SOLUSI ISLAMI SEBAGAI PENDEKATAN ALTERNATIF DALAM SENGKETA EKONOMI
Abstract
Abstrak
Penyelesaian sengketa dalam konteks ekonomi yang mengikuti prinsip-prinsip Syari'ah telah menjadi isu penting dalam dunia bisnis yang semakin global dan beragam. Artikel ini membahas pendekatan alternatif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi dengan menggunakan panduan dan prinsip-prinsip Islami. Kami menjelaskan metode-metode penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum Islam, termasuk musyawarah, mediasi, dan arbitrase, serta berfokus pada pentingnya keadilan, transparansi, dan etika dalam proses penyelesaian. Artikel ini juga menguraikan sejarah dan perkembangan hukum ekonomi Syari'ah serta bagaimana hukum ini memengaruhi praktek bisnis modern.
Kami juga mengulas studi kasus dan contoh konkret dari penyelesaian sengketa ekonomi dalam kerangka Syari'ah, menggambarkan bagaimana pendekatan ini dapat memfasilitasi perdamaian dan keadilan dalam dunia bisnis. Selain itu, kami membahas tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi dalam mengadopsi solusi Islami dalam penyelesaian sengketa ekonomi, termasuk pemahaman yang lebih baik tentang hukum Syari'ah, komunikasi yang efektif, dan keberlanjutan praktek bisnis yang ramah Syari'ah.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang bagaimana pendekatan alternatif dalam penyelesaian sengketa ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Syari'ah dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam mengatasi konflik bisnis, sambil mempromosikan nilai-nilai keadilan dan etika Islam dalam dunia bisnis kontemporer.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aris Prio Agus Santoso. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Putra Mahardika, 2022. Chistopher W. Moore. The Mediation Process:Practical Strategies for Resolving Conflict. San Fransisco: Jossey Bass Publisher, 1996. Endrik Safudin. Alternatif Penyelesaian Aengketa Dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018. Fakhry Zamzam. Etika Bisnis Islam Seni Berbisnis Keberkahan. Yogyakarta: Deepublhis, 2020. I.Made Widnyata. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase. Jakarta: Fikahati Aneska, 2014. Idri. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2023. Johari. Arbitrase Syariah MediaAlternatif Penyelesaian Sengketa Muamalah. Jakarta: Kencana, 2008. Nasruddin Khalil, Sawaluddin Siregar, Ali Hardana. “Green Economy Based On Sharia Maqashid Case Study In Sorkam Tengah Village, Sorkam District, Tapanuli Tengah District.” Jurnal Mantik 20, no. 2 (2023): 1167–74. https://doi.org/10.33558/paradigma.v20i2.7103. Nita Triana. ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi Dan Konsiliasi). Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi, 2019. Oni Sahroni. Ushul Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017. Priyatna Abdurrasyid. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Anesk Bekerjasama Dengan BANI, 2002. Rachmadi Usman. Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2013. Ramadhan Siddik, Sawaluddin Siregar. “Qiyas Sebagai Konstitusi Keempat Dalam Islam: Implementasi Qiyas Dalam Konteks Siyasah.” Jurnal El-Qanunyi; Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 8 (2014). Rohidin. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara, 2016. Sudargo Gautama. Kontrak Dagang Internasional. Bandung: Alumni, 1976. Umer Chapra. Islam Dan Tantangan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani, 2006. Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v9i2.9665
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan
e-mail : yprudentia@gmail.com
ISSN CETAK: 2442-6822
ISSN ONLINE: 2580-5134
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License