rajawali Pers, 2022.
Siti Nurhayati, dkk, Measuring Opportunities and Challenges in Dispute Resolution of Fintech Sharia Business Through LAPS, Batulis, Vol. 3 (1), 2022, p. 1-7.
https://doi.org/10.47268/ballrev.v3i1.929
Yusuf Karim, Regulasi dan Implementasi Fintech Syariah dalam Mendukung Inklusi Keuangan Berbasis Prinsip Syariah, Al-Itmamiy Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), vol. 7 (1), 2025, p. 59-77.
https://doi.org/10.55606/ai.v6i2
Copyright (c) 2025 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
