Manajemen Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Abstract
Putra Halomoan Hsb, SH., MH
Abstract
Manajemen pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan denganKewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesikan sengketa bertambah dalam bidang ekonomi syariah. Dengan ketentuan apabila para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan Agama, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan sesuai dengan akad. Selanjutnya manajemen penyelesaia sengketanya dapat dilakukan dengan proses hukum di dalam dan diluar pengadilan. Namun dalam pelaksanaan keduanya masing masing memiliki kelemahan dan kelebihan Adapun kelebihan melalui litigasi pengadilan di antaranya adalah; pengadilan berpeluang untuk menyelesaiakan semua persoalan ekonomi syari’ah baik perkara itu sifatnya bonafide atau bukan, memiliki keputusan yang kuat, bagi mereka yang kurang puas dalam keputusan diberi kesempatan untuk melakukan banding, pengadilan berhak untuk menghadirkan saksi dan bukti. Dan kelemahannya antara lain adalah; proses litigasi cenderung menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, terkesan menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya mahal, tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan di antara pihak yang bersengketa dan sistem pengadilan yang terbuka memungkinkan terjadi expose perkara. Sedangkan kelebihan non litigasi di antaranya adalah; prosedur tidak berbelit-belit, keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat, biaya lebih murah, para pihak bisa memilih sendiri para arbiter, proses/prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat luas dan menutup kemungkinan untuk dilakukan “Forum Shopping”. Dan kelemahannya antara lain; tidak dapat menghasikan solusi yang bersifat preventif.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaedah-Kaedah Hukum Yurisprudensi, (Jakarta: prenada Media, 2004)
Andi Hamzah, Pengantar dala Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika, 2018).
Daud. Muhammad, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2000)
Fauzi. Achmad, Urgensi Hukum perikatan Islam dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, Jurnal, Vol. III, No. 1 Juli 2009
Fuady. Munir, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, cet. 1 (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,2000).
Harahap. M. Yahya, Arbitrase , (Jakarta : Pustaka Kartini, 1991)
Haula Adolf dan A. Candrawulan, Yurisdiksi Badan Arbitrase ICSID, dalam Varia Peradilan , Nomor 54, Maret 1990, (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 1990)
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikata Pada Umumnya, ( Bandung : Citra Adtya Bakti, 1992).
Ka’bah. Rifyal, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah sebagai Kewenangan Baru Peradilan Agama, Varia Peradilan Nomor Nomor 245 (PP IKAHI, Jakarta, 2003)
Manan. Abdul, “Sistem Ekonomi Berdasarkan Syari’ah” dalam Suara Uldilag, Vol. 3 no. IX, September 2006, MA-RI, Jakarta 2006.
Metrokusumo. Sudikno, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, (Yokyakarta: Liberty, 1996)
Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR Tahun 1999.
Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum. (Jakarta: Pasca sarjana FH UI, 2003).
Sah’ban, Fungsi Pengadilan Agama, Jurnal Islamiyah, volume 2 Nomor 1 Tahun 2017.
Salim HS, Pengantar Hukum perdata Tertulis (BW), (Yokyakarta: Sinar Grafika, 2001)
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah
Syamsuddin, Perbedaan Ekonomi syariah dengan konvensional, ( Yogyakarta: panca press, 2018).
Syarif. Amiroeddin, Perundang-Undangan (dasar, jenis, dan teknik membuatnya), (Jakarta: Bina Aksara, 1987)
Taufiq, Nadhariyatul al-Uqud al-Syari’ah, dalam Suara Udilag, 2006
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa.
Usman BB, Penyelesaian Sengkata Hukum Di Luar Pengadilan. (Bandung: Jaya Percetakan, 2018)
UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa (ADR)
UU No.4 Tahun 1998 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang PerubahanAtas Undang-Undang Kepailitan
DOI: https://doi.org/10.24952/tad.v2i2.3293
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats