MANAJEMEN RISIKO ASURANSI SYARIAH: DASAR HUKUM, TAHAPAN DAN URGENSINYA
Abstract
Asuransi Syariah secara syariah memiliki makna tolong-menolong. Secara umum asuransi syariah atau yang sering disebut dengan at’ta’min, takaful dan tazamun adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau dana tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research dengan mengumpulkan data sekunder dari buku, jurnal, internet maupun data pendukung yang digunakan untuk mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan manajemen risiko pada asuransi syariah. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu Manajemen risiko untuk menghadapi permasalahan dalam asuransi Syariah tidak dapat dihindari. Risiko mengacu pada ketidakpastian suatu peristiwa dan hasil di masa depan. Risiko didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat menciptakan rintangan dalam pencapaian tujuan organisasi, karena faktor internal dan eksternal, tergantung dari tipe risiko yang ada dalam situasi tertentu. Dalam penyusunan manajemen risiko pada asuransi Syariah harus sesuai dengan ketentuan OJK.
Kata Kunci: Manajemen Risiko, Dasar Hukum dan Asuransi Syariah.
Full Text:
PDFReferences
A., Rezky Kun, and Syahrida Sholehah S. Asuransi Syariah. Yogyakarta: Parama Publishing, 2015.
Aini, Ihdi. “Analisis Perilaku Konsumen Syariah Card.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 6, no. 2 (2020): 248–68.
Ayat, Safri. Manajemen Risiko. Jakarta: Gema Aksari, 2003.
Azizi, Ahmad, and Muhammad Syarif Hidayatullah. “Pekulasi Dalam Transaksi Pasar Modal Syariah (Potensi Keberadaan Dan Solusi Penanganan).” Jurnal Hukum Ekonomi 6, no. 2 (2020): 189–209.
Burhanudin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Graha Ilmu, 2010.
Demidenko, E, and P McNutt. “The Ethics Of Enterprise Risk Management As A Key Component Of Corporate Governance.” International Journal of Social Economic 37, no. 10 (2010): 802–15.
Effendi, Arif. “Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan Industri Asuransi Syariah).” Wahana Akademika 3, no. 2 (2016): 72–92.
Elias, Jimmy E. “Peranan Manajemen Risiko Strategik Dalam Mendukung Good Corporate Governance.” Jurnal Hukum Bisnis 23, no. 3 (2004).
Hasan, Iqbal; Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Kanchu, Thirupathi, and M. Manoj Kumar. “Risk Management in Banking Sector-An Empirical Study. , 2(2):145-153.” International Journal of Marketing, Financial Service & Management Research 2, no. 2 (2013): 145–53.
Masduqie, Muhammad Hamdan Ali, Syarifudin, and Ana Toni Roby Yudha. “GREEN ECONOMY OF WASTE BANK IN THE PERSPECTIVE OF MAQASHID SHARIA IN SURABAYA GREEN ECONOMY MELALUI BANK SAMPAH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DI KOTA SURABAYA.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 8, no. 5 (2021): 593–606. https://doi.org/10.20473/vol8iss20215pp593-606.
Muhaimin, Iqbal. Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik. Jakarta: Jakarta: Gema Insani, 2006.
MUI, Dewan Syariah Indonesia. Fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Jiwa Syariah, Pub. L. No. Fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Jiwa Syariah, 1 (2001).
Nocco, Brian W., and Rene M. Stulz. “Enterprise Risk Management: Theory and Practice.” Journal Of Applied Corporate Finance 18, no. 4 (2006): 8–20.
Perusahaan, Direksi, Asuransi Syariah, Direksi Perusahaan Reasuransi, Direksi Perusahaan, and Reasuransi Syariah. “Seojk 8-2021,” 2021.
Pradana, Yana Ayu, and Brady Rikumahu. “Penerapan Manajemen Risiko Terhadap Perwujudan Good Corporate Governance Pada Perusahaan Asuransi.” Trikonomika 13, no. 2 (2014): 195–204.
Projodikoro, Wirjono. Hukum Asuransi Di Indonesia. Jakarta: Intermasa, 1986.
“Regulasi Asuransi Syariah,” 2021. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/asuransi/regulasi-asuransi-syariah/default.aspx.
Soemitra, Andri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2014.
Syula, M. Syakir. Asuransi Syariah: Konsep Dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Winarto, Ashif Jauhar, Achmad Fageh, and Muhammad Hamdan Ali Masduqie. “Peran Cash Waqfh Linked Sukuk (CWLS ) Dalam Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Nasional Di Masa Pandemi.” IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 8, no. 2 (2021): 152–61. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v8i2.4762.
DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v9i1.6846
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan
e-mail : yprudentia@gmail.com
ISSN CETAK: 2442-6822
ISSN ONLINE: 2580-5134
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License