Peranan Interpretasi Hukum Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia

Rajali Batubara (Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Abstract


Penafsiran hukum dan penemuan hukum merupakan hal yang fundamental dalam praktik peradilan di Indonesia, baik secara filosofis maupun yuridis. Hal ini memungkinkan para hakim untuk membuat keputusan yang konsisten dengan hukum dan masyarakat yang adil dan benar. Hal ini dikarenakan penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem hukum harus dilakukan sesuai dengan asas-asas tertentu yang menjadi dasar dan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan hukum. Maka penting bagi penulis untuk mengkaji bagaimana urgensi interpretasi hukum terhadap dasar pemahamannya dan bagaimana peranan interpretasi hukum dalam Peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis-deskriptif. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil penafsiran dan penalaran hukum tersebut disampaikan dengan menggunakan argumentasi hukum yang rasional agar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat ditegakkan. Dalam pemahaman interpretasi hukum memiliki metode yang dikelompokkan oleh Bruggink dalam beberapa macam antara lain, Interpretasi Bahasa/Gramatikal (de taalkundige interpretative), Interpretasi Historis Undang-Undang (de wetshistorische interpretatie), Interpretasi Sistematis (de sistematische interpretative), Interpretasi Kemasyarakatan atau Interpretasi Teleologis/Sosiologis (de maatshappelijke interpretatie), interpretasi komparatif, antisipatif atau futuristik. Sedangkan peranan interpretasi hukum dala m Peradilan di Indonesia telah ditegaskan di dalam peraturan Pasal 5 ayat

Keywords


Interpretasi Hukum; Sistem Peradilan Indonesia

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum: Suatu Tinjauan Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Gunung Agung.

Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Asshiddiqie, Jimmly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Baldoni, Jhon, 2003, Great Communication Secrets Of Great Leaders, McGraw Hill Professional.

Friedman, Laurence M., The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1975), h. 11-14.

Hadjon, Philipus M., Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hamidi, Jazim, 2005, Hermeneutika Hukum (Sejarah Filsafat Dan Metode Tafsir), Malang: UB Press.

-HukumOnline.com, “Putusan Bonda yang Mengayun Bismar”, https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-ibonda-i-yang-mengayun-bismar-lt559fba87c3065, diakses pada Hari Sabtu 30 September 2023.

Isharyanto dan Aryoko Adurracman, 2016, Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi (Studi terhadap Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Jakarta: Halaman Moeka Publishing.

J.A. Pontier, 2008, Rechtsvinding Penemuan Hukum, Penerjemah B. Arief Sidharta, Bandung: Jendela Mas Pustaka.

Mertokusumo , Sudikno dan Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Adiya Bakti.

Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikmo, (2016), Teori Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana,.

Ronald Dworkin, 1986, Law's Empire, Cambridge: Harvard University Press.

Sidharta ,Bernard Arief, 2008, Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama.

Susanti, R. Diah Imaningrum, 2015, Penemuan Hukum yang komprehensip, Malang: IPHILS.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 2000, Dibalik Putusan Hakim, KajianPsikologi Hukum Dalam Perkara Pidana, Sidoarjo: Citramedia.

Mahkamah Agung RI, 2021 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Abd Hakim, Mewujudkan Putusan Pengadilan Yang Memenuhi Moral Justice, Legal Justice Dan Social Justice, (Powerpoint Slide), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Alfred Denning dalam I Nyoman Nurjana, “Penalaran Hakim dalam Menciptakan Hukum, (Judge Made Law: Suatu Kegiatan Berpikir Ilmiah)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 13, No. 4 Tahun 1983.

Dennis Patterson. “Interpretation In Law”, Jurnal Departments Of Law And Philosophy, Nomor 1 2003, h. 2.

Emanuela Carbonara and Francesco Parisi, “The Paradox of Legal Harmonization”, Jurnal Public Choice, 2007, George Mason Law & Economics Research Paper No. 05-40, Minnesota Legal Studies Research Paper No. 07-14.

HukumOnline.com, “Putusan Bonda yang Mengayun Bismar”, https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-ibonda-i-yang-mengayun-bismar-lt559fba87c3065, diakses pada Hari Sabtu 30 September 2023.

Syamsul Anwar Khoemani, Sidang Putusan Praperadilan BG Dikawal 500 Personel, okezone.com/read/2015/02/16/337/1106530/putusan praperadilan-bg-hakim-lakukan-penafsiran-hukum. Diakses Sabtu 30 September 2023.




DOI: https://doi.org/10.24952/ejhis.v2i1.11384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rajali Batubara

Editorial Office:

Pascasarjana UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; 

Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang 22733 Padangsidimpuan, North Sumatera, Indonesian.

Phone: (+62) 634  22080  Faximili: (+62) 634 24022 e-mail: elsirry@uinsyahada.ac.id