TATA KELOLA MESJID SEBAGAI PUSAT DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM

Kamaluddin M.Ag ()

Abstract


Masjid ini memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai sarana fasilitas sosial, tempat
ibadah, pendidikan dan penyiaran Islam dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Kondisi masjid saat ini umumnya hanya berfungsi sebagai sarana ibadah dan
dakwah meskipun mendapatkan fisik yang baik, tetapi pada aspek kesejahteraan
masjid masih kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu, harus diberikan
pencerahan kepada masyarakat umum tentang fungsi masjid, terutama fungsi
masjid untuk pemberdayaan masyarakat. Nazir Masjid harus dikembangkan
dengan manajemen modern yang lebih kompleks dalam rangka melaksanakan
program pembangunan pedesaan. Masjid seharusnya memiliki kompetensi di
bidang kewirausahaan dan sistem akuntansi ekonomi Syariah. Dengan posisi
masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, pembangunan sosial dan masyarakat,
di pedesaan masjid diharapkan meiliki manajemen yang transparan dan
akuntabel.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24952/hik.v10i1.689

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Hikmah


HIKMAH

JURNAL ILMU DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM TERINDEX OLEH :


SEKRETARIAT JURNAL HIKMAH

 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

 Jl. H.T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan Telp. (0634)22080.