The Role Of Sharia Banking To Recover SMEs During Covid-19 Pandemic
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian untuk mengetahui perkembangan pembiayaan perbankan syariah bagi UMKM ditengah Covid-19 dan peran perbankan syariah dalam memulihkan UMKM selama pandemic. Jenis penelitian studi pustaka, menggunakan data sekunder, kemudian diolah oleh peneliti. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, mendeskripsikan perkembangan pembiayaan perbankan syariah serta peran perbankan syariah bagi pemulihan UMKM di tengah wabah Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan perkembangan pembiayaan di perbankan syariah yang disalurkan untuk UMKM selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Penurunan pembiayaan terbesar terjadi pada pembiayaan BPRS untuk UMKM yang mengalami penurunan sebesar 14,88 persen, pembiayaan BUS untuk UMKM mengalami penurunan sebesar 14,17 persen, dan pembiayaan UUS mengalami penurunan sebesar 13,47 persen. Peran perbankan syariah bagi pemulihan UMKM di tengah pandemi covid-19 adalah meningkatkan porsi pembiayaan UMKM, mendampingi mereka para pelaku sebagai mitra, perbankan syariah dapat memberikan keringanan pembayaran, meningkatkan jumlah pembiayaan skema bagi hasil yang lebih tepat untuk pembiayaan UMKM.
Abstract
The purpose study to determine development sharia banking financing for SMEs during covid-19 pandemic. Then to find role sharia banking recover SMEs during covid-19 pandemic. Type research used library research, data source used secondary data, which has published institutions processed researchers and from various pre-existing sources. Data analysis technique used research descriptive qualitative, describing development financing sharia banking and role of sharia banking for recovery SMEs during covid-19 pandemic. Results showed development of financing in sharia banking was distributed SMEs during covid-19 pandemic experienced decrease amount of financing. Largest decline in financing occurred in BPRS financing for SMEs, which experienced decline of 14.88 percent, BUS financing investment SMEs decrease 14.17 percent, and UUS financing decrease 13.47 percent. Role sharia banking recovery SMEs during covid-19 pandemic is increasing portion financing SMEs, assisting them players as partners, sharia banking can provide payment, increasing number financing profit-sharing schemes more appropriate for financing SMEs.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aisyah, B.N. et al. (2020). Pelarangan Riba Dalam Perbankan: Impact Pada Terwujudnya Kesejahteraan di Masa Covid-19. Batusangkar: Jurnal IMARA, Jurnal Penelitian Ekonomi Islam. Volume 4. Nomor 1. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Batusangkar. p.10.
Alim, Nizarul. (2009). Pembiayaan Syari’ah untuk Usaha Mikro dan Kecil: Studi Kasus Dan Solusi, Cet. I Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Darsono, etc al. (2017). Masa Depan Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta: Tazkia Publishing. p.128.
Herlambang, S and Bambang H.W. (2014). Pengantar Ilmu Bisnis. Yogyakarta: Parama Publishing.
Ikatan Bankir Indonesia (IBI). (2015). Mengelola Bisnis Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. p.2.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 Hasil Kajian Analisis Ekonomi Syariah di Indonesia.
Kristian, A.P. (2020). COVID-19 dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Parahyangan : Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional. Universitas Katolik Parahyangan. Volume Volume 16 Nomor 1. Universitas Katolik Parahyangan.
Law Number 20, 2008. About SMEs.
Law Number 21. 2008. About Sharia Banking.
Mardhiyaturrositaningsih & Syarqim.,M.,M. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Manajemen Industri Perbankan Syariah: Analisis Komparatif. Maros: POINT: Jurnal Ekonomi dan Manajemen. Vol. 2, No. 1. Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Maros.
Muhamad. (2012). Teknik Perhitungan Bagi Hasil Dan Pricing di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press. p.4.
Muheramtohad, S. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. Salatiga: Jurnal Muqtasid, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. IAIN Salatiga Volume 8, Nomor 1.
Nugroho, L., et al. (2020). Pengantar Perbankan Syari’ah. Bandung: Widina Bhakti Persada. p.17.
Otoritas Jasa Keuangan. Statistic of Sharia Banking on July 2020.
Syauqi, I. B and Laily, D.A. (2016). Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ubaidillah, M., & Halal, R., S., A. (2020). Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsusran Untuk Pembiayaan di Bank Syariah Pada Situasi Pandemi Covid-19. Palembang: Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah. Volume 6. Nomor 1. Prodi Perbankan Syariah STEBIS IGM Palembang.
Umam, K and Setiawan B.M. (2017). Perbankan Syariah Dasar-dasar Dinamika Perkembangannya di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada. p.65.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/solusi-ekonomi-dan-keuangan-islam-saat-pandemi-covid-19/, accesed 26th October 2020.
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019/Ringkasan. Accesed 26th October 2020.
DOI: https://doi.org/10.24952/masharif.v9i1.3851
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Plagiarism Checked by: