Analisis Fikih Siyasah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Mengenai Larangan Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil

Risa Yulia Utami* -  Universitas Raden Intan Lampung, Indonesia
Maimun Maimun -  Universitas Raden Intan Lampung, Indonesia
Fathul Mu’in -  Universitas Raden Intan Lampung, Indonesia

Abstract


Penelitian ini berangkat dari isu hukum mengenai batasan rangkap jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan tata kelola kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan kepastian hukum, profesionalitas jabatan publik, dan pencegahan benturan kepentingan sebagai dasar utama dalam memberikan putusan. Mahkamah memandang bahwa pembatasan rangkap jabatan diperlukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat sistem ketatanegaraan yang selaras dengan nilai-nilai konstitusi. Dari perspektif Siyasah Dusturiyah, putusan tersebut memiliki kesesuaian dengan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengaturan yang membatasi penguasaan lebih dari satu jabatan publik dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan kewenangan, mendorong tanggung jawab dalam pelaksanaan amanah, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak hanya memperkuat tertib konstitusional, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai pemerintahan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kesejahteraan umum.

Keywords


Putusan Mahkamah Konstitusi, Rangkap Jabatan, Siyasah Dusturiyah

Full Text:

PDF

References


Adrian, Rio, and Erna Herlinda. “PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH ANGGOTA POLRI AKTIF PASCA PUTUSAN MK NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 DITINJAU DARI PRINSIP MERITOKRASI.” Jurnal Media Akademik (JMA) 4, no. 1 (2026).

AHMAD RIVIALDI, AHMAD RIVIALDI. “PERAN KOMISI KODE ETIK POLRI DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI INSTITUSI KEPOLISIAN BERBASIS HAK ASASI MANUSIA.” UPT. Perpustakaan Undaris, 2025.

Amelia, Aisyah Putri, Diah Ayu Fitriana, Arif Yoga Ibrah Lasmono, and Alviana Dwi Tama. “Sinkronisasi Kode Etik Profesi Polri Dengan Prinsip Tata Kelola Pemerintah Yang Baik (Good Governance).” JURNAL ILMIAH NUSANTARA 3, no. 4 (2026): 530–69.

Amostian, Amostian, Yusriyadi Yusriyadi, and Ana Silviana. “Reformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi Dan Kewenangan Komisi Kepolisan Nasional Dalam Melakukan Pengawasan Eksternal Terhadap Polri.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 3 (2023): 510–22.

Anggraini, Betaria. “Urgensi Perluasan Kewenanangan Mahkamah Konstitusi Indonesia Dalam Rangka Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Ditinjau Dari Perspektif Siyasah Dusturiyah.” UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2022.

Bengi, Rahmat Mah. “ANALISIS KONSTITUSIONAL TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI,” 2025.

Chintya, Aprina. “MENERJEMAHKAN KEMASLAHATAN DALAM PUTUSAN (Studi Terhadap Putusan Verstek Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Sijunjung).” JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah 4, no. 2 (2023): 263–72.

Faniyah, Iyah, and Syaiful Wachid. “Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional Sebagai Lembaga Pengawasan Fungsional Bagi Kepolisian Nasional Indonesia Dalam Sistem Konstitusi Indonesia.” Unes Journal of Swara Justisia 10, no. 1 (2026): 163–70.

Ferdika, Ario Feby, and Abidin Latua. “Kedudukan Kejaksaan Di Indonesia : Perspektif Fiqih Siyasah” 2, no. 1 (2022).

Fikri, Ikhwan, and Ikhwan Fikri. “Substantive Legitimacy over Symbolic Formalism : A Maqāṣid -Based Framework for Religion State Relations Substantive Legitimacy over Symbolic Formalism : A Maqāṣ Id- Based Framework for Religion State Relations” 1, no. 1 (2026).

Gunarudin, Dasep Kurnia, and Hayatun Hamid. “IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 TERHADAP KINERJA DAN PROFESIONALITAS LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI LUAR LEMBAGA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 12 (2025): 4821–27.

Hasibuan, Edi Saputra, M H SH, Kurniawan Tri Wibowo, M H SH, and C C D CPL. Politik Hukum Kepolisian (Pembentukan Peraturan Kepolisian)-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka, 2025.

