PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Seiring perubahan waktu kekejaman dalam perkawinan terus bertambah, dipengaruhi pola hidup menempatkan laki - laki sebagai pemegang kekuasaan utama selanjutnya berlangsung sepanjang masa. Kesejajaran sex yang kini belum terlihat dan kultur umum senantiasa harus hidup rukun sampai memiliki kecendrungan untuk selalu mendakwa wanita, aturan telah dibentuk oleh otoritas, namun hasil belum maksimal. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab kekejaman dalam perkawinan, pola-pola kekejaman dalam perkawinan, dan proteksi aturan yang diperoleh korban kekejajaman dalam perkawinan.Penelitian ini bersifat yuridis-normatif melalui penggunaan arsip sekunder.Penyebab kekejaman dalam perkawinan meliputi kekerasan total berbasis gender disebabkan oleh pola hidup patriarki yang terus berlangsung sepanjang masa, kesetaraan gender yang kini belum terlihat dan nilai-nilai budaya masyarakat yang senantiasa harus hidup rukun sehingga memiliki kecenderungan untuk menyudutkan isteri Ini disebabkan oleh macam-macam hal yaitu sebab ekonomi, alkohol, dan pola kekejaman dalam perkawinan bervariasi yaitu ringan berat bahkan sampai sekarat dan mati. Proteksi pidana bagi korban kekejaman dalam perkawinan, dari aspek yuridis, pihak korban sering kali menempuh jalur privat, beberapa jalur publik (pidana) Sebagian besar korban menentukan opsi berpisah jalur litigasi (pidana) dan beberapa lewat musyawarah keluarga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Newton, Domestic Violence, (McGraw Hill, 2001)
Undang-Undang Perkawinan Nomor.1 Tahun 1974
Undang-Undang No.
Sihite, Romany, 2007, Perempuan, Kesetaraan, dan Keadilan Suatu Tinjauan Berwawasan Gender, (Raja Grafindo Persada, Jakarta),
Musdah Mulia, Siti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Agama-Agama, Disarikan dari Makalah Seminar Sehari diselenggarakan Tim PUG Departemen Agama bekerjasama dengan Komnas Perempuan, 22 Juni 2004 di Jakarta, www.icrp-online.org.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan kejahatan, (Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007),
Reksodiputro, Mardjono Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana (Buku Kedua), (Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi UI ), 2007,
Jack D. Douglas & Frances Chaput Waksler, Kekerasan dalam Teori-Teori Kekerasan,(Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002)
Sadli, Saparinah Persepsi Mengenai Perilaku Menyimpang, (Jakarta : Bulan Bintang, 1976)
E. H. Sutherland dan Donald R. Cressey dalam, Soerjono Soekanto, Hengkie Liklikuwata,SH., Drs. Mulyana W. Kusuma, Kriminologi Suatu Pengantar ,(Jakarta: Gahlia Indonesia, 1981)
Lexi J. Maleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004.
Mahmud Marzuki, Peter, Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005
Wawancara dengan Aiptu Marpaung, Kanit Reskrim pada Polres Kota Padangsidimpuan
DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v8i2.6266
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan
e-mail : yprudentia@gmail.com
ISSN CETAK: 2442-6822
ISSN ONLINE: 2580-5134
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License