ANALISIS FATWA DSN-MUI NO 10/DSN-MUI/IV/2000 TERHADAP PRAKTIK KONGSINYASI ANTARA PELAKU USAHA MIKRO DAN PENGELOLA SUPERMARKET KDS BOJONEGORO

Farul Ubed* -  Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Supp. File(s): Research Instrument

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fatwa DSN-MUI No:10/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad wakalah bil ujrah atau akad ijarah terhadap praktek kongsinyasi antara pelaku usaha mikro dan pengelola supermarket KDS Bojonegoro. Metodologi yang digunakan adalah  kualitatif deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan objeknya adalah Supermarket KDS Bojonegoro. Metode Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Data yang telah tervalidasi secara trianggulasi kemudian akan dianalalisis dan didiskripsikan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Praktek jual beli barang dagangan di supermarket KDS Bojonegoro melibatkan perjanjian antara pelaku usaha mikro (pemilik barang) dengan pihak pengelola supermarket KDS Bojonegoro. Pembayaran dilakukan berdasarkan penjualan sesuai dengan barang yang telah terjual dengan keuntungan yang telah disepakati, sementara barang dagangan yang tidak terjual dikembalikan kepada pemilik barang. 2. Berdasarkan praktik yang di lakukan oleh pelaku usaha mikro dan pihak pengelola supermarket KDS Bojonegoro, menunjukkan bahwa penggunaan praktik kongsinyasi tersebut sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No:10/DSN-MUI/IV/2000.

Supplement Files

  1. Adam, P. (2022). Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi & Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Amzah.

    Adil, K. D. (2022). Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Pembagian Keuntungan Dalam Kerja Sama Konsinyasi Penjualan Barang (Studi Kasus di Toko Andi Pasar Pringsewu). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

    Amalia, F. (2022). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Penerapan Akad Konsinyasi Dalam Praktek Jual Beli Kue Etalase Di Jalan Delima Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. SYARIAH DAN HUKUM.

    Arifin. (2012). Pokok-Pokok Akutansi Lanjutan, Ed. Revisi Ke-3, Cet.Ke4. Leberty.

    DSN-MUI. (2000). Akad Wakalah.

    Fikri, M. K. (2019). Perspektif etika bisnis islam pada sistem konsinyasi dalam strategi reseller. BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 7(2), 161–176.

    Fridart, S. K., Amadya, S., Sashi, S. E., Siahaan, S., Mardalena, T. T., Azzahra, S. F., Maulinda, S., Waraqah, S. A., Hanaya, S., & Fatihah, S. K. N. (2023). Kamus Istilah Ekonomi.

    Ma’mur, J. (2018). Peran Fatwa MUI dalam Berbangsa dan Bernegara (Talfiq Manhaji Sebagai Metodologi Penetapan Fatwa MUI). Wahana Akademika, 5(2), 42–53.

    Mukhlisah, N. (2013). Konsinyasi Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Syariah. Jurnal INTEKNA: Informasi Teknik Dan Niaga, 13(1).

    Pratama, I., Supu, M., Manajemen, E., Ekonomi, F., Bisnis, D., Din, M., & Sutomo, M. (2023). Strategi Pemasaran Menggunakan Sistem Konsinyasi Terhadap Produk Stik Kelor Desa Tambu. Publikasi Ilmu Manajemen Dan E-Commerce, 2(2), 116–123.

    Sapto, R., Nugroho, A., & Iswandi, I. (2023). Praktik Jual Beli Makanan Sushi dengan Sistem Konsinyasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Rumah Produksi Sushi in Kecamatan Larangan Kota Tangerang). Journal on Education, 05(04), 14156–14163.

    Siregar, H. S., & Khoerudin, K. (2019). Fikih muamalah. Rosda.

    Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.