Hidayah, Syaiful, Aldri Frinaldi, Rembrandt Rembrandt, Dasman Lanin, and Genius Umar. “IMPLEMENTASI PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA: STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI.” Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Dan Konseling Islam 8, no. 2 (2025): 581–94.

Imawan Rantau, S I K. Kompetensi Merubah Budaya Organisasi Polri. Penerbit Adab, n.d.

Kartika, Cindy, Dhara Fatimah Azzahra, Najwa Aqilah Ferrysca, and Nava Nur Alianinggrum. “Birokrasi Dan Politik Dalam Tata Kelola Pemerintahan: Implementasi Sistem Merit Pada Kementerian Hak Asasi Manusia.” Global Komunika: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 8, no. 1 (2025).

Latifah, Eny, S E Sy, and M Ak. EKONOMI PUBLIK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH. Goresan Pena, 2026.

Lumbantoruan, Saudara B A. “POLITIK HUKUM UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.” Jurnal Media Akademik (JMA) 4, no. 3 (2026).

Manar, T Fahrezi Al, Universitas Islam, Negeri Ar-raniry Banda, Muhammad Indri Maulana, Universitas Islam, and Negeri Ar-raniry Banda. “Supremasi Sipil Dan Kepastian Hukum : Analisis Putusan Mahkamah Gibran” xx, no. xx (2025).

MUYASSAR, MUHAMMAD. “ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN JABATAN ANGGOTA AKTIF POLRI DI LUAR INSTITUSI POLRI.” Hukum Tata Negara, 2024.

Myaskur, Myaskur, and Nizam Ubaidillah. “Perbandingan Hukum Siyasah Dan Hukum Positif Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 9, no. 1 (2024): 45–58.

Pusat, Jakarta. “ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114 / PUU- XXII / 2025 ( LARANGAN POLRI MENDUDUKI JABATAN SIPIL ) DALAM PERSPEKTIF FUTURISTIK HUKUM Pahri Efendi” 1, no. 1 (2025): 309–14.

Putra, Irman, Kasman Bakry, Ahmad Ahmad, Nazaruddin Lathif, Raden Muhammad Mihradi, and Efitra Efitra. Hukum Tata Negara: Teori Komprehensif Dan Studi Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

RIDHO, JUSKA FIRNANDO. “ANALISIS KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 005/PUU-IV/2006 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH.” UIN Raden Intan Lampung, 2025.

Santoso, Rudi, Habib Shulton, and Fathul Mu. “Optimalisasi Tugas Dan Fungsi DPRD Dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih” 1, no. 1 (2021).

Saputra, Efendi, Universitas Islam, Negeri Sunan, Jurusan Hukum, Publik Islam, Program Studi, and Hukum Tata. “TNI DAN POLRI SEBAGAI KOMISARIS DI BADAN USAHA,” 2021.

Sari, Mike Nurmalia, Nelvia Susmita, and Al Ikhlas. Melakukan Penelitian Kepustakaan. Pradina Pustaka, 2025.

SASTRA WIJAYA, YOGI. “PERAN PASAL 34 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH.” UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2024.

Simanjuntak, Khairul. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Persyaratan Penerimaan Calon Kepala Daerah Dan Sanksi Hukuman Bagi Calon Yang Pernah Terpidana Di Tinjau Dari Perspektif Fiqih Siyasah” 11, no. 2 (2025): 20–34.

Siregar, Sarah Nuraini, Ikrar Nusa Bhakti, Indria Samego, Sri Yanuarti, and Muhamad Haripin. Reformasi Struktural Polri Tahun 1999-2010. Penerbit Andi, 2021.

Siyasah, Analisis, Qadhaiyyah Terhadap, and Putusan Mahkamah. “AL-MAQASID” 12, no. 1 (2026): 37–50.

Tarigan, Ridwan Syaidi. Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan. Ruang Karya Bersama, 2024.

Tunasza, Az Zikra. “Problematika Kewenangan Kejaksaan Dalam Pemeriksaan Presiden Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Imunitas Konstitusional Presiden Perspektif Siyasah Dusturiyah.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2026.

Wiranto, Surya, and S H MH. “Penegakan Finalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Penempatan Polri Aktif Di Luar Struktur Organisasi,” n.d.




DOI: https://doi.org/10.24952/almaqasid.v12i1.20415

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.