PENERAPAN CROWĎFUNDING BIDANG SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN MESJID

Putra Halomoan Hasibuan (Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia)

Abstract


Penelitian ini fokus pada perlindungan hukum para pihak pelaksanaan crowdfunding dalam bidang pembanguna masjid di Kabupaten Tapanuli bagian Selatan. Hal yang mendesak dilakukan penelitian ini yakni belum jelas regulasi berkaitan dengan crowdfuding yang bersifat donasi sosial. Akibatnya banyak bermunculan kasus dan situs yang berkaitan dengan pelaksanaan crowdfunding yang bersifat donasi. Penelitian ini membahas permasalahan bagaimana perlindungan hokum terhadap para pihak yang melaksanakan kegiatan Crowdfunding dalam bidang pembanguna masjid di Kabupaten Tapanuli Bagian Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach)   dan   pendekatan   konseptual   (conceptual   approach). Objek penelitian ini meliputi, penerima dana, penyedia situs serta pemberi dana. Hasil  penelitian  menunjukkan bahwa perindungan hukum terhadap para pihak yang melaksanakan kegiatan jasa urun dana di bidang donation based crowdfunding merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap para pihak, proses  penegakan  hukum  dalam  upaya memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat   dan   bernegara.  Penelitian ini merekomendasikan agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang khusus segera diterbitkan, secara garis besarnya pengaturan tanggungjawab para pihak, hubungan hukum serta sanksi akibat dari pristiwa hukum yang dilakukan para pihak.

Keywords


Perlindungan Hukum, Para Pihak, Crowdfunding.

Full Text:

PDF

References


Achmad Roestandi, Pengantar teori Hukum, (Bandung,:Fakultas Hukum Uninus, 1980).

Amar Ma’un, Beberapa Manfaat serta Kerugian dalam Melaksanakan Crowdfunding, https://marketing.co.id/manfaat-dan-kerugian-Crowdfunding/,. Di kunjungi Pada tanggal 05 September 2022

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Marsiskus Y. Hage,. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013).

Jawahir Thontowi, Negara Hukum Kontemporer, Eksploitasi Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia, (Jakarta: Madya Ind Press, 2016).

Jonathan, Morduch,. “The Microfinance Promise”, Journal of Economic Literature, Vol. .37, 1999).

Kita Bisa.com, Perkembangan Crowdfunding dahulu hingga kini, Dikunjungi 10 Juni 2023.

Lawrence W. Friedman, American Law: An Introduction. (New York: W.W. Norton and Co, 1984).

Lili Rasydi, Filsafat Hukum, (Bandung,: Remadja Karya, 1988).

Mudzakkir, perkembangan kemajuan tekhnologi, disampaikan dalam seminar kebangsaan dilaksanakan di Yogyakarta, tanggal 20 Agustus 2021.

Muhammad Ari, Budaya Batak Tapanuli, dalam Seminar Nasional di Medan pada tanggal 23 Juni 2022.

Muhammad Syamsudin, Oprasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).

Peter Muhammad Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, (Jakarat: Perenada Media Grup, 2014).

Ridwan Khairandy, “Iktikad Baik dalam Kebebaasan Berkontrak: Study Mengenai Putusan-Putusan Pengadilan di Indonesia” (Disertasi, Universitas Indonesia, 2003).

Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Ketiga, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006).

Samsul B, Hukum Kontrak di Indonesia, (Medan: Murni, 2007).

Urif Rahman “ Menyongsong kehidupan internet, (Jakarta: Berbakti Press, 2020).




DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v9i2.9701

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License