Implementasi Dakwah Moderat di Masjid Baitul Hakam Surabaya dalam Mewujudkan Harmonisasi Sosial
Abstract
Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan sosial dan keagamaan yang inklusif. Penelitian ini mengkaji implementasi dakwah moderat di Masjid Baitul Hakam Surabaya dalam mewujudkan harmonisasi sosial di tengah keberagaman jamaah. Pendekatan moderasi ini diwujudkan melalui tiga aspek utama: (1) moderasi dalam penggunaan fasilitas masjid yang terbuka bagi berbagai kelompok masyarakat, (2) keberagaman narasumber dalam kajian keislaman untuk mencerminkan inklusivitas dakwah, serta (3) fleksibilitas dalam praktik ibadah guna mengakomodasi perbedaan mazhab dalam pelaksanaan ritual keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, mengandalkan data dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan dakwah moderat di Masjid Baitul Hakam tidak hanya meningkatkan partisipasi jamaah, tetapi juga memperkuat toleransi dan harmoni sosial. Temuan ini menegaskan bahwa dakwah moderat, sebagaimana dikonsepsikan oleh Yusuf Al-Qaradawi, dapat menjadi strategi efektif dalam membangun kehidupan keagamaan yang inklusif dan damai.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustin, R. D., Liandra, A. A., Afiyah, N., Mughni, M., Dakwah, P. M., Ushuluddin, F., & Masjid, M. (2024). Nilai-nilai inklusi sosial pada manajemen masjid di Kalimantan Timur, XII(April), 54–71.
Alifuddin, M. (2015). Dakwah inklusif dalam masyarakat segregatif di Aoma dan Ambesakoa Sulawesi Tenggara, XVI(2), 171–201.
Al-Qaradawi, Y. (2009). Fiqh Al-Wasathiyyah Al-Islāmiyyah Wa At-Tajdīd Ma’ālimu Wa Manārātu. https://www.al-qaradawi.net/node/5066
Cucu Hesty Nurrahmi. (n.d.). Peranan masjid dalam membangun masyarakat moderat di Kalimantan Barat.
Dalmeri. (2014). Revitalisasi fungsi masjid sebagai pusat ekonomi dan dakwah multikultural. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 22(2), 321–350. https://doi.org/10.21580/ws.22.2.269
Fajriati, S. N. (2023). Moderasi beragama untuk mencegah radikalisme. IAIN Pontianak, 10–14.
Fikri, A. (2019). Fleksibilitas hukum Islam dalam perubahan sosial. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 11(2), 147–157. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/5603
Hasyim, F., & Junaidi, J. (2023). Penguatan moderasi beragama sebagai upaya pencegahan radikalisme dan intoleransi pelajar di Karesidenan Surakarta. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 6(1), 1. https://doi.org/10.36722/jpm.v6i1.2141
Latifah, N., Mustafa, S., Kediri, I. A., & Barat, L. (2024). Peran pendidikan agama Islam dalam memerangi intoleransi dan ekstremisme di Indonesia, 11, 154–162.
Marnita, M. (2021). Fleksibelitas ibadah dan muamalah perspektif fikih pandemi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 3(2), 164–179. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i2.904
Mubarok, Y. (2022). Strategi takmir Masjid Al-Faqih dalam memakmurkan masjid. Jurnal Manajemen Dakwah, 10(1), 137–151. https://doi.org/10.15408/jmd.v10i1.27405
Ubaidillah, K. (2024). Masjid sebagai inspirasi praktik moderasi beragama, 71–70.
Zuhriyah, L. F. (2012). Dakwah inklusif Nurcholish Madjid. Jurnal Komunikasi Islam, 2(2), 218–242. https://jurnalfdk.uinsa.ac.id/index.php/jki/article/view/5
DOI: https://doi.org/10.24952/tadbir.v7i1.16255
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats