PENERAPAN CROWĎFUNDING BIDANG SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN MESJID
Keywords : Perlindungan Hukum, Para Pihak, Crowdfunding.
Achmad Roestandi, Pengantar teori Hukum, (Bandung,:Fakultas Hukum Uninus, 1980).
Amar Ma’un, Beberapa Manfaat serta Kerugian dalam Melaksanakan Crowdfunding, https://marketing.co.id/manfaat-dan-kerugian-Crowdfunding/,. Di kunjungi Pada tanggal 05 September 2022
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Marsiskus Y. Hage,. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013).
Jawahir Thontowi, Negara Hukum Kontemporer, Eksploitasi Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia, (Jakarta: Madya Ind Press, 2016).
Jonathan, Morduch,. “The Microfinance Promise”, Journal of Economic Literature, Vol. .37, 1999).
Kita Bisa.com, Perkembangan Crowdfunding dahulu hingga kini, Dikunjungi 10 Juni 2023.
Lawrence W. Friedman, American Law: An Introduction. (New York: W.W. Norton and Co, 1984).
Lili Rasydi, Filsafat Hukum, (Bandung,: Remadja Karya, 1988).
Mudzakkir, perkembangan kemajuan tekhnologi, disampaikan dalam seminar kebangsaan dilaksanakan di Yogyakarta, tanggal 20 Agustus 2021.
Muhammad Ari, Budaya Batak Tapanuli, dalam Seminar Nasional di Medan pada tanggal 23 Juni 2022.
Muhammad Syamsudin, Oprasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).
Peter Muhammad Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, (Jakarat: Perenada Media Grup, 2014).
Ridwan Khairandy, “Iktikad Baik dalam Kebebaasan Berkontrak: Study Mengenai Putusan-Putusan Pengadilan di Indonesia” (Disertasi, Universitas Indonesia, 2003).
Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Ketiga, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006).
Samsul B, Hukum Kontrak di Indonesia, (Medan: Murni, 2007).
Urif Rahman “ Menyongsong kehidupan internet, (Jakarta: Berbakti Press, 2020).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.