Determining The Age Of Marriage In Indonesia; Family Law Reform On Al-Maslaha Approach

Ikwanuddin Harahap* -  IAIN Padangsidimpuan, Indonesia

Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dalam pembaharuan hukum keluarga yaitu dengan menambah usia perkawinan bagi perempuan, yaitu dari 16 tahun sebagaimana terdapat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi 19 tahun sebagimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Lahirnya ketentuan ini merupakan titik kulminasi dari perjalanan panjang upaya reformasi usia perkawinan. Ketentuan mengenai batas usia minimal dalam perkawinan ini didasari oleh kesadaran terhadap berbagai dampak negatif dari perkawinan pada usia anak yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Fakta yang tidak terbantahkan adalah bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN soal angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statisti (BPS) tahun 2017 menunjukkan angka 25,2 persen. Artinya, 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018, BPS mencatat sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Selain itu, ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional. Langkah reformatif ini sejalan dengan konsep al-maslahah dalam Islam, terutama dalam hal memelihara jiwa (hifz nafs) dan keturunan (hifz nasl). Perkawinan anak di bawah umur dapat mengakibatkan kematian ketika melahirkan dan dapat pula ia melahirkan anak yang tidak normal.

Keywords : Usia Pernikahan, Al-Maslaha, dan Pembaharuan Hukum

  1. Abd al-Wahab Khalaf, Mashadir al-Tasyri’ al-Islamiy fi ma La Nash fih, Kuwait: Dar al-Qolam, 1972
  2. Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushul, Volume II, Beirut : Dar al-Kutub Al-Ilmiyah, 1983
  3. Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Volume II, Beirut : Dar al-Kutub al-Alamiyah
  4. Ahmad Abd Rahim al-Sayih, Risalah fi Ria’ayah al-Maslahah li Imam al-Thufi, Mesir: Dar al-Misriyah al-Lubnaniyah, 19930
  5. Ahmad Masfuful Fuad, “Ketentuan Batas Minimal Usia Kawin: Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-Undang Perkawinan” , Journal Petita, Volume 1 No. 1, April 2016
  6. Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
  7. Alhiruddin, “Dampak Pernikahan Usia Muda”, Journal Mahkamah, Vol. 1, No. 1, June 2016
  8. Al-Thufi, Kitab al-Ta’yin fi Syarh al-Arba’in, Beirut: Muassasah Al-Rayyan, 1998
  9. Al-Thufi, Syarah Mukhtashar al-Raudhah, Volume. III, Suria: Muassassah al-Risalah, 1989
  10. Ana Latifatul Mumtanah, “ Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak)”, Journal Widya Yuridika Jurnal Hukum, Volume 2 / No. 1 / June 2019
  11. Dadang Hawari, Al-Qur‟an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997
  12. Djamilah, “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia” Journal Studi Pemuda, Vol. 3, No. 1, May 2014
  13. Eddy Fadlyana and Shinta Larasaty, “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya” Journal Sari Pediatri, Vol. 11, No. 2, August 2009
  14. Gunawan, Hendra, Sistem Peradilan Islam, dalam Jurnal El-Qanuniy; Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Fakultas Syaraiah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan Volume 5 Nomor 1 Edisi Januar—Juni 2019.
  15. Ilham Hidayatullah, “Persepsi Perkawinan Usia Dini dan Pemberdayaan Gender (Studi Kasus Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor), Sosioglobal : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 3, No.1, December 2018
  16. Izzuddin ibn Abd al-Aziz Ibn Abd al-Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Ishlah al-Anam, Damaskus: Dar Qalam
  17. Jalaluddin Abd al-Rahman, Al-Maslahah al-Mursalah, Beirut : Dar al-Kutub al-Jami’, 1983
  18. Mayadina Rohmi Musfiroh “Pernikahan DIni dan Upaya Perlinfungan anak di Indonesia”, Journal De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8 No. 2 December 2016
  19. Mubasyaroh, “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya”, Journal Yudisia, Vol. 7, No. 2, December 2016
  20. Musthafa Zaid, Al-Maslahah fi al-Tasyri’ al-Islami wa Najmuddin al-Thufi, Dar al-Fikr al-Arabi
  21. Nani Suwondo, Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992
  22. Nur Fadhilah, “Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia”, Journal dep. Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 4 No. 1, July 2012
  23. The Law No. 16/2019 about Change above The Law No. 1/ 1974 about Marriage
  24. Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islam, Volume I, Suria: Dar al-Fikr, 1986
  25. Yusdani, Menuju Fiqih Keluarga Progresif, Volume II, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2015.

Open Access Copyright (c) 2019 Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


 

AL-MAQASID:Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan

E-ISSN 2580-5142

Published by Faculty of Sharia and Law UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

E-mail: almaqasiduinsyahada@gmail.com


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License