Delik Culpa dalam Kajian Fiqh Jinayah (Analisis terhadap Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF [INDONESIA]References
Al-Mawardi. (1978). Al-Ahkam al-Sultaniyah. Musthofa al-halabi.
Audah, Abd. al-Qadir. (1987). Al-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami. Dar alMuassasah.
Bahri, N. C. D. S. dan S. (2020). Tinjauan Yuridis atas Gugurnya Hak untuk Menuntut Pidana Menurut Undang-Undang Hukum. LEGALITAS, 5(1), 86–112. https://doi.org/10.31293/lg.v5i1.4743
Effendy, R. (1989). Asas-asas Hukum Pidana Bagian I. Lappen.
Farid, A. Z. A. (1983). Hukum Pembuktian Perdata. Karya Kencana.
Gunawan, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum Dan Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(2), 165–185.
Haq, I. (2020). Prison in Review of Islamic Criminal Law: Between Human and Deterrent Effects. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 4(1), 132–150. https://doi.org/10.22373/sjhk.v4i1.6683
Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.35-58
Hidayat, Y. (2020). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=W4P1DwAAQBAJ
Ihsan, K. (2019). Penganiayaan Berat Sebagai Penghalang Waris (Analisis Pasal 173 A Kompilasi Hukum Islam. Attanwir : Jurnal Keislaman Dan Pendidikan, 10(2), 65–82.
Mentari, B. M. R. (2020). Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 1–38. https://doi.org/10.33096/aijih.v23i1.33
Rahim, A. J. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Pidana Menurut Adat Tolaki Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 84–99.
Rasjid, S. (2012). Fiqih Islam. Sinar Baru Algensindo.
Ravena, D., & Kristian. (2017). Kebijakan Kriminal: [Criminal Policy]. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=C9bFDwAAQBAJ
Samosir, A. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 11(02), 87–94. https://doi.org/10.25134/logika.v11i02.3122
Sihotang, P. H. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 107–120.
Sinulingga, R., & Sugiharto, R. (2020). Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana. Sultan Agung Fundamental Research Journal, 1(1), 31–43.
Sugiono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Yuana, A. P. (2020). Penanganan Anak yang berhadapan dengan Hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ), 1(1), 886–899.
DOI: https://doi.org/10.24952/tazkir.v6i2.3031
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Tazkir : Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Editorial Office:
Institute for Research and Community Services; Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang 22733 Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia.
Phone: (+62) 634 22080 Faximili: (+62) 634 24022
e-mail: lppm@uinsyahada.ac.id
View My Stats