Hak Immaterial Dalam Perspektif Fikih Kontemporer: Analisis Konseptual dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual

Ayu Rahmawati* -  Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
Lisma Raihanah -  Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
Zulikromi Zulikromi -  Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

Abstract


Hak immaterial merupakan salah satu isu hukum kontemporer yang berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan aktivitas ekonomi modern. Hak ini lahir dari hasil pemikiran dan kreativitas manusia, seperti hak cipta, merek dagang, penemuan, dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi meskipun tidak berwujud secara fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak immaterial dalam perspektif fikih Islam, mengkaji keputusan Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī mengenai pengakuannya, serta menelaah argumentasi para ulama terkait penetapannya sebagai harta (māl). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama kontemporer mengakui hak immaterial sebagai hak yang sah karena memiliki nilai ekonomi, manfaat, dan diakui oleh kebiasaan masyarakat ('urf). Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī juga menetapkan bahwa hak cipta, merek dagang, penemuan, dan inovasi merupakan hak eksklusif yang dapat dimiliki, dimanfaatkan, dialihkan, dan dilindungi secara hukum. Meskipun terdapat pendapat yang menolak eksklusivitas hak immaterial dengan alasan pentingnya penyebaran ilmu pengetahuan, pandangan mayoritas dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern dan tujuan syariat dalam menjaga harta (hifẓ al-Māl), mendorong kreativitas, serta mewujudkan kemaslahatan umum. Dengan demikian, hak immaterial memiliki kedudukan sebagai harta yang sah menurut syariat dan wajib memperoleh perlindungan hukum.

Keywords


Hak Immaterial. Hak Kekayaan Intelektual. Fikih.

Full Text:

PDF

References


Akbar, Muhammad Aldi, and Erwan Setyanor. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Kepemilikan Tak Berwujud Dalam Persfektif Fikih Muamalah Kontemporer.” Ahsan : Jurnal Ilmiah Keislaman Dan Kemasyarakatan 2, no. 2 (2025): 262–72.

Al-Audah, Abd. Rochim. “Hak Cipta Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undang.” AL MASHLAHAH JURNAL HUKUMISLAMDAN PRANATA SOSIAL ISLAM 04, no. 08 (2016): 557–80.

Al-Qahtani, Musfir bin Ali bin Muhammad. Minhaj Istinbat Ahkam An-Nawazil Al- Fiqhiyyah Al-Muashiro. jilid 2, 2003.

Apridianti, Tatu, Fathan Arhan, Luqman Luqman, Dwi Surya Atmaja, Aset Digital, Ekonomi Islam, and Fiqih Muamalah. “EVOLUSI KONSEP HARTA DI ERA MODERN: DARI KEPEMILIKAN FISIK HINGGA ASET DIGITAL PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM.” Jurnal Keuangan Publik Dan Perekonomian Berkelanjutan 9, no. 4 (2025): 191–210. https://journal.fexaria.com/j/index.php/jkppb%0AEVOLUSI.

Bahruddin, Ibnu. “Konsep Kepemilikan Dan Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Posistif Dan Hukum Islam.” Al – Amal : Jurnal Manajemen Bisnis Syariah 3, no. Juli (2023): 30–47.

Bushiri. “Mengenal Kaidah Fiqih Al-Ashlu Fil Asyya Al-Ibahah,.” NU Online, 2015. https://islam.nu.or.id/Syariah/Mengenal-Kaidah-Fiqih-Al-Ashlu-Fil-Asyya-Al-Ibahah-Udwsr .

Fahmi, Chairul. “Revitalisasi Penerapan Hukum Syariat Di Aceh.” Jurnal Tsaqafh 8, no. 2 (2012): 296–310.

JDIH, Admin. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta: Perlindungan Dan Pengaturan Karya Kreatif Di Indonesia,” 2025. https://jdih.semarangkota.go.id/artikel/view/undang-undang-nomor-28-tahun-2014-tentang-hak-cipta-perlindungan-dan-pengaturan-karya-kreatif-di-indonesia.

M. Adnan, Tuti Hardiyanti. “Takhrij Hadis Tentang Larangan Menyembunyikan Ilmu.” AL-MUHITH JURNAL ILMU AL-QUR’AN DAN HADITS 1, no. 2 (2022): 98–111.

Mustamin, Siti Walida. “Konsep Penggunaan Dan Perlindungan Merek Dagang Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer Dan Maqāṣ Id Al- Syarī ‘ Ah.” Al-Qanun Kajian Syariah Dan Hukum Islam 01, no. 01 (2025): 46–54.

Nizwana, Yulia. “Kekayaan Intelektual Komunikasi Dalam Perspektif Teori Hak Milik.” JUDAKUM (Jurnal Dedikasi Hukum) Prodi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas KEKAYAAN 1, no. 2 (2022): 86–101.

Rokhim, Abdul. “Ijtihad Kontemporer Terhadap Problematika Hukum Islam Di Era DigitaL.” Journal Syariah Law Review 1, no. 1 (2026): 31–40. https://ummulquro.id/index.php/jii.

Sari, Indah. “KEDUDUKAN HAK CIPTA DALAM MEWUJUDKAN HAK EKONOMI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS.” Jurnal M-Progress 06, no. 02 (2016): 77–97.

Segara, Edo Gustanto, and Jaih Mubarok. “Kaidah Fikih “ Al -Ashlu Fi Al- Asyya ’ Al - Ibahah ” Dalam Konteks Ekonomi Dan Bisnis Syariah.” Tamaddun Journal of Islamic Studies 02, no. 2 (2023): 81–93. http://journal.scimadly.com/index.php/tajis%0AKaidah.

Shilvia, Cut Vera. “Understanding The Concept Of Copyright In Civil Law And Islam.” Jurnal Al-Mudharabah 3, no. 2 (2022): 196–222.

Sholihah, Hani. “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Islam.” AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies 9, no. 1 (2026): 1305–17. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v9i1.2833.Intellectual.

Supeno. “Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Islam.” Wajah Hukum 2, no. April (2018): 125–37.

Suryaman, Maman, Deni Kamaludin Yusup, and Dedah Jubaedah. “Harta Dalam Perspektif Fiqh Perbandingan.” Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 09, no. 01 (2024): 92–101. https://doi.org/10.37366/jespb.v9i01.1140.

Suryana, Agus. “Hak Cipta Perspektif Hukum Islam.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Sosial Islam 3, no. 05 (2015): 247–74.

Wahbah bin Mustafa al-Zuḥaylī. Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuhu. Ke-4 yang. Damascus, Syria: Dār al-Fikr, n.d.




DOI: https://doi.org/10.24952/almaqasid.v12i1.20068

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.