PENERAPAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH DALAM PENGAKUAN PENDAPATAN ATAS AKAD MUDHARABAH

Lela Nurohmah* -  Islamic University Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI : 10.24952/jaksya.v3i1.14163

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, dan pengelola ('amil/mudharib). Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi di antara mereka berdasarkan nisbah yang telah ditentukan sebelumnya yang dituangkan dalam kontrak. Akad mudharabah telah banyak diterapkan di perbankan syariah. Pembiayaan mudharabah sering disebut dengan trust financing atau trust investment. PSAK 105 menjelaskan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, yang mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi antara mereka sesuai kesepakan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Akad mudharabah sangat bermanfaat bagi kegiatan bisnis jika dapat dikelola dan dijalankan dengan baik, serta ditambah dengan pengelolaan risiko yang tepat.
  1. Sholihin, M. R., & Mun’im, A. (2019). Analisis Penerapan dan Sistem Bagi Hasil Akad Mudharabah Dalam Akuntansi Syariah. Jurnal Ilmu Manajemen Advantage, 3(1), 48-57.

    Odha, R. J., & Rukmana, R. (2021). Problematika Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Journal of Economic, Public, and Accounting (JEPA), 3(2), 126-138.

    Purwoko, S., & Setiawan, N. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan PSAK 105. Jurnal Profita: Kajian Ilmu Akuntansi, 5(1).

    Sholihin, M. R. (2020). Penerapan PSAK 105 akad mudharabah dalam akuntansi syariah (studi kasus pada BMT UGT Sidogiri Yosowilangun). Riset, Ekonomi, Akuntansi dan Perpajakan (Rekan), 1(2), 29-41.

    Robi, M., Halim, M., & Suwarno, S. (2021). Evaluasi Transaksi Mudharabah Berdasarkan PSAK 105 pada Bank Syariah. BUDGETING: Journal of Business, Management and Accounting, 2(2), 429-442.

    Nazira, Z., & Diana, N. (2022). Analisis Penerapan Akuntansi Perbankan Syariah Dalam Pengakuan Pendapatan Atas Pembiayan Mudharabah. COMPETITIVE Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 6(1), 24-31.

    Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga Studi Kritis Dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 912

    Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh Islam Wa Adillatuhu.(Jakarta:Gema Insani,2007)

    Suryani, Industri Perbankan Syariah Dalam Cerminan Aspek Sharia Governance, volume V/Edisi 1/Mei 2014, jurnal economica hal.9

    Muhammad, Etika Bisnis Islam. (Yogyakarta: AMP YKPN, 2004), hlm. 82-835

    Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: The International Institut Of Islamic Thought, 2003), hlm. 182.

    Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah (Penerbit Pena, 2008), hlm. 45.


Full Text:
Article Info
Submitted: 2024-12-21
Published: 2025-03-10
Section: Articles
Article Statistics: 39 37