NASAKH WA MANSUKH
Ketika kita mempelajari dan mendalami ulmul Qur’an, nasakh wa mansukh adalah tema yang paling banyak mengundang perdebatan sampai sekarang. Hal ini bukan hanya datang dari kalangan umat Islam saja melainkan juga datang dari para Islamonolog dan orientasi yang tertarik pada kajian al-Qur’an. Perbedaan pendapat ini bermula dari perbedaan dalam penggunaan terminologi nasakh wa mansukh dan selanjutnya menghasilkan ikhtilaf (perbedaan). Sebagian ulama mengartikan nasakh dengan artian memindahkan atau an-naql, membatalkan atau al-ibthal dan menghapus atau al-izalah. Sedangkan penggunaan terminologi yang dibahas sebelumnya masing-masing memiliki implikasi secara operatif. Oleh karena itu pembahasan ini adalah pembahasan yang menarik dari masa-kemasa.
Keywords : NASAKH WA MANSUKHNASAKH WA MANSUKH
- Abdul Djalal H.A. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu. 1997.
- Ahmad Izzan. Ulumul Qur’an: Telaah Tekstualitas dan Kontekstualitas Al-Qur’an. Ed. Revisi. Bandung:Tafakur. 2009.
- Amir Warson Munawwir. Al –Munawwir Kamus Arab-Indonesai.
- Departemen Agama RI. Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahannya disertai Tafsir Ringkas Ibnu Katsir. Bandung:Jabar Rauddotul Jannah. 2009.
- Http.www.google.com.
- Manna’Khalil al-Qattan. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an ter. Muzakir AS, Cet 13. Bogor Pustaka Litera Antar Nusa. 2010.
- Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar al-Qur’an/Tafsir, cet.13. Jakarta. PT Bulan Bintang. 1994.
- Mukhtar Yahya,Facrurrahman. Dasar-dasar Pembinaan Ahukum Fiqh Islam, cet.4. Bandung. Al-Ma’arif.1997.
- Quraish Shihab. Membumikan al-Qur’an. Bandung. Mizan. 1993.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.