Analisis Praktik Gadai Sawah di Desa Batang Onang Baru dalam Perspektif Islam
Praktik gadai sawah yang berlaku pada masyarakat Desa Batang Onang Baru pihak penerima gadai (murtahin) menerima hasil pemanfaatan sawah serta mendapatkan keuntungan yang banyak dari uang yang dipinjamkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat di Desa Batang Onang Baru mengenai gadai dalam Islam serta mengetahui praktik gadai sawah yang dilakukan masyarakat di Desa Batang Onang Baru dalam perspektif Islam.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Subjek penelitian yang diambil berjumlah 9 informan, sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka, teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan ialah triangulasi sumber data, triangulasi teori dan triangulasi waktu, serta teknik analisa data yang digunakan ialah reduksi data, pengumpulan, penyajian dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti ini ialah sebagian besar masyarakat Desa Batang Onang Baru tidak memahami gadai dalam Islam dan praktik gadai sawah yang terdapat di Desa Batang Onang Baru terdapat dua jenis yaitu gadai biasa (mandondon biasa) dan gadai gantung (mandondon manggantung). Ditinjau dari perspektif Islam praktik gadai sawah di Desa Batang Onang Baru hukumnya tidak sah karena syarat yang berkaitan dengan sighat tidak terpenuhi, adanya pemanfaatan barang gadai dan unsur riba, ketidakjelasan waktu dan praktik gadai sawah tersebut termasuk kegiatan eksploitasi karena sangat menguntungkan penerima gadai dan merugikan pemberi gadai. Solusi yang adil terhadap praktik gadai sawah dapat dilakukannya akad ijarah, akad mukhabarah dan muzara’ah serta akad muḍarabah.
Kata Kunci: Praktik, Gadai Sawah, Perspektif Islam.
- Afiruddin, M. (2021). Tafsir Surah An-Nisa Ayat 29 . Diambil kembali dari https://www.google.com/amp/s/tafsiralquran.id/tafsir-surah-an-nisa-ayat-29-prinsip-jual-beli-dalam-islam/amp/
- Ali, Z. (2008). Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
- Al-Jaziry, A. (2008). Fiqh ‘ala Madzahibul. Kudus: Menara kudus.
- Amri. (2017). Penerapan Prinsip Ekonomi Islam Terhadap Pelaksanaan Gadai Sawah (massanra galung) di Dusun Bocco-Bocco 'E Kabupaten Wajo. Skripsi, 7.
- Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV Jejak.
- az-Zuhaily, W. (1991). Al-Tafsir Al-Munir. Damsyiq: Dar al-fikr.
- Az-Zuhaily, W. (2001). Al-fiqh Al-Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- Baysir, A. A. (1983). Hukum Islam Tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung: Al-Ma'arif.
- Gunawan, F., Bahari, R., & Sainul. (2022). Studi Komparatif Antara Gadai Konvensional dan Gadai Syariah (Rahn). dalam Mu’amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1).
- Hadi, M. S. (2003). Pegadaian Syariah: Suatu Alternatif Kontruksi Pegadaian Nasional. Jakarta: Salemba Diniyah.
- IFAC. (2020). Pengantar Fiqih Muamalah. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia.
- Jajuli, M. S. (2015). Kepastian Hukum Gadai Tanah Dalam Islam. Yogyakarta: Deppublish.
- Milles, M., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif . Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
- Mulazid, A. S. (2018). Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group .
- Mulyana, A. (2013, Januari-Juni). Praktik Gadai Perhiasan di Pegadaian Syariah. dalam Jurnal Ekonomi Syariah, 05(1).
- Observasi. (2022).
- Qodir, A. (t.thn.). Metodologi Riset Kualitatif (Panduan Dasar Melakukan Penelitian Kualitatif). Palangka Raya.
- Rahman, T. (2021). Fiqih Muamalah Kontemporer. Jawa Timur : Academia Publication .
- Rifa'I, M. (2014). Fiqih Islam. Semarang: Karya Toha Putra.
- Ritonga, S. K. (2022). Fikih Gadai Tanah Pertanian. Malang : CV. Literasi Nusantara Abadi .
- Sutedi, A. (2011). Hukum Gadai Syariah. Bandung : Alfabeta.
- Tuasikal, M. A. (2019, Juli 12). Riba Al Qardh (Riba Dalam Utang Piutang). Diambil kembali dari https://pengusahamuslim.com/1057-riba-al-qardh-riba-dalam-utang-piutang.html
- Yanggo, C. T., & Anshory, H. (2016). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta.