PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 37/P/HUM/2017 (Ditinjau Dari Asas Keadilan)
Abstract
In Decision Number 37 P / HUM / 2017 concerning the Implementation of Transportation of People with Public Motorized Vehicles Not on Route, the Supreme Court revoked all of the Petitioners' petitions by stating PM. Number 26 of 2017 contradicts Law Number 20 of 2008. As a result of this decision, it raises pros and cons among the public. One party stated that this decision was a decision that was responsive to innovation in the transportation sector. On the other hand, stated that the legal considerations used by the Supreme Court were inadequate because they did not use Law Number 22 of 2009 and Government Regulation Number 74 of 2014 which were the basis for making PM Number 26 of 2017 and this decision did not reflect justice for the parties. The method used to solve the problem in this study is to use a type of library research with a normative juridical approach while the type of research used is descriptive analytical. Based on these problem, the authors will analyze The Supreme Court’s decision from the principle of justice. Based on the results of research using the principle of justice, The Supreme Court Decision Number 37/P/HUM/2017 tended to side with the Petitioners by revoking all the provisions petitioned for judicial review. Even though this provision is an ideal provision to be maintained in order to create balance, equality and non-discrimination between Special Charter Transportation and Conventional Taxis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Benuf Kornelius and Muhamad Azhar, 2020, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1
Fathalya Laksana, ‘Analisis Yuridis Terhadap Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atas Ketidakabsahan Peralihan Hak Milik Benda Bergerak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1081/K/PDT/2018)’, Sol Justisio : Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 2, 202.
Handayani, Johannes dan Kiki, 2018 , ‘Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan’, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, Vol. 2, No.2
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan, 2019, ‘Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum’, Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1
Maggalatung, A Salman, 2014, ‘Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim’, Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2
Munthahhari, Murtadha, 2009, Keadilan Ilahi: Asas Pandangan Dunia Islam, Bandung: Mizan.
Muttaqin, Azhar, 2010, ‘Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Jual Beli Islam’, Ulumuddin, Vol. VI, No. VI
PrPratama, Geistiar Yoga, Suradi, and Aminah, 2016, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3
Ramli, Ahmad M., 2004, Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Reflika Aditama.
Rangkuti, Afifa, 2017, ‘Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam’, TAZKIYA; Jurnal Pendidikan Islam, Vol. VI, No. 1
Rismawati, Shinta Dewi, 2015, ‘Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum’, Jurnal Hukum Islam (JHI), Vol. 13, No. 1
Ruman, Yustinus Suhardi, 2012, ‘Keadilan Hukum Dan Penerapannya Dalam Pengadilan’, Humaniora, Vol. 3, No. 2
Supriyono, 2016, ‘Terciptanya Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat’, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. XIV, No. 2
Sutrisno, Djoko, 2015, ‘Lembaga Kekuasaan Kehakiman Dan Peradilan Islam’, Al Fatih.
Swantoro, Herri, Efa Laela Fakhriah, and Isis Ikhwansyah, 2017, ‘Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan Dan Kepastian Hukum’, Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 2
Tahali, Ahmad, 2018, ‘Hukum Adat Di Nusantara Indonesia’, Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, Vol. 5, No. 1
Usman, Rachmadi, 2016, ‘Kepailitan Terhadap Bank Berdasarkan Asas Keseimbangan Sebagai Perwujudan Perlindungan Kepentingan Nasabah Penyimpan’, Badamai Law Journal, Vol. 1, No. 1
Walukow, Julita Melisa, 2013, ‘Perwujudan Prinsip Equality Before Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia’, Lex et Societatis, Vol. 1, No.1
Wantu, FenceM, 2012, ‘Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata’, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3
Yahya, Usman, 2015 ‘Konsep Pendidikan Anak Usia Sekolah Dasar (6-12) Tahun Di Lingkungan Keluarga Menurut Pendidikan Islam’, Jurnal Islamika, Vol. 15, No. 2
Internet
Ansori, Muhammad, 2021, ‘Tolak Angkutan Online, Puluhan Pengemudi Taksi Konvensional Dan Angkot Demo Ke Kantor Dishub’ dalam purworejo.sorot.co
Aria, Pingit, 2021, ‘Perbandingan Tarif Taksi Online Dan Konvensional Setelah Aturan Baru Transportasi’ dalam katadata.co.id
Biro Komunikasi dan Informasi Publik, 2021, ‘Kemenhub Konsisten Terapkan PM 26 Tahun 2017 Sepenuhnya’ dalam dephub.go.id
Darmaningtyas, 2021, ‘Angkutan Online Pasca-Putusan Mahkamah Agung’ dalam beritagar.id
Debora, Yantina, 2021, ‘Bentrok Transportasi Konvensional Dan Online’ dalam tirto.id
Hartik, Andi, 2021, ‘Konflik Angkutan Konvensional Dan Online Di Malang Sulit Diatasi’ dalam regional.kompas.com
Lawi, Gloria Fransisca Katharina, 2021, ‘Putusan MA Soal Transportasi Online, Keadilan Iklim Bisnis Perlu Dijaga’ dalam ekonomi.bisnis.com
Nograhany Widhi, 2021, ‘Tarif Dan Kuota Diatur Di PM 32/2016, Ini Kata Sopir Taksi Online’ dalam news.detik.com
Purnamasari, Dinda, 2021, ‘Mereka Yang Diuntungkan Dari Tarif Atas-Bawah Taksi Online’ dalam tirto.id
Soleh, Muhammad, 2021, ‘Konflik Transportasi Online Dan Konvensional Merambah Ke Daerah’ dalam www.merdeka.com
Subekti, Rahayu, 2021, ‘Putusan MA Soal Aturan Angkutan Daring Bisa Picu Keresahan’dalam republika.co.id
Syatiri, Ana Shofiana, 2021, ‘Enak Naik Uber Atau Grab Daripada Naik Taksi Argo’ dalam megapolitan.kompas.com
Undang-Undang
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P/HUM/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v7i1.3797
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan
e-mail : yprudentia@gmail.com
ISSN CETAK: 2442-6822
ISSN ONLINE: 2580-5134
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License